x

Buruh

Iklan

Dwi Kurniadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Mei 2022

Kamis, 2 Juni 2022 06:47 WIB

Upah Minimum Tak Perlu Naik; Pemerintah Dilema?

Sudah menjadi tradisi dan budaya bahwa disetiap tahunnya Buruh menuntut untuk dinaikan upahnya. Namun, disisi lain menjadi dilema pemprov setempat, memilih suara rakyat atau pengusaha?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

MayDay sudah berlalu, namun rasanya ingin sekali saya bahas mengenai usulan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). 

Mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim adalah salah satu kepala daerah yang menolak untuk menaikkan UMP Sebesar 13% di tahun 2022. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh mantan Gubernur Banten tersebut. Hal ini memicu amarah para aliansi buruh, terutama di daerah Tangerang yang dimana dikenal sebagai kota 1.000 pabrik. Tak hanya itu, amarah para aliansi buruh terutama wilayah Banten kian memuncak dengan dinaikannya UMP DKI Jakarta sebesar 5.41%. Hal ini menyebabkan Anies Effect. 

Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut yang merevisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 bisa berefek domino. Gubernur di daerah lain bisa mengubah kebijakan dengan menaikkan UMP di atas ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah pusat berdasar UU Cipta Kerja. Ia bilang nilai UMP yang berubah-ubah bisa berdampak pada ketidakpastian berusaha. Pasalnya, dunia usaha sudah menyusun struktur skala upah sejak bulan lalu. Jika ada perubahan mendadak, maka banyak perusahaan harus kembali menyusun ulang biaya untuk sumber daya manusianya (SDM).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum provinsi dinaikkan menjadi 8,93 persen dan untuk upah minimum kabupaten/kota menjadi 13,50 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.

Alasan gubernur Banten, Wahidin Halim ialah, penetapan UMK sudah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021. Pengesahan itu pun dilakukan melalui pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Wahidin juga mengaku tidak sedang membela kepentingan siapapun atas penetapan UMK ini. Ia hanya ingin menjaga agar investasi di Banten tetap berjalan kondusif serta masyarakatnya bisa mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji atau penghasilan. mantan Gubernur Banten tersebut juga mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi tersebut adalah nilai yang cocok untuk hidup layak.

Kesimpulannya, di sini penulis sependapat dengan mantan Gubernur Banten tersebut. Menurut saya, jika tuntutan para buruh dipenuhi justru malah senjata makan tuan bagi mereka, sebab jika dituruti akan berdampak ke masa depan mereka hingga anak atau cucunya kedepan. Apa saja dampaknya? Silahkan ke artikel lainnya>>>>

 

 

Ikuti tulisan menarik Dwi Kurniadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler