x

palu hakim ilustrasi

Iklan

MUHAMAD SAINI

Mahasiswa FKIP UNEJ, Ketua PMII FKIP UNEJ
Bergabung Sejak: 16 Juni 2022

Senin, 4 Juli 2022 19:01 WIB

Kegagalan Bandung Bondowoso Jangan Diikuti Dalam Revisi UU Sisdiknas


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kisah Bandung Bondowoso yang berusaha membuat 1000 candi untuk memenuhi syarat di terima cintanya oleh sang putri raja (Roro Jonggrang) menjadi cerita yang tidak asing di masyarakat. Pembuatan candi yang super kilat itu sering di ceritakan oleh kakek nenek kita, walau hal tersebut gagal karena candi yang terbuat hanya 999 (tidak memenuhi syarat di terimanya cinta sang penguasa Pengging oleh Roro Jonggrang). Meskipun cerita ini di karang oleh Belanda pada masa penjajahan, namun cerita ini sangat populer di kalangan masyarakat awam. 

Cerita tersebut sebenarnya tidak masuk akal karena harus membuat 1000 candi dalam satu malam. Namun, karena di hubungkan dengan hal-hal mistis maka masyarakat membenarkan hal tersebut. 

Baca-baca kisah itu, saya teringat dengan proses penyusunan-penyusunan peraturan atau undang-undang yang ada di negara kita ini, Indonesia. Beberapa undang-undang di negara ini di kerjakan secepat kilat. Para “wakil rakyat” serupa dengan pesulap, sekali cling... langsung jadi tuh. Sebut saja undang-undang cipta kerja atau yang lebih kita kenal dengan omnibus law, undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), dan yang terbaru yaitu revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Untuk yang terakhir di sebut, saya berpikir sebagai mahasiswa di fakultas pendidikan berhak ikut urun pendapat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum kita memberikan pendapat, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan bagaimana revisi undang-undang tersebut. 

Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasioanl (Sisdiknas) merupakan undang-undang yang di peruntukkan untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan yang ada di Indonesia. Dalam sejarahnya, undang-undang ini terakhir kali di revisi yaitu pada tahun 2003 dengan nama UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG PENDIDIKAN NASIONAL. Begitu lama perundangan ini tidak di revisi, baru pada periode DPR 2020-2024 ini masuk dalam prolegnas untuk di revisi. Perlu di ketahui bahwa rencana revisi UU Sisdiksnas ini menggabungkan beberapa peraturan, seperti peraturan sistem pendidikan nasional, peraturan kesejahteraan guru, dan lain sebagainya. 

 Pembahasan tentang revisi undang-undang sudah mulai ramai dibicarakan sejak triwulan awal tahun 2022. Dalam diskusi yang diadakan oleh CNN Indonesia dalam kanal youtube nya dengan judul “Panas Bahas Revisi UU Sisdiknas” menyatakan bahwa memang penting peraturan ini untuk di revisi, karena amanat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa itu tidak berjalan maju, malah berjalan mundur. Maka, perubahan mulai dari peraturan sampai implementasi pendidikan nasional perlu di rubah (di sesuaikan) dengan kebutuhan zaman. Namun, tentu dalam proses revisi ini di perlukan keterlibatan masyarakat, organisasi-organisasi masyarakat yang berfokus pada pendidikan, dan semua elemen terkait. 

Semua elemen masyarakat memang perlu dilibatkan. Pelibatan ini tentu dilibatkan secara murni, tidak hanya sebagai formalitas. Hal yang sangat mengejutkan ketika ketua umum PGRI menyatakan kalau lembaganya di klaim dilibatkan dalam uji publik, tapi dalam pelibatannya hanya formalitas saja (berbicara 5 menit di bagian tertentu). Hal itu sangat di sayangkan, karena berbicara pendidikan menjadi kebutuhan semua elemen masyarakat. 

Proses penyusunan revisi undang-undang sistem pendidikan nasioanal yang dilakukan secara diam-diam (kurang partisipasi publik) dapat di sinyalir ada tujuan terselubung untuk menguntungkan kelompok tertentu. Sejarah menunjukkan bahwa masyarakat negara ini sudah di susahkan oleh pengesahan UU Cipta Kerja yang dalam proses nya di kebut dan minim partisipasi publik. Melalui UU tersebut kepentingan kapitalisme merasuk sampai “pembulu nadi” negri ini. 

Berangkat dari pengalaman yang menyakitkan bangsa ini. Maka, masyarakat khususnya yang berkecimpung dalam dunia pendidikan sangat berharap agar undang-undang sistem pendidikan nasional ini tidak melanggengkan kapitalisme dalam pendidikan. Dalam buku yang berjudul “Melawan Liberalisme Pendidikan” terbitan Madani tahun 2014 ini mengatakan bahwa privatisasi pendidikan telah terjadi. Pendidikan hanya bisa di tempuh oleh orang-orang yang memiliki perekonomian menengah ke atas karena biayanya yang begitu besar akibat masukkan kepentingan kapitalisme. Hal tersebut bertolak belakang dengan amanat kostitusi, yaitu MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA. 

Wallahua`allam

 

Ikuti tulisan menarik MUHAMAD SAINI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB