x

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Jumat, 17 Juni 2022 09:35 WIB

Refleksi 109 Tahun Kepurbakalaan  Indonesia

Cagar budaya mencakup kawasan, bangunan, situs, struktur, dan benda bersejarah. Berdasarkan data yang ditemukan, benda dan bangunan bersejarah mendominasi cagar budaya nasional Indonesia. Pada tahun 2020 terdapat 53 benda cagar budaya serta 57 bangunan cagar budaya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia memiliki ribuan peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Pada 2013 hingga Juli 2021, terdapat 99.461 objek pendaftaran cagar budaya terhitung dari tahun. Sejumlah  49.772 objek terverifikasi dan  1.798 objek direkomendasikan untuk ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya. Objek yang telah ditetapkan sejumlah 129 objek. Objek yang sudah ditetapkan sebelum UU 11/2010 sebanyak 954 objek.

Sementara itu, menurut data dari Statistik Kebudayaan 2021, pada tahun 2020, terdapat 176 cagar budaya nasional yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta (43 cagar budaya), Jawa Tengah (24), dan Sumatera Barat (21) adalah tiga wilayah dengan jumlah cagar budaya nasional terbanyak di Indonesia.

Fakta tersebut  mengindikasikan,  bahwa upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia perlu perhatian serius. Salah satu kendalanya kurangnya tenaga pendaftaran cagar budaya dan tenaga ahli cagar budaya yang memiliki sertifikat kompetensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cagar budaya nasional adalah peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan oleh menteri sebagai prioritas nasional dalam upaya pelestarian cagar budaya.

 

Jejak Sejarah Hapur

Sejarah Hari Purbakala (Hapur) dapatditelusuri jejaknya. Bermula dari suatu komisi non-pemerintah pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Komisi itu bernama “Commisie in Nederlandsch Indie Voor Oudheikundig Onderzoek op Java en Madura“. Komisi tersebut masih bersifat sementara kurang lebih 10 tahun di bawah pimpinan J.L.A. Branders pada tahun 1901 dengan wilayah kerja Jawa dan Madura yang berkedudukan di Jakarta.

Pada tahun 1910 J.L.A. Branders digantikan oleh Dr. N. J. Krom yang berusaha merintis lembaga kebudayaan secara resmi,  dikarenakan masalah kepurbakalaan di Indonesia membutuhkan penelitian, pemeliharaan dan perlindungan yang berkesinambungan. Kemudian pada 14 Juni 1913 diterbitkan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 62 yang menyatakan resminya didirikan lembaga khusus yang menangani permasalahan kepurbakalaan yang bernama ‘Oudheidkundige Dients in Nederlandsch Indie’ (OD). Lembaga ini tidak hanya menangani wilayah Jawa dan Madura, namun mencakup wilayah Sumatera, Kalimantan, SUlawesi dan bagian timur wilayah Hindia Belanda. Tanggal 14 Juni 1913 kemudian diabadikan sebagai Hari Purbakala Indonesia.

Salah satu peristiwa penting yang terekam dalam jejak sejarah terkait pelestarian Cagar Budaya, terjadi 109 tahun lalu ketika Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 62 tentang pendirian Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie atau Jawatan Purbakala.  Lembaga tersebut bertugas untuk menangani peninggalan purbakala termasuk upaya pelestariannya di wilayah Nusantara. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Juni 1913, sehingga setiap 14 Juni diperingati sebagai Hari Purbakala.

Perhatian terkait tinggalan kepurbakalaan di Nusantara sendiri telah berlangsung jauh sebelum Jawatan Purbakala didirikan. Sejak pertengahan abad 17 telah ada tokoh yang tercatat melakukan aktifitas berupa pencatatan dan pengumpulan koleksi tinggalan dari masa purba atau masa lalu di Nusantara. Salah satunya yaitu seorang naturalis dari Jerman bernama G.E Rumphius, yang mengumpulkan berbagai benda prasejarah di Ambon dan kemudian membuat tulisan mengenai koleksinya tersebut. G.E Rumphius atau Georg Eberhard (juga disebut Everhard (us) Rumpf (Rumphius), bekerja di Vereeigde Oostindische Compagnie sebagai ahli Botani, dan terkenal akan karyanya yang berjudul lahir  Herbarium Amboinense.

Di akhir abad 18, tepatnya 24 April 1778 beberapa kolektor dari Eropa yang ada di Batavia yang juga mengumpulkan koleksi purbakala dari wilayah Nusantara, dan mendirikan Bataviaasch Genootschaap van Kunsten en Wetenschappen yang merupakan cikal bakal Museum Nasional. Lembaga ini dapat dikatakan sebagai pelopor di bidang penelitian, observasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian, inventarisasi, penggambaran, ekskavasi, dan pemugaran terhadap bangunan dan artefak kuno. Kegiatan lembaga ini didukung oleh lembaga swasta yaitu Archaeologische Vereeniging yang didirikan pada 1885 oleh J.W Ijzerman.

Keberadaan Lembaga-lembaga tersebut secara tidak langsung mendorong pemerintah Hindia Belanda pada 1901 membentuk Commissie in Nederlandsch-Indie voor oudheidkundig onderzoek op Java en Madoera yang diketuai Dr. J.L.A. Brandes. Ketika Brandes meninggal dunia, komisi itu sempat terbengkalai, baru pada 1910-an diangkat ketua baru, Dr. N.J. Krom.

Pemerintah kemudian membentuk Jawatan Purbakala pada 14 Juni 1913. Dalam perjalanannya Jawatan Purbakala pertama kali dipimpin oleh Dr N.J Krom, orang Belanda yang juga merupakan pakar filolog Nusantara. Periode berikutnya Jawatan Purbakala dipimpin oleh Dr. F.D.K. Bosch, lalu Dr. W.F. Stutterheim.

Pada periode pendudukan Jepang, Lembaga ini pernah nirgiat beberapa waktu. Lalu, aktif kembali dibawah pimpinan Ir. H.R. van Romondt. Kemudian pada 1947 Jawatan Purbakala dikepalai Prof. Dr. A.J. Bernet Kempers. Pada 1951 beberapa Jawatan Purbakala melebur menjadi Dinas Purbakala yang kemudian bernama Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN).

Setelah 40 tahun dipimpin oleh bangsa asing, lembaga yang menangani tinggalan purbakala ini, pada 1953 dipimpin oleh R. Soekmono yang merupakan arkeolog Indonesi generasi pertama. R Soekmono menjadi kepala pertama yang memimpin Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN).

Perubahan struktur organisasi pemerintahan berdampak juga pada perubahan nama lembaga yang menangani peninggalan purbakala ini. Pada 1975, LPPN dibagi menjadi dua unit, yakni yang bersifat teknis administrasi operasional atau pelestarian dikelola oleh Direktorat Sejarah dan Purbakala, sementara yang bersifat penelitian menjadi tupoksi Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N). Kedua institusi ini pun pernah beberapa kali berganti nama, yakni Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala kemudian menjadi Ditlinbinjarah, lalu menjadi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.

Sejak awal 2020 menjadi tiga direktorat yaitu Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Direktorat Pengembangan dan Kebudayaan dan Direktorat Pembinaan Kebudayaan, yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan P4N kini bernama Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang berada dibawah naungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rentang waktu yang telah mencapai 109 tahun, pengelolaan peninggalan purbakala di Indonesia terus dilakukan baik terkait pelestarian maupun penelitian. Dalam konteks pelestarian, terminologi yang dipergunakan yaitu cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, “Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”.

Mengutip laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsulsel/tahukah-kamu-setiap-tanggal-14-juni-setiap-tahun-kini-diperingati-sebagai-hari-purbakala-indonesia/ mengacu pada data Registrasi Nasional Cagar Budaya tercatat 98.822 objek pendaftaran cagar budaya terhitung dari 2013 – 2020, baru 49.665 yang sudah terverifikasi, dan  baru 1762 yang telah direkomendasikan untuk ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya. Adapun yang telah ditetapkan dengan mengacu pada penetapan Undang-Undang tersebut  baru 129 objek.

Adapun menurut https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/ objek yang sudah ditetapkan sebelum Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, sebanyak 954 objek.  Hal ini menandakan bahwa upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia masih butuh perjuangan bersama, mengingat masih banyak warisan budaya yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satu faktornya karena masih kurangnya tenaga pendaftaran cagar budaya dan tenaga ahli cagar budaya yang memiliki sertifikat kompetensi.

Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin sebagai institusi pendidikan tinggi, dalam menyikapi hal tersebut senantiasa mengembangkan diri dalam menghasilkan lulusan yang kompeten termasuk dibidang pelestarian cagar budaya. Sejak 2018 Departemen Arkeologi telah membuka Program Studi S2 Arkeologi dengan salah satu peminatan pada studi pencagarbudayaan. Hal ini ditujukan untuk membuka peluang bagi sumberdaya manusia dibidang kebudayaan khususnya yang berada di daerah, untuk mengembangkan kompetensinya dibidang pencagarbudayaan sehingga dapat menjadi bekal untuk menjadi tenaga ahli cagar budaya.

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler