x

Kampanye hitam juga terjadi dalam pemilihan kepala desa.

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 11 Juni 2022 18:26 WIB

Pemilu Sudah Dekat: Waspadai Propaganda Hitam

Suasana menjelang pemilih presiden dan wakil presiden serta calon legislatif sudah mulai menghangat. Partai-partai sibuk mencari mitra koalisi. Para pendukung mulai berdebat. Pemilih harap waspada terhadap propaganda hitam.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif masih setahun lebih (14 Februari 2024). Namun tahapan pemilu sudah dimulai sejak Juni ini.[i] Saat ini, ada partai politik yang sudah resmi menggandeng mitra koalisi,  aneka survei juga sudah dilakukan, para relawan bahkan  sudah lebih dulu membuat aneka deklarasi untuk mengusung calon presidennya. Ketegangan-ketegangan kecil terjadi di dalam partai atau antarpartai. Beberapa baliho terpasang, dan debat-debat kecil antarpendukung sudah mulai ramai.

Siapa yang akhirnya  maju sebagai kandidat dan apa visi-misi mereka, itu bisa menjadi kajian tersendiri nantinya. Tulisan singkat ini hanya ingin mengingatkan kepada calon pemilih agar tetap kritis dan tidak keliru memilih calonnya. Selain menelusuri rekam jejak kandidatnya, calon pemilih sebaiknya bisa membedakan mana berita palsu atau tidak; mana iklan dan mana berita jurnalistik; serta mana informasi yang jujur dan mana yang sebenarnya propaganda belaka. Apalagi di era Media Baru (new media)[ii] dengan aneka media sosial (social media)[iii] yang bisa digunakan sekarang ini, serbuan “gambar”, “data”, “video”,  atau aneka informasi lainnya dapat dipastikan akan semakin banyak.

Propaganda? Hemmm. Sebuah istilah yang sudah lama tak terdengar, tapi sebenarnya masih eksis. Ia bisa menyelinap di antara aneka bentuk “informasi” yang disebarkan. Sebagai salah satu bentuk komunikasi massa, propaganda tentu bermaksud memanipulasi opini masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), propaganda diartikan sebagai penerangan berupa paham, pendapat, dan sebagainya yang benar atau salah yang dikembangkan dengan tujuan meyakinkan orang agar menganut suatu aliran, sikap, atau arah tindakan tertentu. Namun, ada juga yang mendefinisikan propaganda sebagai proses komunikasi bersifat subyektif yang dilakukan secara sistematis dan meluas untuk memengaruhi pendapat khalayak tanpa perlu melahirkan sikap kritis. Itu sebabnya propaganda senantiasa dikaitkan dengan kegiatan komunikasi yang bercitra negatif, seperti kebohongan, tipu daya, cuci otak, dan sejenisnya. Ia biasa dipakai di negara-negara fasis atau totaliter. Intinya, dari berpuluh-puluh definisi, propaganda adalah penggunaan dari semua bentuk komunikasi yang direncanakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan  seseorang atau kelompok yang disasar demi tujuan tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkembangannya, berdasarkan sifatnya, ada yang menggolongkan propaganda menjadi tiga kelompok, yakni propaganda putih atau terbuka; propaganda hitam atau terselubung; dan propaganda abu-abu. Propaganda putih adalah propaganda yang berasal dari sumber yang teridentifikasi dengan jelas, dan informasi dalam pesan cenderung – atau mendekati-- akurat. Propaganda hitam adalah propaganda yang berasal dari pihak lawan. Isinya umumnya kebohongan, pemalsuan, bahkan penipuan.. Sedangkan propaganda abu-abu adalah propaganda yang asal sumbernya teridentifikasi, namun  memposisikan diri seakan-akan netral padahal berasal dari kelompok lawan. Propagandis kadang memperlihat dirinya sebagai sumber netral padahal tidak. Maka akurasinya pun “abu-abu”.  Dalam kaitan dengan tulisan ini, yang mesti diwaspadai adalah  propaganda hitam (black propaganda)..

Di dalam praktek, terutama di masa kampanye nanti (28 November 2023–10 Februari 2024), memang agak sulit membedakan secara tegas mana kampanye yang jujur, mematuhi aturan, dan propaganda politik yang menyesatkan. Tapi, definisi yang diberikan oleh undang-undang pemilu mungkin bisa menolong. Menurut undang-undang tersebut, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.[iv] Jadi harus dilakukan oleh peserta pemilu atau juru kampanye yang ditunjuk.

Sedangkan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.[v] Jadi yang ditawarkan adalah visi, misi, dan program. Bukan agitasi atau sekadar menjelek-jelekan lawan. Selanjutnya, peraturan KPU mengatur bahwa kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip: jujur; terbuka; dan dialogis. Sebab kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik yang dimaksud adalah  untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu.[vi] Tak lupa, setelah masa kampanye habis, dilanjutkan dengan masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024).

Semua ketentuan atau aturan yang ada dalam undang-undang pemilu dan peraturan komisi pemilihan umum itulah yang tidak ada dalam propaganda. Dalam propaganda tak ada pembatasan waktu, tak ada ketentuan harus jujur dan dialogis, misalnya. Apalagi dengan banyaknya platform media sosial saat ini, propaganda hitam bisa menyebar kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan sebanyak yang mereka suka. Karena itu, sikap kritis tetap diperlukan untuk membedakan mana kampanye yang sesuai dengan aturan dan mana propaganda hitam.

Kemudian, untuk sedikit membantu, perlu kita kenali juga beberapa teknik propaganda. Ada lebih dari 50 (lima puluh) teknik propaganda yang dikenal selama ini. Misalnya, teknik name calling. Ini salah satu teknik yang sangat populer dengan cara memberikan julakn kepada seseorang atau gagasan tertentu, yang bisa berkonotasi positif atyau negatigf. Misalnya, “Tirani”; “Anti-demokrasi”; “Pentolan Teroris”; dan sebagainya. Lalu ada teknik Glittering Generality, mirip dengan yang pertama tadi namun lebih sering berupa pujian atau positif. Misal, “Bapak Infrastruktur”; “Merakyat”; dan lain-lain. Selanjutnya teknik Transfer. Teknik ini berusaha memindahkan nilai-nilai tertentu untuk dipindahkan kepada orang atau hal lain. Maksudnya agar nilai-nilai kebaikan yang ada di gambar atau tokoh asal dapat diasosiakan sama dengan orang yang mau dipromosikan. Misalnya dengan cara menyandingkan gambar Presiden Sukarno dengan kandidiat tertentu dalam sebuah poster atau baliho. Atau ketua umum partai dengan caleg di daerah dalam sebuah banner, dan lain-lain. Anda tentu sering menemui hal ini di musim kampanye, terutama pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif. Ada juga teknik Testemony. Teknik ini menggunakan seseorang yang bereputasi tinggi untuk memberikan kesaksian atau pernyataan. Pernyatakaan itu kemudian dikutip dan ditampilkan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian teknik Plain Folks, yakni teknik yang berusaha menampilkan seseorang sebagai “masyarakat kebanyakan” atau orang biasa. Sesekali mungkin Anda pernah menyaksikan seorang tokoh masyarakat yang dimunculkan sedang makan di warung kecil bersama rakyat biasa. Apakah dia benar-benar “orang biasa” dalam kehidupan sehari-hari atau itu hanya akting belaka? Itu yang perlu dicermati. Lalu ada teknik Card Stacking, yakni teknik yang mengangkat fakta atau isu tertentu yang menguntungkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan pada saat yang sama mengaburkan atau menenggelamkan fakta lain yang merugikan. Dikenal juga teknik Band Wagon, yakni teknik yang mengajak orang untuk bergabung sepertri yang sudah dilakukan oleh banyak orang lain. Teknik ini bisa membuat orang merasa bersalah jika tidak bergabung. Dan jika bergabung maka akan memperoleh kemenangan. Selanjutnya tentang aneka teknik propaganda bisa dibaca dalam berbagai kajian yang dilakukan oleh The Institute for Propaganda Analysis (IPA).

Kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu atau juru kampanye masih gampang diawasi, tetapi “kampanye” atau propaganda yang dilakukan oleh para pendukung mereka di media sosial tentu lebih sulit dimonitor. Maka harapannya tinggal pada penegakan hukum – jika terdapat pelanggaran hukum positif-- dan daya kritis calon pemilih.   

Jadi, waspadalah... waspadalah....

  • K. Atmojo adalah penulis yang meminati bidang filsafat, hukum, dan media.

--------------

[i] Sesuai dengan Pasal 167 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  tahapan penyelenggaraan pemilu  dimulai paling lambat 20 (ldua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

[ii] Salah satu pengertian Media Baru (new media) adalah media yang menggunakan platform baru dengan ciri konvergensinya katakter media cetak, audio, dan visual pada saat yang sama. Beberapa karakteristik Media Baru, , antara lain, digital,interaktif, hipertekstual, networked, virtual, dan simulated.

[iii] Salah satu pengertian Media Sosial (social media) adalah platform media yang memfokuskan pada eksitensi pengguna yang memfasiltasi mereka dalam beraktivitas maupun berkolaborasi. Jadi dia adalah medium online yang menguatkan hubungan atarpenguna sekaligus sebagai sebuah ikatan sosial

[iv] Lihat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bab I Pasal 1 Angka 35.

[v] Lihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 Bab I Pasal 1 Angka  Angka 21.

[vi] Ibid. Pasal 5.

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB