x

Ilustrasi logo partai. Foto-Akurat.

Iklan

Ali Fikri Hamdhani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2022

Sabtu, 16 Juli 2022 15:19 WIB

Jalan Keluar Sistem Pemilu dan Presidensiil di Indonesia

Pemilihan umum menjadi medium untuk mengubah kekuatan politik masyarakat sipil ke dalam suprastruktur pemerintahan negara. Oleh karena itu, konsep tentang sistem pemilihan umum dan berbagai perangkat ketentuan pemilihan umum sering menjadi perdebatan dalam usaha menjalankan agenda demokrasi perwakilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di negara yang demokratis, sistem dan model pemilihan umum selayaknya harus dijalankan sedemokratis mungkin. Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk instrumen pelembagaan periodik untuk menerjemahkan bagaimana sistem pemerintahan yang demokratis berjalan. Pemilihan umum menjadi medium untuk mengubah kekuatan politik masyarakat sipil ke dalam suprastruktur pemerintahan negara. Oleh karena itu, konsep tentang sistem pemilihan umum dan berbagai perangkat ketentuan pemilihan umum sering menjadi perdebatan dalam usaha menjalankan agenda demokrasi perwakilan.

Sistem pemerintahan berkaitan erat dengan bangunan sistem kepartaian dan sistem pemilihan umum. Secara umum sistem pemerintahan yang dianut Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensiil dengan multipartai. Dalam sistem presidensiil, terdapat ciri pokok yakni pemisahan secara tegas antara lembaga eksekutif dan legislatif, begitupun dalam proses pemilihannya, keduanya dipilih oleh rakyat secara langsung. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada parlemen, pun sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dua lembaga ini dalam sistem presidensil memiliki posisi yang kuat dan seimbang.

Dengan demikian, sistem tersebut harus diturunkan secara konsisten ke dalam pengaturan kebijakan sistem kepartaian, sistem pemilihan umum baik eksekutif maupun legislatif. Lalu bagaimana jika sistem presidensil ini disandingkan dengan sistem multipartai yang sekarang sedang dijalankan di Indonesia?. Karakteristik pengaturan kepartain yang cenderung mendorong lahirnya sistem multipartai ini, sangat berpengaruh pada stabilitas penyelenggaraan negara, terutama dalam sistem pemerintahan presidensil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pak Mohammad Syaiful (penulis) dengan jeli melihat persoalan itu, dalam bukunya menjelaskan bahwa sangat mungkin pemerintah dalam mengambil kebijakan publik akan bergantung pada dinamika yang berkembang di DPR dan dukungan partai politik di parlemen. Sehingga kondisi demikian akan berdampak pada pada kelangsungan pemerintahan dan kepercayaan terhadap demokrasi dan sistem pemerintahan. Oleh karena itu bagi penulis, pentingnya untuk mendorong dan menerapkan gagasan multipartai sederhana, namun secara umum gagasan tersebut selama ini belum ada ruang dengan perubahan sistem pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia.

Secara umum, sistem presidensiil mengandung pertentangan apabila ingin disandingkan dengan demokrasi, terutama berkaitan dengan posisi saling berhadapan antara presiden dengan parlemen, karena masing-masing merasa memiliki klaim atas legitimasi yang kuat melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Permasalahan serius akan muncul ketika keduanya memiliki kebijkan yang berbeda dan tidak dapat dipertemukan, sebab itu diperlukannya koalisi pemerintahan. Selain itu, yang menjadi menarik dalam buku ini adalah penjelasannya terkait pengaturan pemilihan umum dalam sistem presidensiil di Indonesia.

Untuk menjelaskan bagaimana kondisi sistem pemilihan umum di Indonesia, pak Mohammad melakukan perbandingan melalui penelusuran praktek penyelenggaraan pemilu di negara-negara lain dengan sistem yang sama yakni presidensiil. Selain itu, yang menjadi pembahasan penting dalam buku ini adalah kritik penulis terhadap sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dengan syarat pencalonan melalui ambang batas yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat suara atau kursi di DPR (presidential threshold). Dalam kesimpulannya, presidential threshold ternyata tidak kompatibel dengan penerapan sistem presidensiil.

Sistem pemilihan umum legislatif di Indonesia juga mempunyai problem tersendiri. Secara garis besar, sistem pemilihan umum dibedakan menjadi dua, yakni sistem proporsional dan sistem pluralitas-mayoritas (distrik). Indonesia sendiri selama ini dalam pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional yang justru sering menimbulkan masalah. Semisal masalah yang sering terjadi adalah hubungan agen (wakil rakyat) dengan konstituen (rakyat) menjadi terputus. Penulis justru memberikan gagasan yang selama ini sama sekali tidak dipakai dalam sistem pemilu Indonesia, adalah sistem pluralitas-mayoritas (distrik). Sekalipun kelemahannya selalu menjadi bahan perdebatan, namun penulis dengan lihai mencari celah dengan sudut pandang yang berbeda, sehingga menghasilkan dongkrak baru dan peluang untuk diterapkannya sistem distrik ini dalam pemilu di Indonesia. 

Artikel berdasarkan hasil resensi buku
Judul: Pemilu dan Sistem Presidensil Indonesia
Penulis: Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H, M.H, LL.M.
Penerbit/Tahun: Setara Press/2022
ISBN: 978-623-6716-37-3
Halaman: xiv+188 hlm
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm

Ikuti tulisan menarik Ali Fikri Hamdhani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler