x

Iklan

Septi Yadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Selasa, 16 Agustus 2022 12:16 WIB

Tambang Ilegal Tetap Eksis di Indonesia, Apakah ESDM Sudah Bertindak Tegas?

Pertambangan dengan IUP dan diawasi oleh negara sudah berkontribusi melalui setoran pajak dan investasi yang mengalir. Sayangnya pelaku PETI tidak melakukan hal ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagai negara dengan keanekaragaman sumber daya alam (SDA), Indonesia memiliki segudang potensi untuk mengolah SDA tersebut agar bermanfaat bagi masyarakat. Namun sayang, alih-alih berguna bagi masyarakat, banyak SDA khususnya hasil tambang mineral malah disalahgunakan melalui kehadiran Pertambangan Tanpa Izin (PETI). 

Bagi kamu yang belum mengetahui apa itu PETI, mari kita bedah secara sederhana. PETI adalah suatu kegiatan yang memproduksi mineral maupun batu baru yang dilakukan seseorang atau perusahaan tanpa izin, tidak memiliki prinsip pertambangan memadai. Serta kegiatannya berdampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi maupun sosial. 

Diketahui pada tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi PETI di Indonesia yang terdiri dari 96 lokasi tambang ilegal batu bara dan 2.645 lokasi tambang ilegal komoditas mineral. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan data ESDM, hingga kuartal III/2022, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI di Indonesia. Dari keseluruhan tersebut, ada 2.600 lokasi pertambangan mineral dan 96 tambang batu bara, semuanya ilegal. 

Dapat dikatakan, jumlah penurunan tidak terlalu signifikan. Hal ini ditengarai karena pihak berwenang yang kurang dalam melakukan penindakan. Ridwan Djamaludin menjelaskan, pelaku penambang ilegal tak hanya mentargetkan lokasi tambang tanpa pemilik namun juga wilayah dengan IUP milik perusahaan sah. Sudah ada penegakan hukum, namun tetap berulang kali terjadi. 

Menjamurnya PETI di Indonesia tentu bisa merugikan negara. Tak hanya itu, PETI juga berdampak pada terhambatnya pembangunan daerah, konflik sosial, keamanan yang rendah, fasum rusak, hingga gangguan kesehatan. 

Dosen Fakultas Hukum Univ. Tarumanegara Jakarta sekaligu pakar hukum pertambangan, Ahmad Redi, menjabarkan bahwa PETI masih menjamur di Indonesia karena kurangnya pengawasan. "Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya."

Pertambangan dengan IUP dan diawasi oleh negara sudah berkontribusi melalui setoran pajak dan investasi yang mengalir. Sayangnya pelaku PETI tidak melakukan hal ini. Mereka dengan sembarangnya mengeruk tambang serta mengambil hasil tambang tersebut, yang entah akan dipergunakan untuk apa. 

Dari kejadian ini kemudian timbul sebuah pertanyaan besar di antara warganet dan pebisnis, sebenarnya, apakah pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah berusaha mengatasi masalah ini?

Lalu, apa solusi dari pemerintah atau ESDM dalam menangani keberadaan PETI? Sejauh ini, PETI diatasi dengan inventarisasi lokasi, penataan wilayah tambang dukungan regulasi pertambangan rakyat, pendataan dan pemantauan. Tindakan ini dinilai minim penegakan hukum dan terkesan membiarkan. Akibatnya, tambang liar ilegal masih bermunculan karena mereka tidak jera. 

Melihat PETI di Indonesia masih menjamur, sebagai negerasi penerus bangsa, menurutmu apa yang harus dilakukan oleh pemerintah ini terkait hal ini?  Coba tulis di kolom komentar.

Ikuti tulisan menarik Septi Yadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu