x

Bagaimana membangun traction dalam kepemimpinan Anda

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 9 Juli 2022 08:04 WIB

Geger ACT; Kedermawanan dan Amanah Publik yang Dikhianati

Kepercayaanlah yang mendorong masyarakat bersedia menitipkan dananya kepada organisasi filantropi. Kasus ACT jangan dibingkai sehingga masyarakat lantas beranggapan bahwa semua organisasi filantropi mungkin tidak amanah. Lagi pula, perlu dibuktikan apakah ini kesalahan organisasi atau orang-per-orang yang menjabat posisi penting dalam organisasi. Jangan karena ada benalu, lantas pohonnya dimatikan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tiba-tiba jagat sosial kita diguncang oleh berita tentang ACT—Aksi Cepat Tanggap. Selama ini, organisasi filantropi ini dikenal cepat tanggap dalam ikut membantu masyarakat yang tertimpa bencana serta membantu rakyat miskin. Berita Majalah Tempo mengungkap sisi yang selama ini tersembunyi, di antaranya dugaan ACT menggunakan dana yang dihimpun dari masyarakat untuk diputar dalam kegiatan bisnis serta gaji jumbo untuk petinggi ACT di waktu lalu—dugaan ini mesti dibuktikan benar-tidaknya.

Tentu saja, ini mengagetkan. Sebagai organisasi filantropi, kewajiban pertama dan terpenting ialah memastikan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat langsung disalurkan kepada masyarakat sesuai tujuan donasi. Dana tersebut harus disalurkan sesuai dengan amanah yang dititipkan warga masyarakat kepada organisasi. Memutar uang yang dihimpun dari masyarakat untuk bisnis (dugaan ini masih perlu dibuktikan) jelas menyalahi amanah. Menggaji petinggi dengan angka jumbo, bila benar, juga tindakan yang berlebihan.

Potensi dana yang dapat dihimpun dari masyarakat sebagai donasi, baik itu sedekah, infaq, maupun lainnya, niscaya memang sangat besar. Warga masyarakat terlihat semakin sadar bahwa berbagi dengan sesama adalah bagian penting kehidupan sosial yang dapat mendatangkan kebahagiaan, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain. Karena itulah, organisasi filatropi bertumbuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika sebagian warga masyarakat tertimpa musibah bencana, lalu ada warga lain yang membantu melalui donasi, maka bantuan itu akan sedikit mengobati. Warga yang tertimpa musibah merasa ada warga lain yang memberi perhatian, menolong, serta solider dan berempati terhadap kesulitan mereka. Intinya: ini perkara kemanusiaan, dan karena itu pengelolaan dana masyarakat tersebut seyogyanya tidak dicampuri dengan urusan bisnis; seakan-akan dana tersebut boleh dimanfaatkan sebagai modal kerja yang gratis.

Meskipun mungkin hidupnya sendiri tidak selalu mudah, banyak warga yang semakin tergerak untuk mengeluarkan hartanya dan membantu warga lain. Masyarakat memilih organisasi filantropi seperti ACT atas dasar kepercayaan bahwa pengelolanya orang-orang yang amanah. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaporan yang transparan kepada masyarakat, terutama para pendonasi, merupakan kewajiban yang layak dipatuhi untuk menghindari penyimpangan dan penyelewengan otoritas dalam organisasi.

Kepercayaan masyarakat merupakan kunci dari kegiatan filantropi. Kepercayaanlah yang mendorong masyarakat bersedia menitipkan dananya kepada organisasi filantropi bahwa organisasi ini akan amanah menyalurkan dana titipan kepada yang membutuhkan: kaum dhuafa, penanganan bencana, beasiswa, program pengentasan kemiskinan, serta kebutuhan lain. Dasar dari kegiatan filantropi ialah perpaduan antara kedermawanan pemberi donasi dan sikap amanah pengelola dana untuk menyalurkannya sesuai tujuan pemberian donasi.

Jadi, ini perkara amanah, kepercayaan, sehingga apabila dana yang terhimpun digunakan untuk hal lain, termasuk bisnis, maka itu sudah tergolong menyalahi amanah. Apa lagi jika kemudian para pengurus organisasi ini mennggaji diri sendiri dalam ukuran jumbo, sehingga menimbulkan kesan bahwa organisasi filantropi menjadi tempat untuk memperoleh penghidupan. Gaji yang sangat tinggi bukan saja merusak kepercayaan masyarakat, tapi juga mengeruhkan citra aktivitas filantropis, sehingga muncul kesan bahwa aktivitas filantropis merupakan cara mudah untuk jadi kaya. Bila kepercayaan yang jadi dasar aktivitas filantropi kemudian merosot, masyarakat luas akan dirugikan.

Bukan tidak mungkin kasus ini berpengaruh kurang baik dan menimbulkan kesan buruk terhadap organisasi filantropi lainnya yang sejauh ini bersungguh-sungguh menjalankan misi membantu masyarakat. Kerusakan itu mungkin terjadi melalui pembingkaian informasi, khususnya lewat media sosial, yang dapat membuat masyarakat lantas beranggapan bahwa semua organisasi filantropi boleh jadi tidak jujur dalam menjalankan amanah dari masyarakat. Mudah-mudahan saja kasus ini tidak menurunkan minat dan kesediaan masyarakat untuk bederma demi membantu warga lain yang membutuhkan pertolongan.

Bila kasus ACT ini ditimbulkan oleh orang-per-orang, dalam hal ini mereka yang pernah ataupun sedang memegang jabatan kepemimpinan organisasi, maka seyogyanya janganlah organisasi ikut dikorbankan. Ibarat pohon yang terus berbuah, jika ada benalu yang merusak, benalu itulah yang perlu disingkirkan, bukan pohonnya yang dimatikan. Jangan pula habitat tempat pepohonan itu hidup lantas diacak-acak. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler