x

Salah satu tambang ilegal. Sumber foto: republika.co.id

Iklan

Sutri Sania

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Selasa, 16 Agustus 2022 08:18 WIB

Menunggu Tindak Tegas Kementerian ESDM Berantas Ribuan Tambang Ilegal

Hingga kini, ribuan tambang ilegal atau yang disebut PETI (Pertambangan Tanpa Izin) masih marak di Indonesia. Bagaimana upaya Kementerian ESDM sebagai pihak yang juga berwenang menangani sektor pertambangan RI dalam mengentaskan tambang ilegal ini?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia bisa dibilang adalah ‘surga pertambangan’ dengan SDA memukau. Bahkan, pertambangan RI merupakan salah satu dari 4 sektor ekonomi yang memberikan banyak kontribusi untuk pendapatan negara. Namun siapa sangka, di balik kemewahan SDA Indonesia, terdapat cerita tak menyenangkan di baliknya?

Hingga kini, tambang ilegal atau yang disebut PETI (Pertambangan Tanpa Izin) masih marak di Indonesia.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral maupun batu bara yang dilakukan seseorang atau perusahaan tanpa izin, tidak memiliki prinsip pertambangan yang baik serta memadai, dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi PETI di Indonesia yang terdiri dari 96 lokasi tambang ilegal batu bara dan 2.645 lokasi tambang ilegal komoditas mineral.

Lalu berdasarkan data ESDM, hingga kuartal III/2022, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi adalah pertambangan mineral dan 96 lokasi tambang batu bara, semuanya ilegal. 

Dari ribuan tambang ilegal, yang baru teratasi baru puluhan saja. Sontak, hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Sudah sampai mana, sih, sebenarnya upaya Kementerian ESDM sebagai pihak yang juga berwenang menangani sektor pertambangan RI dalam mengentaskan tambang ilegal?

Menurut laporan Kementerian Ridwan Djamaluddin, penambang ilegal tak hanya menyasar lokasi tambang tak bertuan namun juga wilayah dengan IUP milik perusahaan sah. Pihaknya dikatakan sudah melakukan tindakan penegakan hukum, namun tetap berulang-ulang terjadi. 

“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya,” ungkap Pakar Hukum Pertambangan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta, Ahmad Redi, mengenai alasan kegiatan PETI masih eksis di Indonesia.

Sejauh ini, masalah PETI sekadar diatasi dengan inventarisasi lokasi, penataan wilayah tambang dukungan regulasi pertambangan rakyat, pendataan dan pemantauan, dan minim penegakan hukum sehingga terkesan membiarkan. Akibatnya, tambang ilegal masih terus merajalela karena tak menimbulkan efek jera. 

Padahal, tambang ilegal ini sangat merugikan, tak hanya kepada masyarakat namun juga ke negara. Bayangkan, karena pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah, profit dari tambang tersebut tak masuk ke kas negara. Selain itu, karena pertambangan tak dilakukan sesuai instruksi dan pengawasan, maka bisa saja menimbulkan dampak lingkungan yang buruk ke sekitarnya.

Pertambangan dengan IUP yang diawasi oleh negara telah berkontribusi melalui setoran pajak serta berbagai investasi yang diberikan namun di sisi lain pelaku PETI masih banyak yang beroperasi dengan nekad karena keuntungan semata.

Sudah seharusnya, tindak tegas dari pemerintah terutama pihak Kementerian ESDM diwujudkam untuk mengentaskan ribuan tambang ilegal yang masih eksis hingga kini. Bagaimana menurutmu? Apa dampak buruk lainnya jika permasalahan tambang ilegal tak segera diatasi?

Ikuti tulisan menarik Sutri Sania lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu