x

Proses pembelajaran yang dilakukan seharusnya memberikan rasa bahagia dan merdeka bagi peserta didik.

Iklan

Mohammad Imam Farisi

Dosen FKIP Universitas Terbuka
Bergabung Sejak: 17 Februari 2022

Senin, 4 Juli 2022 16:44 WIB

Invaliditas Pendidikan Terbuka dalam Draf RUU-Sisdiknas

Jika tujuan dari perumusan RUU-Sisdiknas yang baru dimaksudkan nantinya akan menjadi omnibus law yang mengintegrasikan, sekaligus menggantikan 3(tiga) UU, yaitu UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. DPR sendiri, maka hal itu telah “gagal” secara konseptual dan substantif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada sejumlah norma pokok di dalam UU no. 20/2003 tidak ada/raib dan tidak diatur lagi di dalam draf RUU-Sisdiknas yang baru. Padahal, norma-norma pokok yang tidak ada/raib dan tidak diatur lagi tersebut, secara yuridis-formal masih legal dan sah, tidak pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (Mahkamah), dan/atau tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah.

Diantaranya adalah norma yang mengatur tentang “Pendidikan Jarak Jauh” (Distance Education), dan “Pendidikan Terbuka” (Open Education). Kedua sistem pendidikan tersebut kerap dipadupadankan menjadi “Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh(PTJJ) atau Open and Distance Education (ODE). Istilah ini kerap berganti-pakai dengan istilah “Pembelajaran Terbuka dan Jarak Jauh(PTJJ) atau Open and Distance Learning (ODL).

Dalam dokumen bahan PAK Drafting RUU Sisdiknas (29/03/2022), tak ada satupun pasal dan ayat dalam batang tubuh yang secara eksplisit memuat konsep, ketentuan dan aturan tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Kecuali hanya ditemukan dan disebutkan satu kali pada bagian Penjelasan Pasal 6 ayat (7) (Farisi, 2022).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian pula dengan konsep, ketentuan dan aturan tentang Pendidikan Terbuka. Dalam draf RUU-Sisdiknas, prinsip sistem pendidikan terbuka juga hanya disebutkan pada Penjelasan Pasal 6 ayat (7) sebagai penjelasan terkait dengan prinsip “mendukung pembelajaran sepanjang hayat” (life long education) (pasal 5 huruf g), yang merupakan salah satu hak warga negara (pasal 7 huruf b). Penjelasan pasal 6 ayat (7) RUU-Sisdiknas tersebut sama dengan penjelasan pasal 4 ayat(2) UU 20/2003.

Dalam UU 20/2003 sistem pendidikan terbuka disebutkan secara jelas dan spesifik di dalam sejumlah pasal dan ayat, seperti pasal 4 ayat (2); pasal 13 ayat (2), pasal 19 ayat (2), dan penjelasan umum. Pada pasal dan ayat serta penjelasan tersebut, tegas dan jelas dinyatakan bahwa “sistem terbuka” merupakan salah satu “pembaharuan” dalam strategi pembangunan sistem pendidikan nasional, dan salah satu “prinsip” dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai satu kesatuan. Prinsip keterbukaan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan pada semua jalur pendidikan (formal, nonformal, dan informal), jenjang pendidikan (dasar, menengah, dan tinggi), dan jenis pendidikan (umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus).

Dalam konstruksi UU 20/2003, strategi dan prinsip “sistem terbuka” tersebut merupakan salah satu hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat [Pasal 5 ayat (5)]. Melalui strategi dan prinsip “sistem terbuka” tersebut, negara berharap setiap warga negara Indonesia memiliki “fleksibilitas dan kesempatan untuk mengakses pendidikan”. Fleksibilitas dimaknai sebagai fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Sedangkan kesempatan akses dimaknai sebagai kesempatan/peluang untuk belajar sambil bekerja (learning by working), atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh” [penjelasan pasal 4 ayat(2)].

Namun demikian, prinsip sistem pendidikan terbuka pada draf RUU-Sisdiknas “invalid”, karena sejumlah pasal dan ayat lain yang kontradiktif dan menegasikan. Pasal dan ayat yang dimaksudkan sebagai berikut.

Pasal 7 ayat (g) menetapkan "batas waktu” penyelesaian program pendidikan; Pasal 17 ayat (2) membatasi “kategori usia” bagi pelajar yang mau mengikuti pendidikan formal; Pasal 23 ayat (2) memasukkan bahwa proses pembelajaran sepanjang hayat dilakukan melalui jalur pendidikan non-formal, pada sub jalur pendidikan kesetaraan (Pasal 24 huruf a. dan b.); Pasal 67 ayat (1) mewajibkan perguruan tinggi melakukan seleksi (mencari dan menjaring) mahasiswa baru berdasarkan potensi akademik tinggi, dan bagi PTN yang tidak melakukannya dan/atau dengan tujuan lain akan dikenai sanksi administratif [Pasal 143 ayat (5a)].

Semua pasal dan ayat tersebut di atas merupakan norma-norma baru dalam draf RUU-Sisdiknas yang justru membatasi dan menghambat implementasi sistem pendidikan terbuka, serta menjadikan pendidikan terbuka menjadi tidak terbuka dan terbatas.

Ketentuan normatif pada pasal dan ayat tersebut di atas, jelas tidak sesuai dengan prinsip pendidikan terbuka. Sebuah prinsip yang menekankan pentingnya keluwesan sistem untuk meminimalisasi kendala tempat, waktu, dan aspek yang disebabkan oleh karakteristik mahasiswa seperti misalnya keadaan ekonomi (Bates, 1995). Dengan kata lain, istilah “terbuka” (open) merujuk pada penghapusan setiap bentuk hambatan/batasan yang menghalangi kesempatan dan pengakuan seseorang untuk berpartisipasi dalam pembelajaran/pendidikan. Sesuai dengan konsep tersebut, siapapun bisa belajar (sekolah/kuliah) tanpa restriksi apapun, tanpa syarat harus lulus ujian/tes seleksi, tanpa batasan usia, tahun kelulusan, dan batasan waktu menyelesaikan studi.

Oleh sebab itu, norma terkait dengan pendidikan terbuka menjadi dangat penting, krusial, dan perlu diatur di dalam UU. Tidak lain, karena pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Hak pendidikan sebagai salah satu hak asasi manusia ini hanya bisa dipenuhi oleh negara melalui program wajib belajar, dan penyelenggaraan sistem pendidikan terbuka.

Sistem pendidikan terbuka ini merupakan evolusi historis lebih jauh dari “public library movement” pada abad ke-19. Bahkan, Peters & Deimann (2013) berpendapat bahwa pendidikan terbuka sudah dimulai sejak Abad Pertengahan melalui “Gerakan Skolastik”. Pada medio abad ke-20, gerakan ini kemudian merambah dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi yang didirikan pemerintah. Motto utama gerakan pendidikan terbuka ini adalah “making education became accessible to all.” (Wikibooks, 2020).

Menjelang akhir abak ke-20, gerakan keterbukaan ini merambah pada inisiatif penggunaan sumber dan lisensi terbuka, yang dikenal sebagai OpenCourseWare (OCW) dan Open Educational Resources (OERs) (Farisi, 2013). Gerakan teranyar yang memiliki kaitan erat dengan OCW atau OER adalah lahirnya inisiatif untuk menyediakan bahan-bahan mata kuliah online (courses) yang bersifat terbuka dan massif, atau dikenal dengan istilah Massive Open Online Courses (MOOCs) pada awal tahun 2000-an (Wikipedia).

Di Indonesia, inisiatif untuk menyediakan MOOCs telah dilakukan melalui pembentukan Indonesia Cyber Education Institute (ICE-I) sejak Juli 2021. ICE-I merupakan “market place” dan pusat pembelajaran daring yang terakreditasi oleh Kemdikbudristek. Saat ini, di dalam konsorsium ICE-I telah bergabung 12 perguruan tinggi di Indonesia dan telah menyediakan bermacam kuliah online, sistem dan konten pembelajaran bermutu yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun di seluruh Indonesia (https://info.icei.ac.id/).

Untuk memperluas penyediaan konten pembelajarannya, ICE-I juga telah menjalin kerja sama dengan International Centre for Higher Education Innovation under the Auspices of UNESCO (UNESCO-ICHEI), MIT Harvard, dan Tsinghua University. Dari hasil kerja sama tersebut, saat ini ICE-I telah menyediakan sebanyak 297 mata kuliah dari konsorsium ICE-I sendiri, 1.527 mata kuliah dari edX-MIT Harvard, dan 60 mata kuliah dari XuetangX- Tsinghua (Antara, 2022).   

 

Jember, 4 Juli 2022

Ikuti tulisan menarik Mohammad Imam Farisi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu