x

Iklan

Siti Mastini

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Juni 2022

Jumat, 17 Juni 2022 11:45 WIB

Insentif dan Tunjangan


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pengertian Insentif

Insentif adalah sebagai sarana motifasi yang mendorong para karyawan untuk bekerja dengan kemampuan yang optimal, yang dimaksudkan sebagai pendapatan ekstra di luar gaji atau upah yang telah ditentukan. 

Jenis-jenis Insentif     

  1. Piece work 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Piece work adalah teknik yang digunakan untuk mendorong kinerja kerja karyawan berdasarkan hasil pekerjaan karyawan yang dinyatakan dalam jumlah unit produksi. 

  1. Bonus 

Bonus adalah insentif yang diberikan kepada karyawan yang mampu bekerja sedemikian rupa sehingga tingkat produksi yang baku terlampaui.

  1. Komisi 

Komisi adalah bonus yang diterima karena berhasil melaksanakan tugas dan sering diterapkan oleh tenaga-tenaga penjualan. 

  1. Insentif bagi eksekutif 

Insentif bagi eksekutif ini adalah insentif yang diberikan kepada karyawan khususnya Manajer atau karyawan yang memiliki kedudukan tinggi dalam suatu perusahaan, misalnya untuk membayar cicilan rumah, kendaraan bermotor atau biaya pendidikan anak.

  1. Kurva kematangan 

Adalah diberikan kepada tenaga kerja yang karena masa kerja dan golongan pangkat serta gaji tidak bisa mencapai pangkat dan penghasilan yang lebih tinggi lagi, misalnya dalam bentuk penelitian ilmiah atau dalam bentuk beban mengajar yang lebih besar dan sebagainya. 

  1. Rencana insentif kelompok 

Rencana insentif kelompok adalah kenyataan bahwa dalam banyak organisasi, kinerja bukan karena keberhasilan individual melainkan karena keberhasilan kelompok kerja yang mampu bekerja sebagai suatu tim. 

Pengertian Tunjangan (BENEFIT)

Benefit adalah untuk mempertahankan karyawan organisasi dalam jangka panjang. Kompensasi pelengkap ini berbentuk penyediaan paket “benefit” dan penyelenggaraan program-program pelayanan karyawan.

Jenis - jenis Tunjangan

- Tunjangan wajib (Diharuskan oleh Hukum)

  1. Tunjangan pengangguran
  2. Tunjangan Karyawan
  3. Tunjangan Kesehatan

 

- Tunjangan Tidak wajib (sukarela)

  1. Bayaran saat tidak bekerja
  2. Cuti dibayar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti panjang

Ikuti tulisan menarik Siti Mastini lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu