x

Pinjaman Online Cepat Cair

Iklan

Nia Astria

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Juni 2022

Senin, 20 Juni 2022 09:50 WIB

Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan

Persyaratan yang mudah untuk meminjam uang secara online menarik masyarakat untuk mendaftar pinjaman. Namun, tidak disangka banyak ternyata korban dari pinjaman online secara ilegal. Hal ini merupakan tindakan kriminal yang kemudian dapat dikaji dengan teori Shuterland.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perkembangan zaman menuntut kita untuk selalu mengikuti kemajuan teknologi. Segala macam aktivitas masyarakat saat ini tidak terlepas dari bantuan teknologi. Segala sistem pembayaran kini sudah banyak yang menggunakan sistem elektronik. Salah satu perubahan yang disebabkan adanya kemajuan teknologi pada sektor keuangan adalah adanya pinjaman online. Penggunaan jasa pinjaman online semakin menjadi marak karena kemudahannya dalam meminjakan dana dibandingkan melalui bank. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat 99 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan telah melakukan layanan lebih dari 9 juta transaksi pada lebih dari 3 juta masyarakat di seluruh Indonesia. Meningkatnya nilai pendanaan pinjaman online dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap perusahaan penyedia bisnis finansial teknologi (Wahyuni & Turisno, 2019). Namun, dari sekian banyak pinjaman online yang beredar, tidak terlepas dengan yang namanya pinjaman online secara illegal. 

LBH Jakarta mencatat sebanyak 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh  korban aplikasi pinjaman online. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai berikut (Rizki, 2019): 

  1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan
  2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.
  3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual.
  4. Penyebaran data pribadi.
  5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.
  6. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas
  7. Peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem
  8. Aplikasi tidak bisa dibuka bahkan hilang dari appstore atau playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.
  9. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.
  10. Data KTP dipakai oleh penyelenggara  aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam praktik pelaksanaannya perusahaan pinjaman online illegal tersebut sering kali melakukan pelanggaran yakni membocorkan data pribadi nasabahnya dan menyalahgunakan data pribadi tersebut dengan melakukan tindakan yang tergolong ekstrem seperti melakukan terror kepada nasabah dalam penagihan pinjaman (Amalina et al, 2019). Hingga saat ini bersumber dari data statistik baru yang dirilis Otoritas Jasa Keungan Februari 2021, terdapat 51 perusahaan pinjaman illegal (Rafie, 2021). 

Fenomena di atas, menunjukkan bahwa terdapat tindakan kriminal pada pelaku pinjaman online ilegal yang melakukan teror bahkan sampai menyebarkan konten-konten pornografi. Permasalahan ini terus menerus terjadi di mana motif penagihan yang selalu melangggar aturan dengan pengancaman menjadi kebiasaan pinjaman online ilegal.

Menurut kajian kriminologi, fenomena ini dapat ditinjau berdasarkan teori diferensi asosiasi milik Sutherland (1939). Teori ini mengemukakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah hasil dari proses pembelajaran sosial yang didapatkan dari proses interaksi yang terjadi di lingkungan pergaulannya dan bukan hasil perilaku yang diturunkan atau diwariskan secara genetis. Proses interaksi tersebut terjadi melalui komunikasi dengan lingkungan pergaulannya atau kelompoknya, baik bersifat lisan maupun menggunakkan simbol-simbol atau bahasa isarat yang hanya dimiliki di kalangan mereka saja (Nafia, 2009).

Jika ditinjau dari permasalahan pinjaman online ilegal, pelaku pengancaman teror sama-sama memiliki cara yang sama dalam hal penagihan. Hal ini disebabkan karena adanya proses pembelajaran yang dilakukan pelaku satu sama lain untuk melakukan teror. Kemudian, para perusahaan pinjaman online ilegal juga saling memiliki koneksi satu sama lain untuk mencari korban. Adanya interaksi ini menimbulkan perilaku kriminal dapat terjadi. 




REFERENSI 

Rafie, B. T. (2021). OJK kembali temukan 51 pinjol ilegal, ini daftar lengkapnya. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-kembali-temukan-51-pinjol-ilegalini-daftar-lengkapnya?page=1.

Amalina, H. N., Ramdani, M. G., Ashiddiq, M. R., Sulistiyani, I., & Lokania, L. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Peer To Peer Lending (Pinjam-Meminjam Online). Lontar Merah, 2(1), 148–153. 

Regent,. & Disemadi, S.H (2021).  Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia . Jurnal Komunikasi Hukum. Vol. 7, 2  

Nafia, Dwi Sandi. (2009). Blek Seorang “Tukang Comot: (Studi Kasus Proses Belajar Perilaku Penculikan). Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol.V, (2)

 

Ikuti tulisan menarik Nia Astria lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu