x

Iklan

Betty Kurniawati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 24 Juni 2022 19:55 WIB

Ratusan Pabrik Hengkang dari Karawang


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ratusan perusahaan hengkang dari Kabupaten Kerawang lantaran tingginya upah minimum kota (UMK). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan itu pindah ke daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih rendah dari Karawang seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.  Karawang masuk ke dalam jajaran daerah dengan UMK tertinggi tepatnya di posisi, yakni Rp 4.798.312,00 atau urutan kedua upah tertinggi setelah Kota Bekasi.

"Karawang itu kan upah minimum salah satu tertinggi di Indonesia, sehingga menjadi wajar ketika perusahaan padat karya mereka ngga bisa bertahan di situ. Mereka cari upah minimum yang lebih kompetitif," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/6/22).

Hingga saat ini ada sekitar 900 perusahaan yang masih bertahan di Kabupaten Karawang. Padahal, di tahun 2018 tercatat data perusahaan dari Disnakertrans Karawang, jumlah pabrik yang beroperasi di Kabupaten Kerawang sebanyak 1.762 pabrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tahun 2018 itu rinciannya pabrik swasta sebanyak 787, penanaman modal asing 638, penanaman modal dalam negeri 269, dan joint venture sebanyak 58 pabrik," kata Abdul Syukur saat mengisi materi diskusi di kampus UBP (Universitas Buana Perjuangan) Karawang, Kamis (16/6).

Masalah gaji memang selalu menjadi permasalahan yang rumit . Disatu sisi buruh ingin mendapatkan gaji yang tinggi untuk memenuhi variable kebutuhan hidupnya, sedangkan para pengusaha ingin menekan bisa produksi seminim mungkin untuk memperoleh untung yang besar.

Sebenarnya polemik inti dari penetapan upah adalah kesalahan mendasar terkait mekanisme pengupahan, yaitu Kapitalisme. Dalam sistem ini, biaya hidup pekerja dijadikan variable penetuan upah. Bahkan kebutuhan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara, seperti jaminan kesehatan & pendidikan turut menjadi komponen penentu upah.

Selain masalah pengaturan upah, kualitas sumber daya manusia (SDM) masih tergolong rendah. Ketua Asosiasi HRD (Human Resource Development) Kerawang, Hendro Iwan Pradipta menyebutkan bahwa masih banyak tenaga kerja tidak terserap karena faktor kompetensi. Ini pula yang menyebabkan perusahaan sulit mendapatkan tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Masalahnya adalah sulitnya menemukan tenaga kerja yang pas sesuai kompetensi dan kriteria yang diperlukan perusahaan,” katanya

Dampaknya, sebanyak 36 ribu karyawan yang semula terserap di sejumlah Kawasan industri menjadi pengangguran. Harapannya adalah pemerintah daerah bersama dengan dunia Pendidikan harus benar-benar dapat mempersiapkan agar lulusan memiliki kompetensi dan bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam dunia industri.

Bagaimana Syariat Islam Mengatur?

Semestinya besaran upah didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja, sesuai dengan jenis pekerjaan dan waktu bekerja. Tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat perwilayah. Inilah konsep Islam dalam menentukan upah yang akan dilaksanakan seorang Khalifah dalam sistem Khilafah.

Adapun kebutuhan warga negara Khilafah seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan akan dijamin oleh Khalifah dalam ketersediannya. Jaminan tersebut merupakan bentuk pelayanan negara terhadap rakyatnya sekalipun mereka adalah orang kafir.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al Bukhari)

Negara wajib turun tangan untuk mengurusi dan melindungi kepentingan semua anggota masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja. Bukan penguasa regulator yang menyerahkan pengurusan urusan publik kepada pihak swasta seperti sekarang. Khalifah tidak akan mengambil pajak sebagai pemasukan negara seperti penguasa sekarang. Pemasukan dana negara dalam Islam bersumber dari zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf yang kemudian akan dioptimalkan untuk mengentaskan kemiskinan.

Selain itu khalifah tidak akan membiarkan potensi SDA dikuasai oleh swasta. Sebab dalam Islam kekayaan alam adalah milik umat yang harus dikelola dan dikembalikan kepada umat. Pengelolaan inilah yang akan menjadi sumber dana biaya pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya untuk umat.

Ikuti tulisan menarik Betty Kurniawati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler