x

Ilustrasi siswa belajar di rumah. Foto: Tulus Wijanarko

Iklan

Mohammad Imam Farisi

Dosen FKIP Universitas Terbuka
Bergabung Sejak: 17 Februari 2022

Jumat, 1 Juli 2022 13:57 WIB

Pendidikan Jarak Jauh Ketlisut dan Raib dari Draft RUU Sisdiknas?

Raib dan hilangnya konsep dan pengaturan tentang PJJ dalam RUU-Sisdiknas tersebut sangat mengejutkan, dan sulit dinalar. Ia juga telah menafikan seluruh peraturan-perundang-undangan, serta konsep dan praktik PJJ yang telah menjadi bagian dalam konsep dan praktik pendidikan nasional sejak tahun 1984 (berdirinya UT) atau tahun 2003 (sejak UU-Sisdiknas), bahkan PJJ di Kawasan Asia dan dunia/global.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU-Sisdiknas) masih dalam tahap awal (tahap perencanaan), dan masih memerlukan 4(empat) tahap lagi untuk diundangkan dan diberlakukan. Pada tahap awal ini, pihak Kemdikbudristek telah melibatkan publik dengan mengundang perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan dari organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah (Kemdikbud, 2022a).

Namun demikian, publik telah dibuat terkejut dan geger, gaungnya juga sudah terdengar sangat keras, dengan segala polemik dan kontroversi yang menyertainya. Diantaranya yang paling riuh adalah kritisi dari beberapa komunitas pendidikan dan organisasi Islam terkait dengan raibnya frasa “madrasah” dalam draft naskah RUU-Sisdiknas (Majelis, 2022),

Pemerintah juga mengklaim belum secara resmi menyampaikan RUU Sisdiknas ke DPR. Tetapi, draf RUU Sisdiknas ternyata telah beredar di masyarakat. Bahkan, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mengklaim Presiden Jokowi juga tidak mengetahui bahwa ada proses revisi dan menerima draft naskah RUU-Sisdiknas (detik.com, 2022).

By design, RUU-Sisdiknas tersebut digadang-gadang akan menjadi omnibus law yang mengintegrasikan, sekaligus menggantikan 3(tiga) UU, yaitu UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. DPR sendiri, berdasarkan keputusan rapat intern Komisi X (21/01/22) sudah mengirimkan surat permintaan kepada Kapus Perancangan UU Badan Keahlian DPR-RI untuk menyusun Naskah Akademik dan RUU, karena pembahasannya telah diagendakan dalam Program Legislasi Prioritas Tahun 2020—2024 (Badan Keahlian DPR RI).

Salah satu bagian sangat penting dan krusial yang juga raib dalam draft naskah RUU-Sisdiknas tersebut adalah Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Aneh tapi nyata, hal ini luput dari sorotan publik (terutama publik pendidikan).

Jika kita mencermati UU 20/2003, ada sejumlah pasal dan ayat yang secara normatif memberikan legal standing atas keberadaan PJJ sebagai bagian integral dari sisdiknas secara keseluruhan. Pasal-pasal UU 20/2003 yang mengatur tentang PJJ bisa ditemukan pada pasal 1 ayat (15), pasal 13 ayat (2), dan pasal 31 ayat (1—4). Semua pasal dan ayat tersebut memberikan definisi konseptual PJJ secara jelas dan tegas. PJJ juga dinyatakan sebagai satu kesatuan sistemik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. PJJ sebagai modus pendidikan/pembelajaran dapat diselenggarakan pada semua jalur pendidikan (formal, nonformal, dan informal), jenjang pendidikan (dasar, menengah, dan tinggi), dan jenis pendidikan (umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 31 ayat (1—4) secara eksplisit menyebut PJJ sebagai salah satu bentuk, modus, dan cakupan pendidikan/pembelajaran pada jenjang PT dengan misi dan tujuan khusus, dengan sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan yang juga sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Peraturan lebih lanjut terkait penyelenggaraan PJJ pada jenjang pendidikan dasar dan menengah telah diatur misalnya melalui PP 66/2010; Permendikbud 119/2014; dan pada jenjang PT juga telah diatur diantaranya melalui Permendikbud 109/2013, Permendikbud 87/2014, Permenristekdikti 51/2018. PJJ diselenggarakan sebagai strategi pendidikan dalam rangka menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0.

Merujuk pada bahan PAK Drafting RUU Sisdiknas (Rancangan Terbatas) yang diperoleh pada laman https://www.slideshare.net/merdekacom/ (29/03/2022), tak ada satupun pasal dan ayat dalam batang tubuh RUU-Sisdiknas yang secara eksplisit memuat frasa (konsep dan penyelenggaraan) tentang PJJ. Frasa PJJ hanya ditemukan dan disbutkan satu kali pada bagian “Penjelasan Pasal 6 ayat (7).” Pada penjelasan tersebut, PJJ disebutkan dalam kaitannya dengan prinsip fleksibilitas yang dapat mendukung penyelenggaraan “pembelajaran sepanjang hayat”. Melalui prinsip ini, PJJ dikonsepsikan sebagai modus belajar/pembelajaran yang memungkinkan setiap peserta didik (pelajar) dapat memilih satuan dan jalur pendidikan dan mengatur waktu belajarnya secara fleksibel/luwes (multi entry-multi exit system).

Tidak jelas, mengapa konsep dan pengaturan tentang PJJ secara normatif sama sekali tidak ada (raib) di dalam RUU-Sisdiknas. Juga tidak jelas, mengapa publik pendidikan sama sekali tidak menyoal ketiadaan konsep dan pengaturan tentang PJJ. Apakah Kemdikbudristek saat mengundang perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, tidak melibatkan pakar/ahli/profesional PJJ baik dari organisasi profesi PJJ seperti Asosiasi Profesi Pendidikan Jarak Jauh Indonesia (APPJJI) dan/atau institusi PJJ (misalnya: Universitas Terbuka)?

Apakah ketiadaan konsep dan pengaturan tentang PJJ ada kaitan dengan pernyataan Mas Menteri Nadiem, bahwa Indonesia selama masa Pandemi “telah ketinggalan satu generasi pelajar yang disebabkan oleh PJJ?” (Kemdikbud, 2022b) Bisa jadi, bisa juga tidak. Semua masih samar-samar dan belum jelas.  

Klaim Mas Menteri tersebut masih bisa diperdebatkan secara akademik (Farisi, 2021a; 2021b). apalagi, saat ini PJJ telah memasuki (r)evolusi generasi ke-5 (5th Generation) dalam hal pemanfaatan teknologi pembelajaran; dan pada tataran konseptual, pendefinisian PJJ juga telah mengalami perubahan dari paradigma teknologi (technological determinism) ke paradigma pedagogi (pedagogical perspective) (Farisi, 2021f).

Namun yang pasti, raib dan hilangnya konsep dan pengaturan tentang PJJ dalam RUU-Sisdiknas tersebut sangat mengejutkan, dan sulit dinalar. Ia juga telah menafikan seluruh peraturan-perundang-undangan, serta konsep dan praktik PJJ yang telah menjadi bagian dalam konsep dan praktik pendidikan nasional sejak tahun 1984 (berdirinya UT) atau tahun 2003 (sejak UU-Sisdiknas), bahkan PJJ di Kawasan Asia dan dunia/global.

Secara institusional-organisatoris, kehadiran PJJ (melalui UT) menjadi bukti kehadiran negara dalam rangka untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh masyarakat “tanpa batasan apapun” (usia, tahun kelulusan, masa studi, dll.). PJJ (melalui UT) juga telah mampu meningkatkan Angka Partisipasi Kasar PT (APK-PT) (Farisi, 2021c), dan menyediakan paket-paket program pembelajaran mikrodensial dalam rangka mendukung program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbudristek (Farisi, 2021d; 2021e). Semua ikhtir dan kisah fenomenal tentang PJJ tersebut tak bisa begitu saja dinafikan.

Pada tatan regional dan global, keberadaan PJJ juga telah menjadi keniscayaan dalam rangka perluasan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh penduduk dunia. Hal ini ditandai dengan berdirinya organisasi yang menghimpun para professional dan institusi pendidikan dan riset bidang PJJ (misalnya: ICDE, dan AAOU).

ICDE (International Council for Open and Distance Education) adalah organisasi PJJ tingkat dunia yang didirikan tahun 1938. ICDE kini meliliki keanggotakan lebih dari 190 institusi PT dan riset dari 70 negara, dan telah menjadi bagian dari komunitas global PJJ. Kehadiran ICDE telah memberikan dampak signifikan dalam memberikan layanan PJJ kepada  15 juta peserta didik dari 6(enam) benua (icde.org). Demikian pula dengan AAOU (Asian Association of Open Universities) adalah organisasi PJJ tingkat Asia yang didirikan tahun 1987. AAOU memiliki anggota 58 institusi PJJ baik sebagai full members maupun associate members (https://www.aaou.org/).

Lembaga/organisasi PJJ tersebut telah merumuskan dan menyepakati konsep dan pengembangan institusi (manajemen, pembelajaran, penilaian, riset, penjaminan mutu, dll.) yang terstandar, tersertifikasi, dan berkualitas dunia. Mereka juga telah turut serta mempromosikan arti penting pendidikan berkualitas yang inklusif dan adil (inclusive and equitable quality education), dan pendidikan sepanjang hayat bagi semua (lifelong learning opportunities for all) sebagai bagian dari misi global Sustainable Development Goal 4 (SDGS 4).

Revisi UU Sisdiknas memang penting sebagai upaya untuk menyesuaikan tantangan saat ini dan mendatang. Namun, jangan dilupakan proses penyusunan RUU tersebut perlu kajian yang lebih mendalam serta melibatkan seluruh stakeholder pendidikan sehingga ketika RUU-Sisdiknas sudah terwujud tidak lagi menimbulkan polemic, kontroversi, dan menghilangkan pilar-pilar penting dan krusial yang selama ini telah menyangga bangunan system Pendidikan nasional.

Dalam kaitan ini, sumbangsih pemikiran dari para akademisi, praktisi, organisasi profesi, dan institusi PJJ untuk menyempurnakan draft RUU-Sisdiknas sangat diharapkan. Tak kalah pentingnya adalah bagaimana mereka mampu meyakinkan pemerintah, wakil rakyat, dan publik luas betapa PJJ merupakan sebuah keniscayaan pendidikan era RI-4.0., dan bagi perluasan serta pemerataan rakyat bagi seluruh warga negara sebagai bagian integral dari hak dasar manusia.

 

Wassalam.

 

Jember, 30 Juni 2022

Ikuti tulisan menarik Mohammad Imam Farisi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB