x

Iklan

Ahmad adi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2022

Selasa, 2 Agustus 2022 12:02 WIB

Nilai Kemanusiaan dalam Pemilu


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemilu merupakan agenda yang penting sebagai sarana untuk mengantarkan rakyat memilih pemimpin. Pemilu juga merupakan manifestasi dari konstitusi pasal 1 ayat 2, yakni komitmen terhadap prinsip demokrasi. Terdapat aspek krusial dalam demokrasi yang secara mudah membangun asumsi bahwa demokrasi adalah pemilu, yakni partisipasi masyarakat pada pemerintahan (Tawakkal, 2022). Tujuan dari pemilu adalah menghadirkan lembaga demokratis, yang diisi oleh para pemimpin pilihan rakyat.

Para pemimpin tersebut mempunyai atribut sosial, meskipun demikian atribut yang dipakai adalah mandat rakyat. Sebab rakyatlah yang mempunyai  kuasa untuk memilih pemimpin. Berawal dari pemilu tersebut nasib suatu bangsa ke depan akan ditentukan. Setidaknya terdapat dua alasan sederhana kenapa pemilu menjadi penting untuk dilakukan. Pertama, kontestasi pemilu merupakan ajang beradu gagasan para calon yang nantinya terseleksi dalam prosedur formal. Kedua, pemilu merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan problem kenegaraan, lebih-lebih memperbaiki kualitas peradaban.

Berdasarkan evaluasi dari pemilu-pemilu sebelumnya, berbagai macam permasalahan selalu saja ditemui. Misalnya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Dalam catatan Perludem, dilihat dari sisi sistem setidaknya ada tiga masalah, pertama : penggabungan Pileg menyebabkan perpecahan konsentrasi kepentingan, kedua : daerah pemilihan yang luas membuat peserta pemilu yang riuh dan membingungkan, ketiga : sistem ambang batas yang melahirkan polarisasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sisi manajemen pemilu, terdapat beberapa pokok permasalahan, pertama : rekruitmen petugas TPS yang tidak dioptimalkan KPU untuk melihat anak muda dengan bimbingan teknis cukup. Kedua : pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang lebih menekankan pelayanan kepada pemilih mengabaikan aspek stamina petugas serta substansi pemilu. Ketiga : paradigma manajemen pemilu yang bersifat sentral dalam penanganan sengketa dan pengadaan logistik tidak mempertimbangkan konsekuensi teknis, semakin menambah beban petugas di lapangan. Keempat, penurunan kualitas transparansi dan akuntabilitas dari penerapan teknologi, seperti Sipol dan Situng,

Mengutamakan Keselamatan Rakyat

Dilihat dari sisi kelembagaan, Sebagian besar permasalahan justru terjadi pada implementasi teknis pemilu di daerah. Mereka adalah warga negara yang terjun langsung di lapangan sebagai penyelenggara pemilu, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Tahapan pemilu pada tataran implementasi teknis dilalui begitu rumit, padat, dan melelahkan.    

Proteksi terhadap peran para penyelenggara teknis ini cenderung terabaikan dalam kontestasi pemilu, apalagi pemilu serentak dengan beban kerja yang tinggi. Ketua KPU Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada 2019 sejumlah 894 petugas. Selain itu sekitar 5.175 petugas mengalami sakit. Tidak ada yang lebih berharga dari sebuah nyawa. Tidak cukup para petugas yang meninggal tersebut dilabeli pahlawan demokrasi, serta ahli warisnya hanya diberi santunan. Namun disaat yang bersamaan masih lemahnya upaya pencegahan dari pemerintah untuk mengantisipasi kejadian yang serupa terjadi. Dalam sudut pandang yang berbeda, bisa jadi mereka adalah korban dari kebijakan pemilu yang tidak terukur dan ramah dalam memahami keterbatasan tenaga manusia.

Beban kerja para penyelenggara teknis pemilu ini berbeda dengan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia bersifat permanen. Banyak orang berbondong-bondong mendaftar menjadi anggota KPU, mencari rekomendasi kesana-sini kepada para tokoh. Kantor-kantor KPU juga dibangun di setiap daerah hingga kabupaten/kota. Aktivitas KPU ini secara rutin juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit setiap tahun.

Hal ini sedikit kontradiktif dengan semangat pemerintah saat ini yang berusaha melakukan pemilu secara serentak 5 tahun sekali. Padahal salah satu karakteristik badan penyelenggara pemilu permanen di beberapa negara lain dibentuk karena seringnya diadakan pemilu, atau dengan jarak waktu yang pendek (Tawakkal, 2022). Tidak jarang akhirnya masyarakat mempertanyakan signifikansi peran KPU ini di tataran daerah.

Publik akhir-akhir ini begitu terlena dengan seringnya pemberitaan seputar isu penundaan pemilu. Isu tersebut cukup membuat fokus publik terpecah. Banyak kontroversi bermunculan mulai dari upaya tersebut melecehkan konstitusi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga  potensi kepemimpinan otoriter. Namun disaat yang bersamaan cenderung luput dalam memperhatikan nasib para penyelenggara teknis pemilu. Mereka rela tak tidur demi menghitung perolehan suara, jadwal yang begitu padat agar pemilu terselenggara dengan sukses.  

Desain politik memang penting dalam menentukan arah kebijakan bangsa, selain itu juga memprediksi polarisasi struktur masyarakat. Namun yang tidak kalah penting dan segera dipikirkan adalah desain sistem kepemiluan kita. Menciptakan pemilu yang tidak hanya mempertimbangkan efektivitas waktu pelaksanaan dan kebijakan teknisnya. Desain kepemiluan juga wajib mempertimbangkan sumber daya manusia yang  ada, melindungi para penyelenggara agar tidak mendapatkan tekanan kerja yang besar.

Masyarakat Sebagai Objek Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya menyebutkan upaya antisipasi terhadap potensi petugas yang kelelahan dengan dua acara. Pertama, dengan memberikan batasan usia maksimal petugas KPPS 50 tahun, kedua, dengan memastikan petugas harus sehat jasmani dan tidak  dalam keadaan tertular Covid-19. Selain itu mahasiswa di kampus-kampus juga bisa diarahkan untuk magang menjadi petugas KPPS. Tentu ini selaras dengan program merdeka belajar Kemdikbud. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa penelitian menunjukan bahwa kecenderungan petugas yang meninggal berusia 50 tahun atau ada komorbid.

Tentu upaya tersebut tidak menjawab problem mendasar. Sejauh ini, masyarakat, termasuk Petugas KPPS hanya menjadi objek Pemilu. Mayoritas orientasi mereka rela menjadi petugas karena faktor insentif. Tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas hak-hak atau jaminan yang patut diterima oleh para petugas. Misalnya sebagaimana hasil pemantauan Komnas HAM 2019, terkait rendahnya standar perekrutan petugas, lemahnya komitmen negara memberikan fasilitas kesehatan, dan tekanan atas kekhawatiran sanksi pidana,

Sudah saatnya membangun sistem kepemiluan yang adil terhadap semua. Sebab Pemilu bukan sekedar bukti negara demokrasi, namun juga negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Ikuti tulisan menarik Ahmad adi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB