x

Ilustrasi industri sawit. Sumber foto: aspek.id

Iklan

Ben Ibratama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Mei 2019

Senin, 1 Agustus 2022 12:20 WIB

Bongkar Pasang Kebijakan Sektor Sawit

Meroketnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu memicu pemerintah melakukan intervensi dari hulu hingga hilir. Darisisi hulu pemerintah mengeluarkan kebijakan DMO CPO yang sudah mengalami empat perubahan. Sementara dari sisi hilir, pemerintah menetapkan kebijakan price ceiling melalui HET minyak goreng curah. Saat ini petani dan pelaku usaha di sektor sawit mengalami tantangan berat. Selain menanggung akibat dari intervensi dan bongkar pasang kebijakan, kondisi stagflasi global semakin memperburuk keadaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Meroketnya harga minyak goreng memicu pemerintah untuk melakukan intervensi. Awalnya pemerintah memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter melalui skema subsidi dari BPDPKS. Kebijakan yang direncanakan berlaku hingga enam bulan tersebut diubah pada akhir Januari 2022 lalu dengan skema dan instrumen baru. Tercatat sejak bulan Februari 2022, pemerintah telah melakukan bongkar pasang kebijakan sebanyak tujuh kali mulai dari DMO 20%, DMO 30%, pelarangan ekspor CPO dan turunannya, tata Kelola minyak goreng curah, Percepatan Ekspor CPO (Flush Out), hingga pemberian persetujuan eskpor.

Perubahan kebijakan ini juga diikuti dengan penyesuaian tarif Bea Keluar dan Tarif Ekspor CPO. Bea Ekspor mengalami perubahan dari USD 200 per ton menjadi USD 488 per ton pada bulan Juni 2022 lalu. Bahkan untuk tarif ekspor CPO lebih cenderung fluktuatif mulai dari USD 175, 375, 200 per ton, hingga menjadi Rp.0 hingga akhir Agustus 2022. Secara garis besar target kebijakan ini untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi minyak goreng Rp.14.000 per liter dan percepatan ekspor CPO. Perubahan kebijakan dalam waktu yang relatif singkat mengesankan pemerintah melakukan intervensi mulai dari hulu hingga hilir agar harga minyak goreng tidak terlalu tinggi di pasar.

Dari sisi hulu pemerintah mengeluarkan kebijakan DMO CPO sudah empat kali mengalami perubahan, mulai dari DMO jilid I sampai dengan DMO jilid IV. Pada kebijakan DMO jilid I dan II pelaku usaha menyisihkan 20—30 persen CPO agar mendapatkan izin ekspor. Pada kebijakan DMO terbaru, pelaku usaha mendistribusikan CPO untuk minyak goreng curah lalu mendapatkan perhitungan hak ekspor. Pemerintah mewajibkan produsen atau eksportir untuk menjual CPO kepada produsen minyak goreng curah domestik atau terdaftar dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) melalui Permendag No 23 Tahun 2022 dan Permendag No 33 Tahun 2022. Jika tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan memberikan persetujuan ekspor bagi pelaku eksportir CPO.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dari sisi hilir, pemerintah menetapkan kebijakan price ceiling melalui HET  minyak goreng curah. Sebelumnya, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan subisidi minyak goreng lewat pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Dalam Permenperin tersebut, perusahaan sawit diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

Tujuan pemerintah melakukan bongkar pasang kebijakan tersebut untuk memastikan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri, fluktuasi harga tetap terjaga, dan harga jualnya tidak bisa tinggi karena pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada CPO. Namun, kebijakan DMO dan DPO menunjukkan diskresi yang kuat dalam sistem perdagangan minyak sawit Indonesia, khususnya dalam hal pengaturan alokasi ekspor.

Kenaikan inflasi akibat kenaikan harga minyak bumi dan indeks pangan global juga diduga menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan bongkar pasang kebijakan sektor sawit agar harga CPO tidak jatuh terlalu dalam dan harga pangan tidak melambung. Namun bongkar pasang kebijakan dinilai cukup rumit dan berbiaya mahal mulai dari pelarangan ekspor, pembatasan ekspor, persetujuan ekspor serta memiliki dampak yang lebih besar seperti beban untuk subsidi minyak goreng curah yang ditanggung pemerintah (untuk produsen dan masyarakat miskin), penurunan pada devisa, dan anjloknya harga TBS petani, namun HET minyak goreng Rp.14.000 per liter yang ditargetkan pemerintah tidak pernah terwujud, justu menyebabkan masalah baru seperti kelanggkaan.

Saat ini Indonesia mengalami kelebihan stok CPO hingga 5 juta ton, karena target ekspor 3 juta ton pada bulan Juni tidak tercapai (kompas.com,22 Juli 2022). Hal ini imbas dari kebijakan larangan sementara eskpor bulan April lalu. Sejak pelarangan ekspor, harga CPO terpantau turun. Harga CPO pasar domestik KPB (Inacom) pada akhir Juni Rp.8.000/kg, dan harga TBS anjlok sekitar 70% menjadi 600—800 per kilo. Jika harga TBS anjlok, petani akan mengurangi panen sawit dan bahan baku produksi akan berkurang, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan bahan baku minyak goreng.

Untuk mengantisipasi dampak ini pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan ekspor atau Flush out (Permendag No.38/2022) dan tarif Rp.0 untuk pungutan ekspor CPO dan turunan (PMK No.115/2022) agar harga TBS petani kembali naik. Untuk menaikan harga TBS tentu tidak mudah, mengingat efisiensi pasar CPO dipengaruhi oleh banyak faktor mulai dari permintaan dan penawaran, power market, dinamika pasar internasional, referensi harga internasional dan rantai nilai global.

Saat ini petani dan pelaku usaha di sektor sawit mengalami tantangan yang berat. Selain menanggung akibat dari intervensi dan bongkar pasang kebijakan, kondisi stagflasi global semakin memperburuk keadaan. Kedua, industri kelapa sawit memiliki struktur pasar berupa oligopoli di bagian hilir, dan oligopsoni di bagian hulu. Kondisi oligopoli dan oligopsoni dapat menimbulkan kerugian atau dead weight loss baik pagi petani sawit rakyat seperti anjloknya harga TBS, bagi konsumen tingginya harga minyak sawit, bahkan bagi pemerintah, dengan menanggung beban terkait insentif biodiesel (B-30 dan B-40) karena pemerintah memiliki target serius melakukan transisi ke energi terbarukan.

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Ben Ibratama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB