x

Viral. Wanita, bernama Erayani, mengaku Laki-Laki bernama Ahnaf Arrafif. Menikahi wanita di Jambi. Foto- Ist.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Selasa, 21 Juni 2022 14:51 WIB

Wanita Menyamar Sebagai Laki-Laki, Menikahi Seorang Wanita

Akhir-akhir ini, banyak peristiwa aneh, tapi nyata. Seseorang wanita menyamar jadi laki-laki, kemudian menikahi wanita. Ironisnya, masalah ini terungkap, setelah 10 bulan menikah. Lalu masalahnya dilaporkan ke Polisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seorang wanita, bernama Era Binti Erwin, menyamar sebagai seorang laki-laki bernama Ahnaf Arrafif. Ia melamar dan menikahi seorang gadis cantik berinisial NA (22), warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Setelah menikah, Ahnaf Arrafif membawa istrinya pergi ke Lahat, Sumatra Selatan, 10 bulan lamanya. Kemudian Ahnaf Arrafif mengajak NA (22) pulang ke rumah ibunya di Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pada saat bertemu dengan Siti Harminah, NA (22) curhat dengan ibunya, tentang Ahnaf Arrafif adalah seorang wanita, bukan laki-laki.

Singkat cerita, akhirnya masalah ini dilaporkan ke jajaran Polresta Jambi dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hari Selasa pekan lalu, (14/6/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Kota Jambi membacakan dakwaannya dihadapan Majlis Hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu. Dalam berkas yang dibacakan terungkap pada Senin, 31 Mei 2021, Ahnaf Arafif berkenalan dengan NA (22) melalui Aplikasi Perjodohan di media sosial.  

Pada 23 Juni 2021, Ahnaf Arafif yang mengaku sebagai dokter datang kerumah NA, di Kelurahan Kenali Asam Bawah. Dihadapan Siti Harminah (Ibu NA), Ahnaf Arafif menyatakan minta izin untuk menikahi NA, dan disetujui oleh Siti Harminah. Pada tanggal 18 Juli 2021, sekira pukul 20.00 WIB, terjadi pernikahan sirih, anatara Ahnaf Arafif dengan NA dirumahnya NA.

Menurut Siti Harminah dihadapan penyidik, ia menyetujui anaknya (NA) dinikahi Ahnaf Arrafif, melihat keadaan fisiknya meyakinkan adalah seorang laki-laki. Memiliki badan kurus, rambut pendek, suaranya persis laki-laki. Juga mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah syaraf, lulusan New York. 

Saksi korban (NA) dihadapan penyidik juga mengakui, sejak ia menikah dengan, suaminya Ahnaf Arrafif selalu menutupi identitas aslinya sebagai seorang wanita. Dicontohkan pada saat mandi, Ahnaf Arrafif tidak pernah bertelanjang dada.  

“Demikian halnya dalam berhubungan badan di dalam kamar, selama 10 bulan, Ahnaf Arrafif tidak pernah memperlihatkan alat vitalnya kepada saya, sebagai sorang istri,” kata NA dihadapan penyidik. Sehingga, pada suatu ketika kain penutup dada Ahnaf Arrafif sempat melorot dan terlihatlah buah dada Ahnaf Arrafif sebagaimana layaknya seorang wanita.    

Akhirnya NA bersama ibunya Siti Harminah sepakat melaporkan hal itu pada Polisi, karena NA merasa ditipu oleh Ahnaf Arrafif. Kemudian kasus ini bergulir hingga ke Pengadina Negri Kota Jambi, untuk disidangkan, sebagaiman register perkaranya yang didaftarkan nomor ; 265/Pid. Sus/2022/PN-Jmb.   

Masalah ini sempat viral di Provinsi Jambi, maupun di sejumlah media sosial, daerah maupun nasional. Sehingga hal ini mengundang perhatian dari Departemen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Jakarta, sempat berkunjung ke Kota Jambi, untuk meneliti kasus pernikahan sejenis tersebut.

Menurut Endah, dari  Departemen Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. Kasus pernikahan sesama jenis wanita ini harus ditelisik secara menyeluruh. Diduga ada indikasi tindak pidana penipuan, terkait adanya status yang mengaku sebagai dokter. Seperti yang diakui tersangka Era, alias Ahnaf Arrafif.

“Dari indikasinya terlihat. Pertama, Ahnaf Arrafif mengaku sebagai laki-laki, padahal wanita bernama Era. Kedua, tersangka mengaku dan menunjukkan penampilannya seakan akan dia adalah dokter. Ketiga, melakukan Sholat jum’at berjemaah, di Masjid. Bersama jajaran laki-laki lainnya. Keempat, katanya palaku ada meminjam duit, dari ibunya NA. Dengan nilai ratusan juta rupiah, sejak awal menikah hingga masalah ini ke ranah hukum, uang ibu NA belum dikembalikan,” kata Endah.

Endah Sri Rezeki, dari Kementerian PPPA itu juga mengatakan, akan menyuarakan kasus ini pada tingkat Kementerian di Jakarta. "Saya akan balik ke Jakarta, setelah mengambil data dari peristiwa pernikahan sesama jenis wanita di Jambi, dan akan membahas kasus ini pada tingkat Kementerian,”  kata Endah kepada wartawan di Jambi, Jumat (17/6/2022).

Sebagai masukan untuk pemerintah dalam mengantisipasi dari hal semacam ini, mungkinkah perlu membuat ketentuan, bagi pria yang masih lajang, dan wanita yang masih gadis, pada saat mau menikah, ada rekomendasi pemeriksaan dari dokter.  Hal ini perlu dilakukan sebagai tindakan pencegahan dari praktek penyamaran. Disinyalir praktik penyamaran akhir-akhir ini sudah banyak terjadi.

Kasus NA ini masih dalam proses persidangan Pengadinal Negri Kota Jambi, dengan register perkaranya nomor ; 265/Pid. Sus/2022/PN-Jmb. Ditangani Majlis Hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Kota Jambi endakwa Era, alias Ahnaf Arrafif, melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012. ***

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler