x

Ilustrasi investor dirugikan. Sumber foto: finansialku.com

Iklan

Aisyah Hetra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Selasa, 23 Agustus 2022 16:33 WIB

Deretan Kebijakan Pemerintah Indonesia yang Kerap Rugikan Investor Nikel

Potret investasi di Indonesia sedang terancam. Para investor ternyata mengeluhkan banyaknya kebijakan kontroversial yang dibuat pemerintah Indonesia tanpa pembahasan dan sosialisasi terlebih dahulu. Padahal kebijakan-kebijakan ini bukannya menguntungkan mereka namun malah sebaliknya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Baru-baru ini Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis laporan Realisasi Investasi Indonesia yang telah mencapai Rp302,2 triliun di kuartal II/2022. Disebut-sebut, pencapaian ini menjadi rekor selama satu dekade terakhir.

Namun, dibalik gegap gempita pengumuman capaian realisasi investasi yang melonjak tersebut, ada investor yang ‘kepayahan’ kena’ jebakan betmen’ di tengah niat tulusnya membantu pertumbuhan sektor ekonomi Indonesia. Investor ini, tak hanya dari domestic direct investment, tetapi juga dari foreign direct investment. Memang seperti apa, sih, 'jebakan betmen' yang kerap mengenai para investor di Indonesia?

Kebijakan Kontroversial oleh Pemerintah Merugikan Investor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para investor ternyata mengeluhkan banyaknya kebijakan kontroversial yang dibuat pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan pajak progresif untuk ekspor nikel. Kebijakan ini dinilai berat sepihak karena pemerintah tidak melihat secara fundamental bahwa sektor pertambangan berkontribusi dalam pencapaian realisasi investasi Indonesia yang terus bertumbuh.

Katanya, sih, pemerintah punya alasan untuk menerapkan pajak progresif pada ekspor nikel ini. Semua dilakukan demi kelancaran program hilirisasi nikel agar tak hanya berhenti di produk Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel (FeNi) serta untuk menjaga cadangan bijih nikel di Tanah Air. 

Hal ini pernah diungkap oleh Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Septian Hario Seto, “Kami ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh lagi. Kami ingin memberikan dorongan supaya investasi jangan hanya berhenti di nickel pig iron dan feronikel saja, tetapi juga investasi ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi," jelasnya pada Kamis (20/1) silam.

Namun yang terjadi, dalam PP No 26 Tahun 2022, ternyata tak hanya dua produk itu saja yang dikenakan pajak progresif, ada sederet produk olahan nikel lainnya yaitu Nickel Matte, Nickel MHP, Nickel Sulfida, Kobalt Oksida, Logam Krom, Mangan Oksida dan masih banyak lainnya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pemerintah di awal tahun, bahwasanya hanya 2 produk nikel saja yang akan dikenakan pajak progresif!

Tak hanya sampai disitu keluhan investor, kebijakan lainnya dari pemerintahan yang turut bikin puyeng mereka adalah meniadakan tax holiday bagi investor baru di sektor smelter NPI dan feronikel di Tanah Air. Jadinya, sudah tidak ada lagi fasilitas bebas pajak untuk beberapa periode tertentu bagi investor yang baru menjajaki penanaman modal di sektor smelter Indonesia. 

Puncaknya, ternyata sederet kebijakan memusingkan tersebut tidak pernah dibahas terlebih dahulu ke pihak pengusaha dan investor. Negara seolah meniadakan sosok yang berperan besar mendatangkan pundi-pundi ke kocek realisasi investasi yang dibangga-banggakan.

Padahal, tanggung jawab investor tak hanya sekadar menggelontorkan modal tok begitu saja. Investor sendiri harus berkutat dengan ketatnya harga penjualan di pasar global. Ibaratnya, bak ditekan dari luar; pasar global dan juga dari dalam; kebijakan kontroversial yang dibuat pemerintah Indonesia. 

Investor Bisa Kabur dari Indonesia

Kalau terus-terusan begini, bukan tidak mungkin investor bisa merasa lelah dan memilih hengkang dari Indonesia. Bahkan, setelah hengkang, para investor bisa saja ‘cawe-cawe’ dengan sesama rekan investornya bahwa betapa tidak menyenangkannya iklim investasi yang ada di Indonesia. Para calon investor baru pun yang tadinya tertarik mengembangkan industri di Indonesia bisa merasa ngeri dan ogah untuk menanamkan modal. Ujungnya, hal ini akan berdampak ke penurunan realisasi investasi, neraca perdagangan, PDB, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Apakah pemerintah sudah siap dengan sederet konsekuensi bila terus memperlakukan investor dengan tidak adil, hingga akhirnya merasa kerap dirugikan? Semoga saja hal-hal yang ditakutkan seperti hengkanya investor dari Indonesia dan membuat Indonesia tak lagi jadi tempat favorit untuk berinvestasi hanya sekadar mimpi buruk belaka.

Ikuti tulisan menarik Aisyah Hetra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler