x

Iklan

Ahmad Irso Kubangun

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 25 Juli 2022 17:33 WIB

Terbitkan SC Aturan Instalasi Laut, Kemhan Jaga dan Dorong Usaha Di Ruang Laut

Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan menerbitkan Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO). Penerbitan tersebut bagi calon pelaku usaha yang akan menjalankan aktivitas bisnisnya di laut agar berjalan dengan baik. Tentunya, pengaturan oleh Pemerintah ini juga untuk menjaga ekosistem laut tetap laestari.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyaknya bangunan dan jaringan instalasi di ruang laut perlu diatur dengan baik guna kelancaran usaha maupun keamanan. Banyaknya bangunan maupun kabel di bawah laut bila tidak diatur bisa menjadi ancaman keamanan dan konflik kepentingan. 

Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan menerbitkan Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO). Penerbitan tersebut bagi calon  pelaku usaha yang akan menjalankan aktivitas bisnisnya di laut agar berjalan dengan baik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentunya, pengaturan oleh Pemerintah ini juga untuk menjaga ekosistem laut tetap laestari. Sebab, banyak pihak yang belum mengerti terkait proses bisnis penataan bangunan dan instalasi di laut. 

Apalagi, cakupannya sangat luas seperti telekomunikasi, pelayaran, wisata bahari, hingga pertahanan dan keamanan negara. Untuk itu,  sosialisasi yang masif terkait penerbitan izin bagi pelaku usaha di laut harus terus dilakukan. 

Tentunya, dalam menjalankan bisnis perlu jaminan keamanan dan ekosistem persaingan sehat serta menguntungkan. Peran Kemhan sangat signifikan dalam upaya menjaga keamana serta mendorong berkembangnya bisnis laut.

Apalagi, saat ini Indonesia juga tengah memperkuat bidang kemaritiman baik dalam keamanan maupun ekonomi. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan kegiatan  bisnis laut berjalan baik dan pertahanan kuat. 

Sebagaimana diketahui, SC untuk pelaku usaha diterbitkan Kemhan usai adanya Kepmen No.42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Direktur Wilayah Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI Idham Faca menjelaskan proses permohonan SC untuk instansi atau pemohon. Pertama, pemohon mengirimkan pengajuan kepada Kasi Survei. Jika persyaratan lengkap maka permohonan SC akan ditujukan ke Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirwilhan) Kemhan RI.

“Kemhan menerbitkan SC dan penugasan SO apabila pemohon telah melengkapi persyaratan berupa perizinan dari K/L terkait,” ungkap Idham dalam webinar. 

Idham mengaku Kemhan mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis yang telah berjalan, baik saat pra-pendaftaran maupun saat terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan tim nasional penataan alur pipa dan atau kabel bawah laut. “Kemhan yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas MK giat pembangunan dan instalasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di ruang laut,” ungkapnya.

Sebelumnya, guna mencegah adanya konflik pemanfaatan ruang dan instalasi laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) No 42 Tahun 2022.Adapun Kepmen No 42 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Mekasnisme Penyelenggaraan Pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Menurut Direktur Pengelolaan Ruang Laut Suharyanto, Kepmen No 42 Tahun 2022 ini dapat memudahkan calon pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas bisnisnya di laut.
 
Nantinya, kata Suharyanto, calon pelaku usaha perlu memiliki izin perusahaan hingga detail lokasi usahanya, seperti berada di permukaan, kolom atau di dasar laut.“Maka KKP memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas dan penempatan bangunan dan instalasi di laut,” ungkapnya. 

 

Sumber : Mediaindonesia.com

Ikuti tulisan menarik Ahmad Irso Kubangun lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu