x

Iklan

Dhien Favian

Mahasiswa Sosial-Politik
Bergabung Sejak: 19 November 2021

Minggu, 14 Agustus 2022 05:43 WIB

Referendum Konstitusi dan Potensi Perubahan Sistem Pemerintahan Tunisia


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tepat sekitar enam bulan berlalu sejak Presiden Tunisia Kais Saied melaksanakan keputusan kontroversialnya terkait dengan pemisahan kekuasaan di Tunisia. Saat itu secara sepihak ia membubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi. Pada tanggal 25 Juli 2022 Presiden Saied kembali melakukan keputusan yang dibilang cukup populer bagi pendukungnya dalam melaksanakan perubahan politik di Tunisia. Keputusan tersebut ialah referendum konstitusi yang diorganisir oleh Otoritas Tinggi Independen untuk Pemilihan Umum atau dikenal sebagai Independent High Authority for Elections (ISIE) dan disetujui oleh Saied sendiri.

Perlu diketahui sebelumnya Tunisia mengalami krisis politik tepat pada tahun 2021 lalu dengan adanya tensi antara Saied dengan Dewan Perwakilan Rakyat Tunisia (Assembly of the Representative of the People). Sebabnya adalah Saied menganggap pemerintahan Tunisia yang dijalankan dalam bingkai sistem parlementer pada kenyataannya tidak mampu menanggulangi krisis sosial dan ekonomi di Tunisia sebagai dampak lanjutan dari pandemi Covid-19. Parlemen juga dianggap tidak mampu memberikan kebijakan yang repsonsif dan solutif kepada masyarakat Tunisia. Atas dasar itulah Saied melakukan pembubaran kabinet Mechichi dan pembekuan parlemen Tunisia yang dipimpin oleh Ghannouchi sebagai respon atas kegagalan kabinet Mechichi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain pembubaran parlemen dan koalisi pemerintah, Saied juga memutuskan untuk menjalankan pemerintahannya secara langsung tanpa mengikuti batasan dalam konstitusi Tunisia awal maupun meminta persetujuan kepada parlemen – tindakan yang menuai kecaman besar dari kelompok oposisi anti-Saied – dan langkah dari Saied terus berlanjut hingga tahun ini sebagai akibat dari ketiadaan peran parlemen dalam menghentikan langkahnya. Pelaksanaan pemerintahan ini juga tidak dilaksanakan sendiri oleh Saied semata, namun juga melibatkan Najla Bouden yang memang ditunjuk secara resmi untuk membentuk kabinet pemerintah dikarenakan konstitusi Tunisia saat itu masih mengadopsi sistem pemerintahan semi-presidensial yang tidak memberikan mandat sepenuhnya kepada presiden untuk menjalankan pemerintahan secara independen. Kendati kabinet Najla masih berjalan hingga saat ini, namun performa dari kabinet tersebut masih tidak menjadi akhir dari krisis politik yang terjadi oleh karena kabinet tersebut juga kemudian diposisikan sebagai “birokrat bawahan Presiden Saied” dalam menjalankan penanganan covid-19 beserta pemulihan ekonomi untuk menopang stabilitas politik dari posisi Saied pasca melakukan keputusan yang kontroversial terhadap lembaga legislatif dan yudikatif di negara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembentukan kabinet oleh Najla ini memang tetap mendapatkan kritik yang tajam dari anggota parlemen dikarenakan kabinet ini tidak memenuhi standar-standar pembentukan yang telah dicantumkan dalam konstitusi dan kabinet ini seolah diposisikan sebagai “boneka” bagi Saied untuk mendapatkan legitimasi dari rakyat sebelum kemudian melakukan upaya untuk memperkuat kekuasaannya secara mutlak sebagai Presiden serta mengambil alih kewenangan dari setiap lembaga pemerintahan secara penuh. Perlu diketahui pula bahwa meski kabinet ini memang ditentang keras oleh anggota parlemen Tunisia – terutama dari kelompok Ennahda sebagai partai mayoritas di parlemen sebelum dibekukan oleh Saied – namun pembentukan kabinet ini disatu sisi juga dilakukan secara sengaja untuk mengamankan pelaksanaan reformasi pemilihan umum di Tunisia yang mana kemudian hal tersebut mengacu pada persiapan referendum konstitusi. Sejak 15 Januari 2022, upaya reformasi tersebut telah dilakukan melalui konsultasi publik oleh ISIE sebagai lembaga negara yang berwenang dalam mengorganisir jalannya pemilu dan referendum, dengan konsultasi tersebut kemudian membuahkan hasil berupa adanya isi dari referendum dan persiapan teknis untuk pelaksanaan referendum tersebut. Melalui pernyataan resmi dari ISIE, isi dari referendum konstitusi ini tertuju pada dua hal, yaitu; 1) perubahan sistem pemerintahan Tunisia dari sistem semi-presidensial menuju sistem presidensial, 2) perubahan tipe parlemen dari unikameral menuju bikameral dengan Council of Regions atau dewan daerah sebagai kamar kedua dari parlemen, 3) mekanisme pembentukan kabinet yang memberikan Presiden kewenangan dalam membentuk kabinet tanpa memerlukan persetujuan dari parlemen, 4) penunjukkan hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Presiden, dan 5) Tunisia merupakan bagian dari negara Islam yang berdaulat dan Tunisia sendiri juga memiliki kewajiban untuk mencapai cita-cita dari agama Islam terkait kebebasan, agama, dan kehidupan.

Kelima substansi yang disebutkan di atas kemudian merupakan rancangan konstitusi baru yang akan segera disahkan melalui referendum dan pelaksanaannya secara resmi dilangsungkan pada 25 Juli 2022, tepat satu tahun setelah krisis politik di Tunisia berlangsung, dengan masa kampanye dimulai pada tanggal 3-23 Juli dan kampanye tersebut dilakukan oleh 161 peserta yang terdiri atas 26 organisasi, 24 partai, dan 111 individu. Referendum yang hanya dilangsungkan selama satu hari ini telah mencatatkan hasil awal pada 28 Juli lalu, dimana hasil referendum ini menunjukkan sekitar 94% peserta setuju akan perubahan konstitusi Tunisia dan hanya sekitar 5% yang tidak setuju akan perubahan tersebut. Kendati hasil dari referendum ini cenderung positif terhadap perubahan konstitusi Tunisia, namun pelaksanaan referendum sendiri juga menuai kontroversi dikarenakan partisipasi pemilih yang terlibat dalam pagelaran ini hanya mencapai 30,5% sebagaimana pernyataan resmi dari ISIE dan referendum tersebut juga tidak partisipatif dikarenakan hanya diikuti oleh pendukung Saied dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat Tunisia di dalamnya. Partisipasi pemilih atau voter turnout yang rendah dari referendum inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi kelompok anti-Saied untuk memboikot hasil dari referendum tersebut dan boikot tersebut juga diserukan untuk mengembalikan konstitusi Tunisia kepada bentuk semula yang mengacu pada Konstitusi 2014 yang dianggap lebih menjamin demokratisasi negara tersebut. Kendati boikot tetap dilakukan oleh Ennahda dan partai lainnya, namun Saied tetap melanjutkan hasil referendum tersebut melalui kunjungannya ke Habib Bourguiba di Tunis dan ia turut mengatakan bahwa perubahan dalam hukum elektoral juga akan dilaksanakan untuk mempersiapkan pemilu legislatif pasca perubahan konstitusi berhasil dijalankan dan pemilu tersebut juga akan ditujukan untuk menganti komposisi para legislator yang saat ini menjabat sebagai anggota parlemen Tunisia.

Berkaca dari isi konstitusi baru yang tertuang dalam referendum beberapa waktu lalu, dapat diketahui bahwa perubahan sistem pemerintahan menjadi fokus utama bagi Saied untuk segera melaksanakan referendum ini, dimana ketika Saied menjabat sebagai presiden sejak tahun 2019 lalu ia memang tidak memiliki kewenangan yang besar dalam menjalankan pemerintahan dikarenakan posisinya sebagai presiden hanya diposisikan sebagai kepala negara yang bersifat seremonial dan konfigurasi sistem semi-presidensial yang dijalankan Tunisia sejak pengesahan Kosntitusi 2014 disatu sisi memiliki corak premier-presidential system, yang mana presiden berwenang dalam menunjuk perdana menteri dan kabinet namun parlemen juga mampu menjatuhkan presiden dan kabinetnya melalui mosi tdak percaya, sehingga presiden Tunisia secara de facto tidak memiliki kekuasaan besar untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan visinya. Oleh karenanya, perubahan yang dituangkan dalam referendum ini tertuju pada perubahan sistem pemerintahan menuju sistem presidensial yang disatu sisi akan memberikan Saied posisi ganda, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan layaknya Amerika Serikat dan Indonesia, dan pemberian kekuasaan tersebut turut memberikan efektivitas baginya dalam menjalankan pemerintahan hingga mengatur kebijakan yang sekiranya dapat meningkatkan popularitasnya di hadapan publik, sehingga secara politis Saied akan mendapatkan lebih banyak keuntungan apabila Tunisia menerapkan sistem pemerintahan presidensial.

Namun demikian, sistem presidensial yang divisikan oleh Saied ini disatu sisi menuai kritik dari berbagai pihak, dimana kritik tersebut tertuju pada kekhawatiran akan kembalinya corak rezim diktator Zinedine Ben Ali yang pernah memerintah Tunisia dengan “tangan besi” sebelum revolusi tahun 2011 dan penerapan sistem presidensial yang dilaksanakan oleh Saied juga tidak menutup kemungkinan bahwa Saied akan bertindak sebagai pemimpin yang otoriter sebagai akibat dari ketiadaan pembatasan kekuasaan yang ketat terhadap presiden, sehingga sebagian besar kelompok oposisi mengkhawatirkan bahwa referendum tersebut membuka jalan untuk melunturkan semangat demokrasi dan mengembalikannya kepada zaman Ben Ali sebelumnya. Seperti diketahui bahwa sistem presidensial dalam ilmu politik sebagai sistem pemerintahan yang mana presiden memiliki kekuasaan yang independen dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan kekuasaan tersebut juga dilatarbelakangi oleh posisi presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan presiden hanya bertanggung jawab kepada konstituennya selama masa pemerintahannya. Sistem presidensial memang memberikan keuntungan kepada presiden mengenai ketiadaan intervensi langsung dari parlemen dikarenakan kedudukan presiden dan parlemen sendiri benar-benar terpisah dan hal tersebut akan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Selain itu, dengan adanya figur presiden yang otonom, maka sistem presidensial dapat mengurangi permasalahan political deadlock dalam pembentukan koalisi pemerintah dikarenakan presiden tidak dapat diintervensi parlemen dalam membangun kabinetnya dan hal tersebut turut mengurangi deadlock yang sering terjadi dalam sistem parlementer sebagai akibat dari keharusan perdana menteri untuk mendapatkan dukungan dari parlemen, sehingga waktu yang diperlukan dalam perumusan kebijakan akan berlangsung secara cepat.

Namun demikian, sistem presidensial disatu sisi memiliki kelemahannya tersendiri dimana sistem presidensial seringkali menghasilkan komposisi petahana dan oposisi yang bersifat zero-sum (kalah-menang) setiap kali pemilu digelar dan pemenang pemilu yang kemudian menjadi presiden memiliki masa jabatan yang tetap untuk berkuasa dalam pemerintahan. Akibatnya, potensi terjadinya otoritarianisme dalam sistem presidensial jauh lebih besar bila dibandingkan dengan sistem parlementer dan dalam kasus Tunisia saat ini, penerapan sistem presidensial juga akan berimplikasi besar terhadap kecenderungan Saied untuk menjadi pemimpin yang otoriter dan cenderung akan mendelegitimasi demokrasi yang sudah terbentuk di Tunisia sejak 2011. Kendati demikian, hasil dari referendum tersebut memang masih bersifat hasil awal oleh karena hasil akhirnya akan  diumumkan pada Agustus mendatang dan apabila sistem presidensial kemudian resmi menjadi sistem pemerintahan di Tunisia, maka hal tersebut juga akan mempengaruhi lanskap politik di Tunisia dan sekaligus bagaimana kebijakan politik akan diselenggarakan kepada masyarakat Tunisia untuk beberapa tahun mendatang.  

Ikuti tulisan menarik Dhien Favian lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu