x

Iklan

Timothy Louis

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Mei 2022

Selasa, 31 Mei 2022 10:37 WIB

Implementasi dan Pengaplikasian Demokrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Sebuah kajian dan analisis bagaimana lembaga-lembaga hukum di Indonesia menerapkan prinsip demokrasi dalam penerapannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagaimana tertulis di UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3), Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa dalam melakukan tindakan apapun, oleh siapapun, harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, berbagai lembaga, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, polisi, dan lain-lain, dibentuk untuk menegakkan hukum di Indonesia. Namun, seringkali dalam praktik penegakan hukum di Indonesia terlihat tidak menggunakan prinsip keadilan dan demokrasi yang baik, padahal berdasarkan pancasila, hukum di Indonesia berorientasi ke sistem demokrasi, yaitu prinsip di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Tentunya, masyarakat luas perlu memahami bagaimana pengimplementasian prinsip demokrasi dalam penegakan hukum oleh lembaga-lembaga di Indonesia.

Demokrasi dan hukum yang hidup di Indonesia harus berjalan berdampingan, di mana demokrasi tidak bisa hidup tanpa hadirnya hukum, dan begitupun sebaliknya. Ketergantungan antara keduanya mengharuskan adanya keseimbangan dalam pelaksanaannya. Mengacu pada arti yang lebih luas, meskipun rakyat berada pada posisi strategis dalam keputusan negara, namun tuntutan baik keluhan harus disampaikan sebagaimana prosedur yang telah diatur dalam hukum.

Perjalanan praktik demokrasi yang berdampingan dengan hukum tentunya menemui berbagai masalah. Lembaga legislatif Indonesia, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menjadi tempat berkumpulnya perwakilan rakyat yang berasal dari infrastruktur politik yang terdiri dari berbagai fraksi dan partai. Sebagai lembaga legislatif di Indonesia yang bertugas untuk merancang undang-undang negara, aspirasi masyarakat tentu menjadi pertimbangan utama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud MD pernah menerangkan bahwa terdapat dua makna dalam pembentukan undang-undang dalam lembaga legislatif, yakni proses dan substansi. Proses berarti pembentukan undang-undang harus transparan, sehingga aspirasi masyarakat dapat turut berpartisipasi, substansi berarti pengaturan materi yang digunakan sehingga dapat ditujukan bagi masyarakat luas, sehingga menghasilkan suatu undang-undang yang bersifat demokratis dan berkarakter populistis. Namun, ketidakpuasan rakyat akan munculnya berbagai undang-undang kontroversial, seperti RUU Cipta Kerja silam.

Selain itu, ketidakseriusan para anggota DPR dan DPD yang tersebar dalam video dan foto mereka tidur dan melihat hal yang tidak senonoh, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa wakil-wakil rakyat tidak bersungguh-sungguh menyampaikan aspirasi rakyat, sehingga dapat dikatakan bahwa tingkat partisipasi keseluruhan rakyat masih sangatlah sedikit. 

Sebagai contohya, dalam RUU KPK yang cukup kontroversial di tahun-tahun belakangan ini, tindak pidana koruptor tidak lagi dinilai sebagai “luar biasa” sehingga menurut pandangan para hakim agung MA korupsi bukan lagi masalah serius dan hanya sekedar masalah kecil yang tidak perlu dipandang. Hal ini tentunya berlawanan dengan aspirasi masyarakat, di mana keresahan akan praktik korupsi yang merajalela di kalangan elit terlihat dimudahkan dengan adanya RUU KPK tersebut. Hanya dengan mengambil contoh ini, dapat dilihat bahwa masyarakat luas tidak terlibat sepenuhnya dalam pembentukan, di mana hanya kaum elit dan kaya yang dapat berpartisipasi. Praktik suap kepada wakil rakyat juga bukanlah hal yang jarang terjadi. Ketidakjujuran inilah yang kemudian membuat adanya penyimpangan terhadap aspirasi masyarakat yang sesungguhnya.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut menjadi sebuah pelecehan terhadap demokrasi dalam negara hukum Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan, bahwa hukum dan demokrasi saling bergantung satu dengan yang lain, namun apabila terjadi ketidakseimbangan dikarenakan faktor-faktor luar, maka undang-undang yang bersifat demokratis dan aspiratif tidak akan menjadi sebuah produk hukum. DPR dan DPD, yang diharapkan dapat mendorong kesejahteraan rakyat dengan menguatkan demokrasi dan hukum Indonesia, justru semakin hari semakin diisi dengan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Kemudahan dalam praktik suap pun semakin dimarakkan, sehingga pintu tindak pidana korupsi semakin terbuka lebar. 

Selain daripada itu, lembaga legislatif yang seharusnya berpusat pada aspirasi masyarakat, kini semakin terlihat semakin berpusat pada kekuasaan, pengaruh, dan kekuatan ekonomi. Terlihat sudah bahwa peran demokrasi semakin berkurang dari tahun ke tahun berdirinya lembaga-lembaga tersebut. Kesejahteraan rakyat semakin ditidakhiraukan dan diganti dengan kepentingan elit dan para pejabat. Beberapa tahun ini, juga terdapat berbagai berita kontroversial, tentang bagaimana pembungkaman mikrofon salah satu anggota DPR-RI dalam rapat paripurna mereka, menunjukkan bahwa pihak yang semakin berkuasa memiliki telinga yang semakin kecil.

Sebagai penutup, praktik demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pengimplementasian lembaga-lembaga hukum menjadi semakin menurun dari periode sebelumnya. Ketidakharmonisan demokrasi dan hukum, serta golongan-golongan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan di atas kepentingan masyarakat menjadi penyebab utama dalam kurangnya aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum oleh lembaga-lembaga legislatif Indonesia.

Hal ini dapat diatasi dengan penegasan hukum dan pembukaan informasi, sehingga pihak pemerintah dapat lebih transparan dan perlahan mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali. Penegasan ini dapat memulihkan kembali demokrasi dalam praktik hukum oleh lembaga-lembaga hukum di Indonesia, sehingga mengembalikan hakekat demokrasi dan hukum yang berdampingan dan harmonis. 

 

Referensi:

Muntoha, A. (2009). Demokrasi Dan Negara Hukum. Ius Quia Iustum Law Journal, 16(3), 379-395.

Riskiyono, J. (2015). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 6(2), 159-176.

Ikuti tulisan menarik Timothy Louis lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB