x

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Rabu, 13 Juli 2022 14:02 WIB

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bukan Ajang Perpeloncoan

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bukan ajang perpeloncoan bagi peserta didik baru oleh kakak kelas, apalagi pihak sekolah. Tujuan utama MPLS adalah mengenal lingkungan (baru) sekolah, agar peserta didik siap belajar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setiap tahun ajaran baru, semua sekolah mulai dari SD hingga SMA melaksanakan MPLS. Istilah MPLS, sebelumnya dikenal dengan nama MOS (Masa Orientasi Siswa) dan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru), dan perpeloncoan.

Apakah dasar hukum dari MPLS itu? Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah tersebut dilaksanakan pada kegiatan pertama masuk sekolah untuk mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Baca juga: https://www.indonesiana.id/read/156238/selamat-datang-tahun-ajaran-baru-20222023

 

Tujuan MPLS

Tujuan MPLS adalah (a) mengenali potensi diri siswa baru; (b) membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; (c) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; (d) mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; (e) menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

 

Secara spesifik, tujuan tersebut dapat dijabarkan agar peserta didik baru mengenali potensi diri, membantu mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan satuan pendidikan, memahami tata tertib satuan pendidikan, mengetahui hak dan kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga satuan pendidikan dan warga (daerah tertentu), menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan nilai–nilai Pancasila,  menumbuhkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan karakter baik melalui nilai–nilai Pendidikan Karakter.

 

MPLS Bukan Ajang Perpeloncoan

Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 juga mengatur tentang giat Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  4. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  5. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  7. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  8. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  9. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

 

Pasal tersebut secara tegas pada butir (e) melarang perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. Berkaitan dengan ini, kita masih ingat peristiwa tragis melanda berbagai sekolah pada masa-masa lalu.

 

Perpeloncoan yang dilakukan oleh kakak kelas dan bahkan alumni, menimbulkan dampak psikologis bagi peserta didik baru. Perpeloncoan berupa kekerasan fisik, hanya mewariskan dendam turun-temurun. Ini disebabkan, ada tradisi yang fatal bahwa kekerasan yang dilakukan kakak kelas bertujuan membina disiplin peserta didik baru.

 

Hal yang lebih fatal lagi,penyiksaan tersebut justru berujung dengan meregangnya nyawa. Inilah yang harus dipahami sekolah, bahwa MPLS bukan ajang perpeloncoan.

 

Bolehkah pengurus Osis dilibatkan? Pasal tersebut menjelaskan, boleh dengan catatan. Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud  pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan  sekolah dengan syarat sebagai berikut:

a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per                  rombongan belajar/kelas; dan

b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

1 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB