Tambang Emas di Jambi akan Dilegalkan, Dikelola oleh Koperasi

Senin, 22 Agustus 2022 11:21 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Guna menanggulangi beban biaya reklamasi dan biaya oprasi penertiban, atas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Pengelolaan tambang emas tersebut akan dilegalkan kepada Koperasi, untuk mengelolahnya.

Guna menanggulangi beban biaya reklamasi dan biaya oprasi penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, pengelolaan tambang emas tersebut akan dilegalkan kepada koperasi untuk mengelolahnya.

Berdasarkan rekam jejak, dari kegiatan PETI ini, sering dilakukan oprasi penertiban, melibatkan Satpol PP, Polri dan unsur TNI, seperti semua peralatannya sudah dimusnahkan, dengan cara dibakar. Namun PETI tetap saja beroperasi, dengan membuat bangunan baru.

Akibat dari perbuatan itu, telah merusak 3.900 hektare lahan didalam 12 Kecamatan, dalam Kabupaten Merangin. Gunan menanggulangi biaya rehabilitasi lahan yang rusak itu, maka Pemerintah Kabupaten Merangin mengusulkan pengelolaan tambang emas tersebut untuk dikelolah oleh Koperasi.

Sumber, dari Dinas Pertambangan Provinsi Jambi menjelaskan. Kerusakan lahan seluas 3.900 hektare itu terletak di Kecamatan Margo Tabir 127 hektar, Pamenang Selatan 238 hektar, Lembah Masurai 30 hektar, di Kecamtan Tabir Selatan 169 hektar, Nalotantan 110 hektar.

Dan Kecamatan Muara Siau 1.640 hektar, Renah Pamenang 73 hektar, di Kecamatan Tabir Timur 41 hektar, Pangkalan Jambu 800 hektar, Tabir 23 hektar, Sungai Manau 245 hektar dan di Kecamatan Bangko 424 hektar. 

Guna mengatasi kerusakan lingkungan tersebut, para pemuka masyarakat bersama kepala desa dan 12 Camat mengadakan Musyawarah, dan akhirnya sepakat, mengusulkan 12 lokasi di 9 desa, dijadikan Wilayah Tambang Emas Rakyat (WTER), dengan badan hukum Koperasi.   

Surat permohonan mengelolah WTER dengan badan hukum Kopersasi tersebut, telah disampaikan oleh Kepala Desa masing-masing kepada Camat, dan diteruskan kepada Bupati Merangin H Mashuri. “Kini kita menunggu hasil keputusan dari Bupati Merangin,” kata sumber.

Jumat kemarin, 19 Agustus 2022. Bupati Merangin H Mashuri dikonvirmasi wartawan, diruang kerjanya membenarkan bahwa, ia telah menerima suarat yang diajukan kepala desa, untuk mengelolah WTER, dan surat tersebut sudah diteruskan ke Gubernur Jambi Dr. H. Alharis, ME.

Untuk sementara masih diperoses ditingkat Pemerintah TK I Provinsi Jambi, Bupati Merangin H Mashuri menyarankan, agar Kepala Desa yang bersangkutan bersabar. “ Yaaah kita meminta, kepada para perangkat desa dan Kopersasi untuk mengelolah WTER, bersabar. Masalah ini masih dalam proses di Pemda Provinsi Jambi,” jelas H Mashuri.***

Bagikan Artikel Ini
img-content
djohan chan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIB
img-content

Serikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023

Selasa, 29 November 2022 17:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler