x

Iklan

Betty Kurniawati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 4 Agustus 2022 10:01 WIB

Siswi Muslim Dipaksa Berkerudung oleh Guru BK, Salahkah?


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Media sedang digemparkan oleh laporan seorang siswi SMAN 1 Banguntapan yang depresi karena diduga dipaksa oleh guru BK untuk menggenakan kerudung. Peristiwa ini terjadi ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Awalnya siswi tersebut baik-baik saja ketika menjalankan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun pada tanggal 19 Juli siswi tersebut dipanggil oleh 3 guru BK.

"Itu ada MPLS mengenal lingkungan sekolah itu anaknya nyaman-nyaman aja tidak ada masalah. Terus masuk pertama itu tanggal 18 Juli itu masih nyaman. Kemudian tanggal 19 menurut WA di saya ini, anak itu dipanggil di BP diinterogasi 3 guru BP," ujar Yuliani ditemui di ORI perwakilan DIY, Jumat (29/7/2022).

"Bunyinya itu kenapa nggak pakai hijab. Dia sudah terus terang belum mau. Tapi bapaknya sudah membelikan hijab tapi dia belum mau (memakai hijab). Itu kan gapapa, hak asasi manusia," katanya.

Akibat peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan dari beberapa pihak. Salah satunya yaitu Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya. Didik mengatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah tak boleh melakukan pemaksaan. Dijelaskan bahwa sekolah boleh mencerminkan intoleransi.

"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," katanya.

Sementara itu, Kepala ORI DIY Budhi Masturi telah memanggil pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. Pada pemanggilan itu, Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto hadir .

"Tadi dia menyampaikan bahwa dia pertama kali dapat informasi itu ketika Ombudsman ada di sana. Sehingga dia tidak dapat banyak sekali informasi, bahkan lebih banyak dari kita informasinya dan dia tidak mendapatkan laporan juga dari BK tentang kejadian-kejadian yang yang beruntun itu," kata Budhi.

Sepenuturan kepala sekolah, memang tidak ada kewajiban bagi siswi untuk mengenakan hijab. Namun, hal ini perlu dikaji lebih dalam dan mesti dicocokkan dengan peraturan tata tertib sekolah.

"Secara lisan dia mengatakan tidak ada kewajiban cuman tadi lisan mengatakan disarankan dengan sangat. Kita masih cek tata tertibnya. Nanti narasi di tata tertib seperti apa," katanya.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran atau pemaksaan agar mengenakan hijab maka akan diterapkan pasal tentang perundungan.

Menuai Polemik Baru

Model pendidikan pembentukan karakter itu hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan dan diharapkan menjadi kesadaran. Karena di usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Bukankah fungsi seorang pendidik adalah melatih melakukan kebaikan dan bagi muslim/ah kebaikan adalah ketaatan pada syariat?

Lantas jika sekolah menerapkan aturan siswi muslim untuk menggunakan jilbab ini bukanlah intoleransi. Sebab setiap Muslim memang punya kewajiban untuk menaati perintah agamanya. Sekolah hanya perlu melakukan edukasi kepada siswi dan para orang tua atas alasan yang mendasari kebijakan itu dikeluarkan. Justru kebijakan itu harus diberi dukungan dan respons positif sebab sekolah telah melakukan fungsinya dengan benar sebagai sebuah lembaga pendidikan, tempat mencetak generasi berkualitas.

Buah dari Sekulerisme

Dalam kasus seragam sekolah ini, mencerminkan bahwa ada upaya-upaya para liberalis fundamentalis menjauhkan para muslimah dari kewajiban mereka mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam atas nama kebebasan dan hak memilih aturan dalam mengenakan pakaian menutup aurat di luar rumah.

Upaya-upaya ini buah dari sekularisme, sebagai sebuah pemikiran yang memiliki prinsip dasar memisahkan agama dari kehidupan (fashl ad-Din an al-hayah) sekularisme menolak pengaruh agama dalam kehidupan. Agama hanya boleh mengatur ranah individu dan terbatas pada ibadah-ibadah ritual tertentu. Sedangkan di ranah publik tidak boleh ada campur tangan agama. Termasuk menolak peran agama dalam institusi negara/kekuasaan. Pengaturan kehidupan diserahkan kepada manusia, dalam aspek sosial, politik, ekonomi dan pemerintahan.

Pada faktanya sekularisme juga banyak melahirkan masalah bagi negeri ini. Manusia kehilangan identitas dirinya sebagai hamba Allah. Aturan agama yang sejatinya menjadi solusi untuk memecahkan persoalan manusia dalam kehidupannya justru dicampakkan. Alhasil marak terjadinya pelecehan seksual dan sexs bebas di kalangan pelajar.

Islam Mewajibkan Menutup Aurat

Padahal setiap muslimah berkewajiban berjilbab dan berkerudung tidak hanya wajib dipakai di sekolah-sekolah agama seperti pesantren atau sekolah islami, tapi juga di sekolah negeri (jika bersekolah di sana). Bukan karena memenuhi seruan kepala sekolah atau guru, namun itu adalah kewajiban syariat dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

“Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab Ayat 59)

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur Ayat 31)

Menutup Aurat Harus Menjadi Kebijakan Pemerintah

Model seragam yang menutup aurat seharusnya menjadi kebijakan pemerintah sebagai upaya mencegah pelecehan seksual yang marak terjadi di kalangan pelajar. Syariat ini tak hanya melindungi para wanita, tapi juga melindungi para pria dari kerusakan akhlak yang muncul dari pandangan yang merusak. Sebab melihat aurat wanita dapat merusak akhlak kaum pria.

Karena sejatinya, penerapan Islam secara kaffah merupakan suatu yang berdasarkan wahyu, maka hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan kebahagiaan di akhirat kelak, serta membawa kemaslahatan untuk semesta alam.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50)

Ikuti tulisan menarik Betty Kurniawati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu