Pemerintah Cabut Ribuan IUP Tiba-tiba, Ini Dampak yang Bisa Terjadi ke Sektor Tambang RI
Senin, 15 Agustus 2022 13:24 WIBSecara tiba-tiba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) para pelaku usaha sektor tambang dicabut begitu saja oleh pemerintah. Ada apa sebenarnya dan dampak apa saja yang ditimbulkan dari ketidakjelasan aturan tersebut?
Sektor tambang saat ini juga merupakan salah sektor yang penting dalam peningkatan pendapatan negara lewat pemanfaatan kekayaan sumber daya mineral Indonesia. Pengusaha tambang juga mendapatkan 'PR besar' yaitu hilirisasi industri, agar tak hanya begitu saja menjual hasil SDA mentah namun harus diolah terlebih dahulu menjadi berbagai produk turunan dan membuatnya bernilai tambah.
Terlebih, sektor tambang juga merupakan salah satu dari 4 sektor yang berkontribusi besar pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Namun, justru pengusaha di sektor ini malah kesulitan saat pemerintah secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan dan peringatan, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sangat krusial bagi kegiatan operasional sehari-hari.
Perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut secara tiba-tiba tersebut tidak melakukan kesalahan, bahkan mereka sudah memberikan banyak sumbangsih terhadap pendapatan negera. Entah hal apa yang melatarbelakangi pencabutan IUP yang tidak transparan sama sekali kepada pihak pengusaha.
Padahal, merujuk pada pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa pencabutan usaha pertambangan seharusnya dilakukan dengan transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses pencabutan IUP jika merujuk pada pasal yang lebih lanjut yaitu asal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba biasanya diawali dengan pemberian sanksi secara administrasi seperti sanksi secara tertulis yang menyatakan penghentian sementara sebagain atau seluruh kegiatan operasioanal pertambangan.
Barulah, jika dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah tak kunjung melihat iktikad baik dari si perusahaan, pemerintah baru secara sah bisa mencabut izin.
Kejengkelan pengusaha tambang tak hanya disitu saja. Bahkan, ternyata, yang mencabut IUP mereka bukanlah pihak Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), seperti yang sudah ditegaskan pada UU Minerba No. 3 Tahun 2022, namun malah BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal yang juga terintegrasi dengan Kementerian Investasi.
Yang mencabut 2.065 IUP pengusaha tambang ternyata adalah lembaga BKPM/Kementerian Investasi. Hal ini sontak menuai protes dari kalangan pengusaha tambang. 700 pengusaha menyatakan keberatan dan 48 pengusaha tambang langsung mengajukan gugatan ke pihak Kementerian ESDM dan BKPM.
Harusnya, sih, pencabutan IUP yang dilakukan oleh BKPM tak sah, karena dalam UU Minerba yang mengaturnya, kewenangan mencabut IUP adalah milik Kementerian ESDM. Hal ini juga diamini oleh pakar hukum pertambangan, Ahmad Redi.
“Surat keputusan Menteri Investasi yang mencabut 2.000 sekian IUP itu tidak sah berdasarkan analisis akademik, dalam UU Minerba diatur kewenangannya ada pada Menteri ESDM,” paparnya.
Dampak pencabutan IUP tanpa kejelasan dari pemerintah ini tidak bisa dianggap enteng begitu saja. Banyak pihak yang akan dirugikan dari berhentinya kegiatan operasional tambang seperti pekerja, pengusaha tambang bahkan hingga investor! Ketidakjelasan hukum dan aturan bisa membuat investor yang ada di dalam negeri kabur, calon investor juga ogah mengembangkan bisnis di Indonesia yang ujungnya semakin memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bagaimana tanggapanmu tentang langkah tumpang tindih pemerintah terutama dari pihak Kementerian ESDM dan juga BKPM/Kementerian Investasi ini?
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Benarkah Olahan Nikel Indonesia Sudah Efektif Terserap dari Hulu ke Hilir?
Selasa, 8 November 2022 12:55 WIBKelabilan Pemerintah soal Program Konversi Kompor Listrik
Sabtu, 5 November 2022 06:14 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler