x

Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, meluncurkan Sistem Aplikasi Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) Waringin Kurung atau \x201cSiap Razia Warung\x201d.

Iklan

Abyan Kudsi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Mei 2022

Senin, 6 Juni 2022 17:46 WIB

Berbasis Digital, Pelaku UMKM Waringin Kurung Cukup Daftar di Aplikasi “Siap Razia Warung”

Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, meluncurkan Sistem Aplikasi Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) Waringin Kurung atau “Siap Razia Warung”.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, meluncurkan Sistem Aplikasi Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) Waringin Kurung atau “Siap Razia Warung”. Sistem aplikasi sebagai upaya atau inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Waringin Kurung berbasis digital.

“(Aplikasi) juga untuk meningkatkan pembangunan ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil di Kecamatan Waringin Kurung,” kata Camat Waringin Kurung, Warnerry Poetri, Minggu (5/06/2022).

Nerry sapaan Warnerry Poetri menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliknya para pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM di wilayahnya hingga pertengahan tahun 2022 terdaftar 20 pelaku usaha. “Selain untuk pelayanan dan peningkatan ekonomi, supaya pelaku usaha di Waringin Kurung tercatat secara digital. Jadi mempermudah petugas untuk mendata,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kata dia, dengan diluncurkannya aplikasi “Siap Razia Warung” akan mempermudah masyarakat yang ingin memiliki surat izin usaha mikro kecil atau SIUMK. “Masyarakat tidak perlu susah atau jauh-jauh ke kantor kecamatan, cukup melalui handphone masuk ke aplikasi apabila semua syarat lengkap langsung keluar surat izin usahanya. Jadi ini sangat membantu masyarakat pelaku usaha, pembuatannya selain mudah juga gratis,” tuturnya.

Bahkan untuk syaratnya sendiri, Nerry memastikan sangat mudah hanya mengisi data pribadi, pas foto, foto lokasi usaha, surat pengantar dari pemerintah desa (pemdes).

Nerry menambahkan, bentuk surat izin usaha mikro kecil tersebut nanti bentuknya bukan berbentuk surat lagi, akan tetapi berbentuk barcode seperti aplikasi-aplikasi lainnya. “Bentuknya barcode jadi lebih berkelas, pelaku usaha juga kelihatan lebih modern dan keren,” ujarnya.

Di samping itu, Nerry memaparkan, bahwa banyak keuntungan-keuntungan bagi para pelaku usaha yang memiliki SIUMK di antaranya, mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun di daerah.

Kemudian mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang di miliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Juga mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya, menjadi nilai plus daripada bisinis UKM lain yang tidak memiliki IUMK. Untuk sosialisasi pun sudah dilaksanakan pekan lalu tepatnya Kamis (2/06/2022),” tuturnya.(*/abyan)

Ikuti tulisan menarik Abyan Kudsi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu