x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Senin, 4 Juli 2022 06:16 WIB

Ironis, 85% Taman Bacaan di Indonesia Tidak Pernah Dibantu Pemerintah Daerah

Sekalipun regulasinya sudah jelas, tapi 85% taman bacaan di Indonesia tidak pernah dibantu pemerintah daerah. Fakta ini menyiratkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pegiat literasi di TBM belum optimal. Bagaimana solusinya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Survei Taman Bacaan

Apakah taman bacaan Anda pernah mendapat bantuan dana/hibah dari Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Desa)?  Jawabannya, 85% tidak pernah dibantu dan 15% sudah pernah dibantu. Jadi, 87% biaya operasional taman bacaan ditanggung oleh pengelolanya, 11% dari donatur dan hanya 2% dari pemerintah. Begitulah simpulan Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022 yang dilakukan TBM Lentera Pustaka (Juni 2022).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fakta ini menyiratkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pegiat literasi di TBM belum optimal. Karena itu, solusinya perlu ada langkah-langkah lebih konkret dalam pengembangan TBM di daerah. Caranya, mungkin 1) aparatur pemda yagng terkait dengan TBM seperti Dinas Arsip dan Perpustakaan atau Dinas Pendidikan perlu terjun ke lapangan untuk mengecek keberadaan taman bacaan atau 2) pegiat literasi di taman bacaan harus terus menyuarakan perannya dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat.

Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022 ini melibatkan 146 pegiat literasi dari 27 Provinsi di 88 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Selain untuk memberi infomasi berbasis data ilmiah, survei ini pun dapat memetakan realitas yang terjadi di taman bacaan pada umumnya.

“Data yang berbicara, bahwa masih ada kesenjangan tata kelola taman bacaan di Indonesia. Sinergi antara pemda dan TBM tidak optimal dan masih jauh dari harapan. Apalagi bila merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Syarifudin Yunus, Pendiri dan Kepala Program TBM Lentera Pustaka di Bogor sekaligus pelaksana Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022.

Kenapa pemerintah daerah perlu membantu taman bacaan?

Mari kita lihat rujukan aturannya. Pertama, UU No. 3/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 menyebut (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial. Maka taman bacaan termasuk di dalamnya.

Kedua, sesuai amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat 4), disebukan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Maka taman bacaan pun menjadi bagian dari Pendidikan nonformal yang bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya baca masyarakat.

Ketiga, UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan, pasal 49 menegaskan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.

Maka pekerjaan rumah ke depan, siapa pun dapat mengevaluasi tentang keberadaan taman bacaan. TBM sebagai sarana peningkatkan kegemaran membaca dan pembelajaran masyarakat, penting atau tidak, sih? Salam literasi

#SurveiTataKelolaTBM #TamanBacaan #PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler