Demokratisasi Anggaran Publik
Rabu, 10 Agustus 2022 16:37 WIBKesadaran masyarakat “bisu” harus “diaktivasi” atau dihidupkan kembali mengarah pada kesadaran kritis-kreatif.
Fenomena penyelewengan anggaran publik massif terjadi di daerah. Korupsi disinyalir sudah terjadi sejak dalam perencanaan anggaran yang melibatkan banyak pihak (Fitra, 2015). Di Jawa Timur, sebanyak 16 kepala terjerat korupsi daerah dalam kurun waktu 2004-2022. Jika ditelaah jenis dan modus korupsinya, rerata kasus tersebut berkaitan dengan anggaran publik (MCW, 2021). Artinya, anggaran publik menjadi pos rentan dikorupsi. Tak pelak anggaran publik yang sedari awal bertujuan mejangkau kepentingan masyarakat tinggal menyisakan sisa-sisa hasil rampasan koruptor. Di lain sisi, para koruptor (sering pelakunya pejabat dan kontraktor) kekenyangan makan duit rakyat.
Para ilmuan sosial politik menilai situasi ini menampakkan kemunduran demokrasi, di mana demokrasi dijalankan tanpa demos (rakyat). Proses demokrasi dimulai dengan pemilihan pemimpin (elektoral), namun pasca terpilih para pejabat kemudian membelakangi masyarakat sipil (LP3ES, 2022). Pemerintah sewenang-wenang menjalankan pemerintahan dan mengabaikan kehendak rakyat yang ditandai minimnya partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan. Padahal demokrasi adalah sistem pemerintahan oleh demos. Rakyatlah yang empunya kedaulatan sebagaimana termaktub dalam konstitusi kita.
Fenomena ini disebut pembajakan demokrasi. Pembajakan demokrasi yang terjadi hari ini harus direspon serius oleh demos untuk merebut kembali hak kedaulatan rakyat. Beragam strategi-taktis pendekatan bisa dilakukan, termasuk memulai dari anggaran publik (MCW, 2022: 53). Bagaimana rakyat dapat memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya? Jalan partisipasi aktif dalam pengelolaan anggaran publik bisa jadi pilihan. Lalu, diskusi akan tertuju pada bagaimana rakyat dapat berpartisipasi? Menyoal ini kita perlu meneropong konteks demokrasi bernegara. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, pastisipasi dimaknai roh demokrasi. Dapat dikatakan pastisipasi dalam berdemokrasi merupakan suatu keniscayaan.
Mengupayakan demokrasi-partisipatif bukanlah pekerjaan yang mudah, singkat, dan behenti di titik tertentu. Pejuangan demokratisasi dengan segala macam subtansinya memerlukan ikhtiar terencana dan berkelanjutan. Kini, tantangannya jauh lebih besar. Ketika demokrasi dibajak segelintir elite penguasa. Para elite penguasa mempergunakan kuasanya atas sumber daya publik untuk mengakumulasi kapital (oligarki). Liciknya, mereka seolah mengikuti aturan main demokrasi tapi nyatanya mengkhianati nilai demokratis. Pada titik itu, demokrasi berjalan secara tidak demokratis. Tataran das sollen menganut demokrasi, sementara das sein berisi oligark.
Situasi yang menambah pelik kondisi demokrasi kita. Di mana ketiadaan partisipasi rakyat merupakan kesengajaan yang didesain oleh oligarki. Bagi oligark, partisipasi dapat mengganggu aktivitas mereka berburu rente, maka harus dipadamkan, dilumpuhkan hingga tak berdaya. Kala partisipasi tiada, oligark leluasa mengeruk keuntungan dengan cara-cara korup. Fakta kesenjangan sosial-ekonomi semakin tinggi di Indonesia menjelaskan bahwa para pemburu rente terus melakukan aktivitasnya.
Musuh sudah terlanjur menjadi kuat, memiliki kapital dan kekuasaan. Lalu apa yang dapat kita perbuat? Lawan! Tidak ada pilihan lain. Istilah bung Tomo, merdeka atau mati. Kita memilih merdeka. Konseskensinya, tak lain melawan dengan segenap tenaga dan segala yang dipunya. Kita memiliki kita, rakyat, pemilik kedaulatan. Walaupun sedang dibajak, tapi secara sah rakyat punya hak daulat. Mengembalikan kedaulatan rakyat itulah alasan kita melawan.
Melawan bukan asal melawan, tapi dengan bekal sumber daya dan strategi-taktis yang memadai. Menyoal sumber daya, apakah kita punya? Ya. Tapi apakah sudah memadai dalam arti manusia yang memiliki visi, kapasitas, dan komitmen untuk turut serta dalam gelanggang perjuangan? Jawabannya perlu menjadi refleksi bersama. Sejauh ini, beragam fakta lemahnya kontrol masyarakat mencerminkan sumber daya yang kita punya belum memadai. Tak bisa dipungkiri hal itu turut mengakibatkan mudahnya mengakali-mengerdilkan partisipasi rakyat.
Demokrasi Prosedural Vs Demokrasi Partisipatif
Anggaran publik atau uang rakyat yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memuat seluruh kebijakan-program pemerintah. Demokrasi dan anggaran publik memiliki hubungan erat. Tafsir kita terhadap demokrasi menentukan cara pandang kita menyoal anggaran pubik. Itu pula yang membuat pemaknaan anggaran publik begitu beragam di tengah masyarakat. Ada yang berpandangan anggaran publik cukup menjadi urusan pemerintah dan dewan perwakilan yang sudah dipilih rakyat. Begitulah pandangan yang mendasarkan pada demokrasi sempit, prosedural belaka.
Pendapat lainnya, anggaran publik dinilai sebagai uang rakyat yang dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, rakyat sangat perlu terlibat aktif dalam pengelolaanya termasuk memberi kontrol sosial. Pandangan demikian berdasar konsep demokrasi substansial-partisipatif. Melihat partisipasi sebagai roh demokrasi. Di mana kedaulatan rakyat diwujudkan mulai dari pemilihan pemimpin hingga penyelenggaraan pemerintahan. Jadi demokrasi tidak hanya sebatas representasi, tapi juga ada keterlibatan langsung. Demokrasi subtantif mengakui proses elektoral tapi bukan menjadi inti demokrasi, hanya sebagai prasyarat awal untuk mewujudkan substansi demokrasi saat penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara partisipatif (Lutfi J. Kurniawan, 2022: 6). Praksis kedaulatan rakyat.
Partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan berarti keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik. Berkenaan dengan kebijakan dalam politik pembangunan di Indonesia dikenal istilah anggaran publik. Anggaran publik berisi seluruh perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban setiap kebijakan-program pemerintah. Dapat dimaknai partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan akan selalu berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.
Kekinian, partisipasi dalam pengelolaan anggaran publik terbilang sangat minim. Demokrasi yang berlanagsung masih bekutat pada demokrasi prosedural-elektoral. Semarak saat pemilihan pemimpin, tapi partisipasi redup di kala penyelenggaraan pemerintahan. Seolah anggaran publik jadi milik pejabat dan karenanya hanya mereka yang berhak mengetahui dan tidak perlu melibatkan rakyat.
Tantangan ke depan adalah mendemokratisasi anggaran publik. Mengingat, anggaran publik adalah instrumen politik teknis dari seluruh kebijakan dan cita-cita bernegara. Berbicara tentang politik teknis, sering kali disalahartikan pemaknaanya dalam arti sempit tanpa mampu menelaah jauh nilai filosofinya. Tak jarang kita berkesimpulan anggaran hanyalah sekumpulan angka dalam satu dokumen yang rumit. Padahal anggaran bukan saja berbicara tentang uang tapi perencanaan program yang sesuai kebutuhan dan mampu mejawab persoalan, alat pengawasan rakyat, dan wujud pertanggungjawaban pemerintahan kepada rakyat.
Aktivasi Partisipasi Rakyat
Aneka persoalan anggaran publik tersebut sehari-hari dapat kita lihat di lingkungan pemerintahan daerah. Bukan rahasia umum lagi, banyak pihak sudah menyadari masalah tersebut. Bahkan acap dianggap lumrah. Artinya masyarakat mempunyai kesadaran akan persoalan itu. Sayangnya, tidak ada upaya serius untuk melawan dan membenahi. Inilah kesadaran masyarakat “bisu”. Paulo Freire menamai kesadaran semacam itu dengan kesadaran “naïf”. Kesadaran yang memahami persoalan tanpa diikuti tindakan pemecahannya, sebab ketidakberdayaan masyarakat (Mi’raj Dodi, 2021: 90).
Budaya masyarakat “bisu” penanda demokrasi tidak sehat. Hanya orang-orang tertentu pemilik akses kekuasaan dan informasi saja yang bersuara. Tentu demokrasi tidak menghendaki dominasi dan diskriminasi semcam itu. Alih-alih demokrasi merindukan kesetaraan dan kemerdekaan. Semestinya, sebagai pemilik kedaulatan, rakyat bebas dan berani bersuara memperjuangkan cita-cita bernegara; kesejahteraan bersama. Dalam konteks ini, anggaran publik, seperti disinggung di awal, dapat menjadi jembatan mewujudkan harapan rakyat.
Berangkat dari catatan di atas, ke depan, agaknya perlu menumbuhkan partisipasi dan mengembalikan kedaulatan rakyat. Kesadaran masyarakat “bisu” harus “diaktivasi” atau dihidupkan kembali mengarah pada kesadaran kritis-kreatif. Gagasan Freire tentang kesadaran kritis diartikan sebagai kemampuan masyarakat memahami akar masalah sosial yang adanya di lingkungannya. Tidak berhenti pada tahap itu, kesadaran kritis akan melahirkan tindakan kreatif menjawab masalah sosial yang ada dengan berbagai cara.
Mengingat penyelewengan anggaran publik sudah terjadi sejak dalam perencanaan, maka kontrol sosial juga harus meliputi seluruh proses pengelolaan anggaran. Keterlibatan masyarakat mesti dimulai sejak dalam perencanaan anggaran, dan seterusnya pada pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya. Keterlibatan aktif masyarakat akan berdampak baik pada diakomodirnya kepentingan masyarakat dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang tertuang dalam APBD. Selain itu, ruang korupsi juga semakin sempit seiring meningkatnya kesadaran kritis dan partisipasi masyarakat. Pada titik itulah demokrasi yang sesungguhnya. Masyarakat memiliki kedaulatan yang secara praksis dapat diamati dalam kebijakan anggaran publik. Oleh Arnstein dalam kajian teori partisipasi menyebutnya dengan “kekuasan berada pada otonomi rakyat”.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Dunia Sophie, Belajar Filsafat Menyenangkan dengan Bertanya
Minggu, 21 Mei 2023 17:23 WIBEmosi nan Melankolis dalam Sepotong Senja Untuk Pacarku
Sabtu, 20 Mei 2023 09:31 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler