x

Tafsir Kajian Gender dalam Islam

Iklan

Erik Feb

— bukan siapa-siapa
Bergabung Sejak: 14 Juni 2022

Selasa, 14 Juni 2022 12:00 WIB

Qirā`ah Mubādalah; Tuntaskan Hegemoni Patriarki dan Matriarki dalam Islam

Kesalahpahaman tentang keadilan gender semakin menimbukan perdebatan bagi berbagai kelompok. Di dalam Islam sendiri telah dijelaskan, tapi yang tampak justru terlihat merendahkan perempuan. Qiraah Mubadalah memberikan intrepetasi lebih mendalam tentang hak-hak dan peran perempuan dalam hidup berdampingan dengan laki-laki.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di era kemelut dunia yang memanas, kaum Gen Y dan Gen Z sedang ditatapkan dengan isu patriarki dan feminisme yang selalu menyelimuti atmosfer negeri ini. Misalnya, insan-insan open minded yang berada di posisi pejuang feminisme, sedangkan beberapa sisanya masih menentang hal itu. Bukan menentang, lebih tepatnya mungkin berusaha ingin membenarkan, bahwa hal itu masih bisa disikapi dengan egaliter.

Begini, lho, keadilan gender di bumi pertiwi ini memang secara tidak langsung terlihat bahwa peran perempuan masih lebih rendah dari pada laki-laki jika dilihat dari berbagai aspek, apa pun itu. Namun, pada kenyataanya ketimpangan relasi gender dapat diperbaiki menjadi lebih seimbang. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama, memperoleh kemaslahatan dan terhindar dari kemafsadatan.

Pun, juga relasi yang timpang juga mengabaikan kondisi khas perempuan yang berbeda dengan laki-laki, baik secara bilogis maupun sosial. Kesadaran ini seharusnya masih bisa dilanjutkan dengan kesadaran tentang pentingnya mempertimbangkan kekhasan kedua belah pihak dalam perumusan sebuah masalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

___________

Sentimen terhadap Islam seolah tervalidasi oleh umat Islam itu sendiri, yang malah menunjukkan sikap intoleran terhadap perempuan yang kelewat batas.

Baiklah, menurut World Economic Forum Globar Gender Gap Report tahun 2021 (15th edition), terdapat 5 negara yang menjadi tempat paling tidak aman bagi perempuan, klasifikasi ini ditentukan dari berbagai aspek; upah atau pendapatan, peran pekerjaan dan posisi di pemerintahan, serta pendidikan; Yaman, Pakistan, Suriah, Chad, dan Iran.

Nah, lihatlah, negara-negara tersebut adalah negara bagian timur tengah yang kebanyakan orang pikir adalah negara penganut agama Islam.

Diskriminasi itu menjadikan citra Islam terkesan negatif, terutama terkait strata kuasa laki-laki dan perempuan. Melihat stigmatisasi ini, Qiraah Mubadalah hadir sebagai salah satu metode yang melucuti itu, melalui pembacaan dan tafsir dari ayat-ayat dalam al-Qur'an yang menjunjung tinggi egalitarianisme. Sebuah metode interpretasi yang berusaha mengikis bias dan mengampanyekan kesetaraan dan keadilan terhadap gender.

Qiraah Mubadalah mucul karena adanya ayat-ayat al-Qur'an dan hadis yang membahas tentang ketersalingan atara laki-laki dan perempuan. Dalam Bahasa Indonesia, istilah 'mubadalah' dapat dipadankan dengan kesetaraan, baik laki-laki dan perempuan, keduanya sama diuntungkan.

Kita akan melangkah lebih metodis lagi, begini; qiraah mubadalah membukakan pemikiran tentang pengembangan, pemahaman, dan praktik terhadap sebuah teks. Telah dijelaskan bahwa penempatan laki-laki dan perempuan berada pada posisi yang sama dalam konteks penafsiran al-Qur'an atau hadis. Prinsip keadilan gender tersebut muncul dalam ayat berikut; QS. at Taubah: 71, yang artinya,

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat olah Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".

Mari kita amati dan pahami ayat di atas. Secara tersirat memaparkan bahwa antara laki-aki dan perempuan memiliki posisi yang sejajar dalam melakukan kebaikan. Subjek yang disebutkan di dalamnya pun saling melengkapi juga berdampingan.

Mengacu pada konsep Qiraah Mubadalah untuk dapat menafsirkan ayat di atas, terdapat tiga angkah untuk melakukan pendekatan pemahaman; Pertama, menggali prinsip paling dasar Islam tanpa memandang gender. Prinsip ini tergambarkan dalam nilai-nilai kegunaan keduanya berdasarkan standar agama dan tradisi.

Kedua, jangan melihat jenis kelamin objek dalam teks ayat untuk menemukan gagasan utama, karena kebanyakan ayat-ayat al-Qur'an menyebutkan tentang peran yang dimiliki laki-laki dan perempuan adalah contoh penerapan yang terkait dan melihat ruang dan waktu tertentu.

Ketiga, tentukan gagasan utama tanpa memandang jenis kelamin sesuai dengan kedua langkah di atas. Dengan demikian, dapat disimpulkan secara komprehensif bahwa qiraah mubadalah berusaha menyalingkan manfaat dan maksud ajaran islam.

 

__________

 

Apabila memang terdapat ayat yang menyebutkan laki-laki sebagai subjek dan perempuan sebagai objek, maka dengan prinsip qiraah mubadalah, menurut Faqihuddin Abdul Qadir, hal itu adalah bisa sebaliknya. Sehingga dalam perspektif itu dapat ditafsirkan bahwa laki-laki adalah objek bagi perempuan yang memiliki potensi menggoda, sehingga pihak perempuan perlu menjaga diri dari laki-laki.

Secara kontekstual, hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah saling tarik-menarik, karena pada normalnya ditujukan untuk lawan jenis.

Ok, begini, perempuan memang bentuk godaan tersendiri bagi laki-laki dalam beberapa konteks. Namun, menurut Faqihuddin Abdul Qadir ada bukunya; Qiraah Mubadalah; Tafsir Profresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, perempuan juga dapat tergoda oleh lawan jenisnya; laki-laki, sehingga mengakibatkan pihak perempuan berpaling dalam beribadah kepada Tuhan.

Nah, pada dasarnya memang kedua pihak harus saling menjaga untuk tetap menjauhkan diri dari sikap munkar dan kesalahpahaman terhadap sesuatu.

Ikuti tulisan menarik Erik Feb lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler