x

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, Selasa (31/05/2022).

Iklan

Abyan Kudsi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Mei 2022

Kamis, 2 Juni 2022 06:29 WIB

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Jalan Raya Serang-Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, Selasa (31/05/2022).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan,  Selasa (31/05/2022).

Penyegelan lantaran ketiga THM tidak mengantongi izin atau illegal, dan juga meresahkan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar mengatakan penyegelan tiga THM tersebut, di antaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. “Penyegelan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar Iskandar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tempat yang sama Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi, pemanggalin pihak pengelola, surat peringatan namun mengabaikan akhirnya dilakukan penyegelan. “Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku,” kata dia. 

Yogi menegaskan, penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan, dia memastikan ketiga THM yang menjual minuman keras dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional. “Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam,” tuturnya.(*/abyan)

 

Ikuti tulisan menarik Abyan Kudsi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler