Sejak 2017, Empat Pulau Milik Pemerintah Aceh Diklaim Pemerintah Povinsi Sumut

Senin, 23 Mei 2022 08:36 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Empat Pulau Milik Provinsi Aceh Diklaim Pemprov Sumut.

Persoalan empat Pulau yang diklaim oleh Provinsi Sumut sejak 2017 yang lalu milik Pemerintah Aceh tepatnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, kini terus bergulir.

Akhir-akhir ini kembali viral dan banyak tokoh agar persoalan tersebut secepatnya diselesaikan, jangan menjadi pro dan kontra. Salah seorang anggota DPR Aceh Hj Asmidar juga turut memberikan pernyataan agar Kemendagri mengembalikan empat Pulau tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diketahui bersama empat Pulau yang diklaim oleh Provinsi Sumatera Utara tersebut ialah, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang dan Pulau Lipan. Keempat Pulau ini masuk dalam daerah teroterial Kabupaten Aceh Singkil dan sudah banyak dibangun fasilitas di daerah tersebut, diantaranya tugu, dermaga, musholla dan lain sebagainya.

Untuk memastikan hal tersebut penulis mencoba menelusuri keempat pulau, dan dari sumber arsip Tim BPD Aceh tahun 2017 menjelaskan bahwa itu memang milik Provinsi Aceh.

Berikut beberapa penjelasan yang sudah dirangkum.

Dasar Hukum Penyelesaian Batas Aceh-Sumut.

Kesepakatan bersama antara Pemerintah Tingkat I Sumut dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tanggal 10 September 1988 di Medan, Kesepakatan Bersama Aceh-Sumut pada tanggal 22 April 1992 di Langsa serta beberapa kali lagi pertemuan di antara kedua belah pihak.

Dalam rencana penyusunan zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut telah memasukkan keempat Pulau tersebut kedalam wilayahnya, hal ini diketahui melalui konsultasi fublik (RZWP-3-K) dimana perwakilan Aceh turut diundang dalam konsultasi tersebut pada tanggal 03 November 2017.

Disitu Pemerintah Aceh telah memberikan tanggapan secara tegas bahwa keempat Pulau tersebut masuk wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari konsultasi fublik (RZWP-3-K).

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan Provinsi Sumut telah menyepakati bahwa penyelesaian batas antara Aceh dan Sumut berpedoman pada peta topografi TNI AD 1978 dimana keempat Pulau tersebut masuk wilayah Aceh yakni Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah Provinsi Aceh juga kala itu sudah menyurati Kemendagri agar menegaskan terhadap Provinsi Sumut keempat Pulau tersebut milik Provinsi Aceh (15/11/2017), menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan, Menyurati Kepala Badan Informasi Geofisial (BIG), menyurati Gebernur Sumut. Dan lain sebagainya.

Meski sudah lama redam, ternyata persolan itu mencuat dan heboh kembali.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rosid Hidayat91

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler