x

Iklan

Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau)

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Agustus 2020

Jumat, 5 Agustus 2022 14:51 WIB

Adem Ayem Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Apabila tidak ditindaklanjuti, kasus gugurnya sidang etik Lili Pintauli akan menjadi celah penegakan kode etik KPK ke depan. Menumbuhkan sikap pragmatis. Ketika ada yang melanggar kode etik, solusinya dengan mengundurkan diri saja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Majelis Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 11 Juli 2022 telah membuat ketetapan atas pengunduran diri mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Putusan tersebut akhirnya menemukan sedikit titik terang setelah sekian lama dugaan kasus etik Lili menggantung sebab berbagai dalih. Majelis Etik yang juga terdiri dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan penyebabnya karena proses penyidikan kasus memang butuh waktu lama. Sementara di lain sisi tak dapat dinafikan ada upaya dari Lili menghindari proses sidang etik. Teranyar, Lili mangkir dari sidang yang sudah dijadwalkan Majelis Etik KPK pada 5 Juli 2022.

Siasat Lili tampak mujur, ia ‘lolos’ dari sidang etik Dewas KPK. Dengan jalan pengunduran diri yang kemudian ditimpali Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian terperiksa Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI. Dengan demikian Lili sebagai terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum sidang etik. Dan karenanya, sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terperiksa Lili tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Majelis Etik KPK.

Menurut Dewas, menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi bukan lagi kewenangannya, sebab unsur insan KPK tidak lagi melekat pada diri Lili pasca pengunduruan dirinya. Dengan kata lain, kasus tersebut sudah gugur. Buyarlah semua daya upaya Dewas KPK selama ini dengan selembar kertas pengunduran diri Lili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diketahui, salah satu tindaklanjut penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah membentuk organ Dewan Pengawas di tubuh lembaga KPK. Tujuannya agar insan KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Salah satu tugas dewan pengawas adalah menjaga kode etik dan kode perilaku insan KPK. Tugas menyangkut kode etik tersebut termaktub dalam Pasal 37B angka (1), bahwa: c. “menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Tajam ke Luar Tumpul ke Dalam

Sekadar informasi, dugaan gratifikasi fasilitas tiket dan akomodasi nonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu merupakan kasus kedua pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli. Sebelumnya, Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai yang tengah berperkara kasus korupsi. Berulangnya pelanggaran etik dilakukan orang yang sama menunjukkan tidak ada rasa jera pelaku pasca putusan Majelis Etik. Hal itu juga mencerminkan lemahnya Dewas KPK dalam menegakkan kode etik dan kode perilaku di tubuh KPK.

Bagaimana tidak. Contohnya pelanggaran etik “berkomunikasi dengan pihak berperkara”, meski Majelis Etik menjatuhi hukuman dengan kategori sanksi berat, namun hanya berupa potongan gaji pokok sebesar 40% atau Rp1,8 juta per bulan selama setahun. Nominal itu tergolong kecil bila dihitung akumulasi pendapatan yang diterima Wakil Ketua KPK dari gaji pokok dan tunjangan sebesar 112,591.250 per bulannya. Ringkasnya, bagi Lili (pelanggar etik lain) sanksi itu tidak berdampak apa apa.

Putusan Majelis Etik terebut lantas menuai banyak kritik publik karena dinilai hanya sebagai “formalitas” belaka dan cenderung “main aman”. Padahal, kasus pertama itu jika ditelaah lebih jauh adalah tindakan pidana korupsi, mengingat Lili sudah menyalahgunakan jabatannya berkomunikasi dengan tersangka korupsi. Demikian hal dengan kasus kedua yakni dugaan gratifikasi MotoGP, mestinya tidak berhenti pada sidang kode etik saja, melainkan harus ditarik pada ranah tindak pidana korupsi, berkenaan dengan delik gratifikasi.

Delik gratifikasi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001, penjelasan 12 B menyebut yang dimaksud dengan gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Jadi jelas bahwa tiket dan akomodasi nonton MotoGP yang diperoleh Lili secara gratis dari Pertamina adalah bentuk gratifikasi. Maka, sebagaimana KPK bertindak menangkap pejabat yang melakukan praktik gratifikasi, hal serupa berlaku bagi pimpinan KPK yang melakukan gratifikasi. Jangan sampai KPK hanya tajam ke luar tapi tumpul ke dalam.

Dewas Mawas

Kedua kasus di atas mencerminkan lemahnya Dewas KPK, dan karenanya efektivitas kinerja Dewas patut dipertanyakan. Perlu dicatat, gugurnya sidang dugaan gratifikasi MotoGP dengan terperiksa Lili Pintauli bukan hanya tentang pengunduran Lili semata, tapi juga menyangkut kemunduran marwah KPK. Tak berlebih menyebut marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi semakin terdegradasi di mata publik karena kasus Lili tersebut. Sebab, bagaimana mungkin KPK dapat menegakkan hukum tindak pidana korupsi kalau pimpinan KPK sendiri korup dan tidak diproses hukum?

Sepatutnya Lili Pintauli tetap disidang atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya. Dalih persidangan gugur karena terperiksa telah mengundurkan diri bukan insan KPK lagi tidak dapat dibenarkan begitu saja. Sebab, Lili melakukan pelanggaran etik semasa aktif menjabat komisioner KPK. Unsur tempus delicti (waktu perbuatan terjadi) harus menjadi pertimbangan utama. Oleh karenanya, Dewas wajib bertanggung jawab menyelesaikan setiap pelanggaran kode etik setuntas-tuntasnya.

Setidak-tidaknya, Majelis Etik KPK beritikad baik menindaklanjuti dugaan gratifikasi tersebut melalui aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan agug RI dengan melimpahkan hasil penyidikan. Dengan pertimbangan menghindari konflik kepentingan kalau diproses di KPK. Apabila tidak ditindaklanjuti, kasus gugurnya sidang etik Lili Pintauli akan menjadi celah penegakan kode etik KPK ke depan. Menumbuhkan sikap pragmatis. Ketika ada yang melanggar kode etik, solusinya dengan mengundurkan diri saja.

Lain sisi, Dewas KPK penting menyadari perlunya penguatan pencegahan pelanggaran kode etik. Dua kasus Lili bisa jadi pelajaran berharga, bahwa hukuman yang diberikan Dewas tidak efektif memberi rasa jera. Rumus pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan dalam pemberantasan korupsi hendaknya tidak hanya diterapkan ke luar KPK saja, tapi juga berlaku ke dalam insan KPK itu sendiri. Logika penindakan tegas akan memberi efek jera dan menopang kerja pencegahan, logika setara dalam pelanggaran kode etik harus ditindak tegas demi mencegah kejadian serupa. Oleh karena itu, Dewas KPK wajib mawas diri demi menghidupkan kembali marwah KPK dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust).

Memasuki sebulan pasca putusan Majelis Etik atas pengunduran diri Lili Pintauli, namun belum ada titik terang mengani dugaan kasus gratifikasinya. Ini sungguh akan menjadi tragedi penegakan hukum pidana korupsi Indonesia, di mana komisioner lembaga antirasuah melakukan dugaan korupsi tapi tidak diproses secara hukum. Tentu kita tidak menginginkan tragedi semacam itu. Adem ayem kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli harus terus disuarakan dan mendesak presiden untuk memerintahkan kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas hingga kebenaran terang benderang. Mari kita kawal.

Ikuti tulisan menarik Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau) lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler