x

Petani Kelapa Sawit, sedang memanen sawit, untuk dijual. Foto-Ist.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Minggu, 29 Mei 2022 08:26 WIB

Petani Kelapa Sawit Menjerit, Harga TBS Ditentukan Pabrik

Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) di Indonesia mengeluh, ketentuan pembelian Buah kelapa sawit, atau Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan Pemerintah, tidak diindahkan oleh pihak pabrik Crude Palm Oil (CPO).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagian besar Pabrik Crude Palm Oil (CPO) membanderol harga Tandan Buah Segar (TBS) atau kelapa sawit di kisaran Rp 1.700-Rp 1.940 per kg. Patokan harga di tingkat pabrik itu menyebabkan harga di tingkat pengepul turun drastis menjadi Rp 1.000-Rp 1.500 per kg.

Harga tersebut dipermasalahkan oleh Sejumlah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor ; 3802/321/2022, pada bulan April 2022. Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebunan. 

Dari itu Serikat Petani Kelapa Sawit berharap kepada Pemerintah, dapat menegakkan Peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian tersebut. Agar pihak Pabrik Crude Palm Oil (CPO) membeli Tandan Buah Segar (Kelapa Sawit) Produksi Pekebun rakyat, dengan harga Rp 3.000-Rp 3.100 per kg.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalau ditingkat pabrik telah mematok harga pembelian TBS sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.940 per kilogramnya, maka di tingkat pengepul, membeli TBS dari petani menjadi Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per kg.

“Permainan harga pembelian Kelapa sawit, atau Tandan Buah Segar (TBS) diluar ketentuan Menteri Pertanian Nomor ; 3802/321/2022 itu terjadi, sejak 14 Mei 2022 hingga berita ini diturunkan. Belum ada perubahan dari pihak Pabrik Crude Palm Oil (CPO),” kata sumber.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) di Indonesia berharap, Pemerintah dapat membantu nasib petani, memberikan sanksi kepada perusahaan Pabrik Crude Palm Oil (CPO), untuk mematuhi Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor ; 3802/321/2022 itu, demi kesejahtraan petani.

Kerangan yang dihimpun penulis menyebutkan. Pemerintah akan mengakhiri kendala Minyak goreng yang terjadi di Indonesia, dengan cara melakukan perubahan beberapa peraturan Menteri Perindustrian (Menprin), diantaranya tentang Terminasi Program Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.   

Menurut keterangan, hal itu dilakukan untuk ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri. Dari itu, Pemerintah akan kembali memberlakukan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada Juni 2022 mendatang. Peraturan DMO dan DPO yang baru, berbeda dari yang lama.

Aturan DMO dan DPO minyak goreng curah yang baru itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 33-2022, aturan ini akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).     

“Aplikasi Simirah, mampu mendeteksi kuota ekspor, sesuai fasilitas industri yang diberikan oleh Pemerintah. Dari itu, keberadaan produsen Crude Palm Oil (CPO), dan distributor, serta pengecer minyak goreng diwajibkan terdaftar dalam Simirah,” kata Dirjen Agro Industri Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5) di Senayan, Jakarta. 

Dengan Demikian, produsen minyak goreng curah khususnya, dengan distributor, serta pengecer minyak goreng, bisa saling mengklaim, terkait dengan selisih harga minyak goreng ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).  

Peraturan DMO sebelumnya (yang lama), sebagaimana tertuang dalam Permendag No. 8-2022 para eksportir menyisihkan 20% dari volume ekspor, untuk pasar dalam negeri. Dan DPO ditetapkan senilai Rp 9.200 per Kg untuk CPO dan Rp 10.200 untuk olein. 

Sementara itu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag. Oke Nurwan mengatakan, pihaknya sedang menyusun Persetujuan Penerbitan Izin Ekspor (PIE) terbaru. Agar secara otomatis terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).  

Oke Nurwan juga menjelaskan. Penerbitan PIE dapat dikeluarkan, setelah Pengusaha eksportir Crude Palm Oil (CPO) merealisasikan pembayaran dari jumlah DMO-nya yang tercatat pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Langkah baru ini sengaja diterapkan, dalam rangka memperketat pengawasan dalam pendistribusian  dari Crude Palm Oil (CPO) ekspor. Termasuk pada Distributor minyak goreng, dalam pemasarannya akan diawasi dengan sistem, mencatat nomor induk penduduk (NIK) yang membeli minyak goreng,” kata Oke.

Guna mengatasi kemelut minyak goreng dalam negri, saat ini Menteri Perdagangan sedang membahas ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), menggantikan Permendag Nomor 30 Tahun 2022, tentang Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO), dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022, tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah, dengan sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan diterbitkan.

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler