Pemerintah, melalui Dirjen Perhububuan Darat Wilayah V Propinsi Jambi, dalam tahun ini (2022), akan membangun 3 Halte (tempat untuk menaikkan, menurunkan penumpang), di tepian Sungai wilayah Kabupaten Tanjab Barat (2 buah) dan di Kabupaten Tanjab Timur ( 1 buah). Untuk menunjang kelancaran arus transportasi barang dan menunjang peningkatan ekonomi rakyat di pedesaan.
Selama puluhan tahun, masyarakat di Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, yang wilayahnya dibatasi oleh air laut. Kalau hendak berpergian, dari satu tempat ke tempat lainnya, khususnya bagi yang mengendari sepeda mor. Terpaksa menaikkan dan menurunkan sepeda motornya, dengan perahu. Melalui anak tangga, dari daratan ke perahu yang ada ditepian air singai, dibantu oleh sejumlah orang.
Berkat adanya Koordinasi antara Bupati dan Gubernur, serta Dirjen Perhububuan Darat Wilayah V Propinsi Jambi, akhirnya dikucurkan dana APBN sebesar Rp 7,5 miliar, untuk 3 paket proyek Halte penyemberangan tersebut. Dengan rincian, masing- masing paket dianggarkan sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk pengawasan pembangunan itu, Dirjen Perhububuan Wilayah V Jambi minta didampingi Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
“ Permohonan pendampingan 3 paket pekerjaan, terdiri dari 2 paket halte di Kabupaten Tanjab Barat, terletak di tepian Sungai Dusun Parit Ijab, Desa teluk Pulai Raya, dan Halte di tepian sungai Desa Kuala Kahar Tanjab Barat. Serta, 1 paket pembangunan Hatle ditepian Sungai Desa Merbau, Tanjab Timur, sudah diajukan pada Tim PPS, dari Kejaksaan Tinggi Jambi, pada hari Selasa kemarin (14/6/ 2022),” jelas Yuliansyah, selaku Kasi Transportasi Perhububuan Darat, Wilayah V Jambi.
Tiga Halte yang akan dibangunan itu dijadwalkan, memakan waktu selama 6 bulan, atau 180 hari. Menurut Yuliansyah, pembangunan Halte tersebut, merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diharapkan dapat mendukung mobilisasi orang dan barang, sehingga bisa meningkatkan arus barang dan jasa, serta peningkatan ekonomi kerakyatan di daerah setempat, dalam kawasan itu.
“ Asintel Kejati Jambi, Jufri. Dalam pertemuan dengan pihak Dirjen Perhububuan Wilayah V Jambi meminta, sebelum melakukan pendampingan dan pengamanan dalam pekerjaan ini, agar melibatkan tim ahli, untuk mengecek lahan tanah yang akan dipasang tiang pancang, sebelum pekerjaan ini dilaksanakan, sesuai prosedur,” kata Kepela penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy. Ketika diwawancarai oleh awak media ini Rabu pagi, (15/06/2022) di ruang kerjanya. ***
Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.