x

Kegiatan penambangan nikel. Sumber foto: jawapos.com

Iklan

Septi Yadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Jumat, 19 Agustus 2022 14:47 WIB

Ketar-ketir Pengusaha Karena Tumpang Tindih Lahan Masih Moncer

Perlu diketahui, kasus tumpang tindih ini sudah lama meresahkan pengusaha tambang di Indonesia, tak terkecuali batu bara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Gencarnya pemerintah mencabut IUP Pertambangan membuat pengusaha tambang menjerit. Tak hanya itu, kasus baru kali ini mulai mencuat di permukaan. Ya, kasus tersebut adalah tumpang tindih lahan pertambangan yang masih terjadi di Indonesia. Kasus ini erat kaitannya dengan IUP pertambangan yang seharusnya telah dikelola dan diatur oleh ESDM sebagai pihak berwenang.

Perlu diketahui, kasus tumpang tindih ini sudah lama meresahkan pengusaha tambang di Indonesia, tak terkecuali batu bara. Pada tahun 2020, Hendra Sinadia, direktur Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menjelaskan kalau kasus tumpang tindih lahan di Indonesia disebabkan karena berbagai faktor. Seperti, koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menerbitkan IUP yang belum berjalan serempak. 

Tak hanya itu, Hendra juga melihat maraknya tumpang tindih lahan membuktikan bahwa tata kelola dalam perizinan dan pengelolaan tambang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi semua pihak terkait. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya antar perusahaan, tumpang tindih lahan juga terjadi antara perusahaan dengan masyarakat. Tentu hal ini sangat merugikan! Contoh kasus tersebut terjadi di Papua, saat aktivitas penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari rupanya bertumpang tindih dengan tanah milik ulayat atau tanah adat di Papua. 

Menimbulkan Asumsi Multitafsir dari Masyarakat

Per 2021, berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, ada IUP tambang yang disinyalir bermasalah. Luasnya sekitar 4,7 Ha. Hal ini terjadi lantaran banyak IPPKH atau nama perusahaan IUP tak sesuai dengan nama pada IPPKH.

Hal ini tentu menimbulkan asumsi multitafsir dari masyarakat yang menganggap pihak "berwenang" tak kunjung melakukan upaya maksimal untuk memusnahkan masalah pada sektor pertambangan. Sampai mana langkah Kementerian ESDM sebagai pihak berwajib yang berhak mengurus IUP tambang menjalankan tugasnya?

Tak hanya kasus tumpang tindih perusahaan dengan masyarakat, fenomena ini juga terjadi pada lahan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Holding BUMN Tambang, MIND ID, melaporkan pada September 2021 terdapat 113 ribu Ha lahan mereka bertumpang tindih dengan pihak lain. 

Pada tahun yang sama, Jokowi selaku Presiden Indonesia segera memberikan arahan kepada pimpinan kementerian atau lembaga terkuat untuk melakukan inventarisasi serta pengecekan IUP untuk memastikan ketaatan pelaku tambang kepada UU. Pada tahun serupa, Kebijakan Satu Peta, tersusunnya Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI), pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan kebijakan Clean n Clean (CnC) sedang berjalan. 

Walau begitu, tetap saja, kasus tumpang tindih lahan terus moncer dan bikin pebisnis tambang ngeri. Singgih Widagdo, Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF), berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan overlap yang terjadi di bisnis pertambangan. 

"Kekhawatiran investor harus terjawab dengan cepat, khususnya investor bidang pertambangan yang memerlukan dana besar dan risiko relatif tinggi," tutur Singgih kepada Katadata.co.id, Selasa (28/9/2021).

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengamini hal tersebut. Ia berujar bahwa kebijakan pemerintah yang sering membuat tumpang tindih lahan tambang masih eksis. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah minim koordinasi lintar kementerian ketika memberikan izin usaha tambang. 

"Jadi akhirnya bisa mengganggu investasi di sektor pertambangan. Selain itu juga mengganggu investasi di sektor yang lain yang berhubungan dengan sektor ini," ujar Mamit.

Menciptakan iklim investasi yang nyaman dan aman untuk investor adalah tugas dari pemerintah, serempak bersamaan dengan hadirnya investasi di Tanah Air. Tak melulu perkara pemasukan, kenyamanan dan keamanan dari investor perlu dilanggengkan pula. Agar, investor nantinya bisa terus menanamkan modal, tentu menjadi keuntungan bagi Indonesia. Sebab, kehadiran investor dapat berkontribusi bagi PDB Indonesia serta pertumbuhan ekonomi.

Kalau dari keamanan dan regulasi saja sudah tidak dapat dipertahankan, bukan tidak mungkin, investor akan lari ngibrit dari Indonesia. Pun berlaku pula dengan calon investor yang hendak menanamkan modal Indonesia. 

Jika hal ini terjadi, tentu membuat repot dan rugi pengusaha serta rakyat, kan? Sebab kita tidak akan mendapatkan manfaat dari kekayaan sumber daya alam Indonesia. Perlu diingat, Indonesia hendak berlari cepat untuk menjadi negara maju, toh?

Ikuti tulisan menarik Septi Yadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

1 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB