x

Ilustrasi ekspor batu bara. Sumber foto: alinea.id

Iklan

Aisyah Hetra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Jumat, 19 Agustus 2022 14:38 WIB

Rencana Setop Ekspor Batu Bara Muncul Lagi, Sektor Mineral Bakal Menyusul?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan sinyal penyetopan eskpor batu bara part 2. Di saat pengusaha sektor energi sedang menjerit, sektor sumber daya mineral yang juga di bawah payung Kementerian ESDM ikut dibuat dagdigdug. Apakah selanjutnya yang disetop ekspor adalah komoditas sumber daya mineral? Kalau iya, bagaimana dampaknya bagi industri RI?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampaknya menjadi lembaga pemerintah yang 'cukup sibuk' di tahun ini. Dengan kebijakan-kebijakan kontroversial yang terus dikeluarkan, tak jarang membuat puyeng para pengusaha di sektor pertambangan.

Kita flashback sebentar, di Januari 2022, Presiden Jokowi bersama Kementerian ESDM melakukan penyetopan ekspor batu bara. Meskipun larangan ekspor (LE) tersebut tidak berlangsung lama setelah dicabut per 12 Januari di tahun ini, namun tetap saja menimbulkan kerugian untuk pengusaha batu bara.

Eh, tidak hanya ke pengusaha batu bara saja, negara pun juga ikut-ikutan kena imbasnya. Menurut data Badan Pusat Statistik, akibat LE (walaupun hanya 11 hari), nilai ekspor Januari 2022 menurun. Sektor pertambangan menyumbang penurunan hingga 42,88 persen dengan nilai ekspor sebesar US$1,07 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ya... habisnya mau gimana lagi. Di saat pengusaha ‘tak bisa ekspor batu bara yang dihargai lebih tinggi daripada pasokan ke dalam negeri untuk memenuhi kewajiban DMO dengan harga lebih rendah, tentunya profit kepada perusahaan akan jauh berkurang.

Kala itu, Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba ESDM mengatakan bahwa LE diberlakukan untuk mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri yang mulai kritis. Khawatirnya, kalau tidak ada kebijakan LE, lebih dari 10 juta pelanggan terancam mati lampu. 

Kebijakan yang Terlalu Tergesa-gesa

Kebijakan setop ekspor batu bara dinilai tergesa-gesa. Itulah yang dikatakan oleh perwakilan dari para pengusaha batu bara di Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI). Ketua APBI, Pandu Sjahrir mengatakan keputusan ini terlalu tergesa-gesa tanpa adanya pembahasan dengan pelaku usaha. 

“Anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.” ujar Ketua APBI.

Sendada dengan pernyataan ketua APBI, Pihak Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyayangkan sikap ESDM yang satu ini. Menurut Arsjad Rasjid selaku Ketua KADIN, kebijakan sepihak itu terlalu tergesa-gesa di tengah upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” ujar Ketua Kadin .

Yang harus diketahui, sebenarnya bukan tanpa alasan pengusaha batu bara mengambil sikap lebih memilih ekspor ke luar negeri ketimbang mematuhi DMO. Yang harus masyarakat tahu, bahwa senyatanya harga batu bara pasar global dan harga DMO beda jauh!

Hal ini lebih lanjut dijabarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira bahwa adanya disparitas harga batu bara DMO dengan harga pasar. 

Ia menjelaskan bahwa harga batu bara ICE Newcastle Coal untuk kontrak September 2022 sudah berada di level US$ 375 per ton. Selisihnya dengan harga DMO untuk PLN adalah US$305 per ton dan untuk industri pupuk US$285 per ton.

Adanya disparitas harga juga diamini oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Menurutnya, besaran selisih harga jual DMO dan ekspor membuat pengusaha batu bara enggan melanjutkan kontrak dengan PLN. 

Maka dari itu pengusaha batu bara sangat menunggu pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pemungutan Iuran Batu Bara. Pasalnya, dengan adanya BLU iuran batu bara, harga batu bara pasar global dengan harga DMO akan sama rata.

Namun, pihak Kementerian ESDM terkesan tidak mau mendengar jeritan para pengusaha batu bara ini dan lebih memilih akan melakukan penyetopan eskpor batu bara part 2. Dikarenakan ada 20 perusahan batu bara yang seakan-akan tidak patuh untuk pemenuhan DMO ke sektor PLN dan industri semen-pupuk.

Pengusaha Sektor Sumber Daya Mineral Ikut Ketar-ketir

Di saat pengusaha sektor energi sedang menjerit, sektor sumber daya mineral yang juga di bawah payung Kementerian ESDM ikut dibuat ketar-ketir. Apakah selanjutnya yang disetop ekspor adalah komoditas sumber daya mineral?

Benar saja, pemerintah telah memberikan 'sinyal'-nya untuk penghentian komoditas mineral seperti bauksit, tembaga, timah dalam bentuk mentah bagi pasar ekspor. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia merencanakan setop ekspor mineral mentah di akhir 2022. 

"Nikel kita stop, bauksit sebentar lagi akan kita stop di 2022, dan di 2022 akhir kita akan menyetop ekspor timah," ujar Bahlil dalam acara Road to G20: Investment Forum Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (18/5) lalu.

Kekhawatiran pengusaha sektor sumber daya mineral dilandasi hal yang beralasan. Pertama, percepatan larangan ekspor mineral mentah tentunya mempunyai risiko di tengah-tengah mimpi peningkatan pendapatan ekonomi negara. Sebagaimana hal itu pernah diungkapkan kala dimulainya larangan ekspor nikel saat tahun 2020.  

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad pernah mengatakan ada 3 dampak dari percepatan larangan ekspor diantaranya ketidakpastian bagi investor karena aturan dan hukum yang berubah-ubah, memunculkan ekspor ilegal hingga akhirnya bisa berdampak pada defisit transaksi berjalan (CAD).

Yang kedua, Para pengusaha sektor mineral sudah melihat langsung bagaimana carut-marutnya larangan ekspor di sektor energi yang kebijakannya serba tergesa-gesa. Wajar ‘kan kalau mereka khawatir?

Sekadar saran, sebelum nantinya diberlakukan setop ekspor komoditas mineral, permasalahan yang ada di sektor tambang batu bara sudah selesai. Bahkan hingga pembentukan BLU iuran pemungutan batu bara yang juga bisa mengerek harga komoditas batu bara. Mungkin dengan begini, pengusaha di sektor tambang mineral bisa sedikit lega dan tak was was dengan kebijakan serba 'surprise' dari pemerintah.

Ikuti tulisan menarik Aisyah Hetra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB