x

Iklan

Aisyah Hetra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Kamis, 25 Agustus 2022 07:16 WIB

Pebisnis Dirugikan akibat Pajak Ekspor Nikel yang Hendak Diterapkan, Benarkah?

Pajak ekspor nikel sah saja sebenarnya jika diterapkan di Indonesia. Namun jangan lupa, jika nantinya harga nikel merosot, pemerintah jangan kemudian berpura-pura tak mendengar jeritan para pebisnis.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Awal Agustus 2022, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan jika pajak ekspor nikel masih menjadi wacana yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Sebab, dibutukan diskusi lebih lanjut mengenai teknik dan formula secara mendetail serta momen penerapannya, dikutip Liputan6.com, Selasa (2/8). 

Namun, seorang pejabat senior pemerintah mengatakan pada 1 Agustus, bahwa pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan pajak ekspor nikel pada kuartal ketiga tahun 2022. 

Dalam penerapan pajak ekspor nikel, menurut Wakil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, dikutip dari Katadata pada Sabtu (20/8), Indonesia hanya mengenakan pajak NPI dan Feronikel berdasarkan harga nikel dan batu bara yang digunakan dalam produksi sebagai sumber energi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, berdasarkan beberapa sumber pemberitaan, pemerintah telah merilis PP RI No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Di dalam beleid yang diterbitkan 15 Agustus 2022 ini, pajak ekspor diberlakukan untuk semua jenis komoditas nikel kandungan nikel rendah selain Nickel Pig Iron (NPI), Feronikel (FeNi).

Pada lampiran PP RI No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada halaman 18, semua komoditas pemurnian seperti Nickel Matte, Ferro Nickel (FeNi), Nickel Oksida, Nickel Hidroksida,  Nickel MHP, Nickel HNC, Nickel Sulfida, Kobalt Oksida, Kobalt Hidroksida, Kobalt Sulfidal, Krom Oksida, Logam Krom, Mangan Oksida, Magnesium Oksida, Magnesium Sulfat pada akhirnya juga dikenakan pajak ekspor!

Jumlah pajak ekspor tersebut tidak main-main, semua komoditas hasil pengolahan nikel tersebut dimeteraikan pajak ekspor sebesar 5% per ton dari harganya. Tapi ingat, harga nikel di pasar internasional tidak pasif dan terus bergejolak seiring dengan perkembangan situasi global. 

Angka 5% bukanlah hal yang sedikit, bisa disebut tinggi. Apalagi pajak ekspor yang diterapkan bersifat progresif. Sudah menjadi rahasia umum, industri pertambangan dapat menghasilkan berpuluh-puluh bahkan jutaan ton. Jika dalam setiap hari volume produksinya tidak berkepastian, dari point of view pebisnis, tentu penghitungan pajak tersebut akan membebani proses produksi.

Jika boleh bergeser pada sudut pandang masyarakat dan pebisnis, rencana pemerintah mengenai kebijakan pajak ekspor nikel ini cukup menyulitkan langkah pebisnis. Apalagi jika pajak yang diterapkan bersifat progresif! Walau kebijakan ini diyakini akan menciptakan keadilan usaha di industri pertambangan dalam negeri, tapi perlu diingat bahwa dalam berbisnis ada beberapa pihak yang terlibat yakni negara, investor, dan pengusaha. 

Rizal Kasli, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, menerangkan jika pajak ekspor progresif diterapkan maka akan menimbulkan risiko. Pemerintah harus memikirkan dan mendiskusikan dengan matang dan bijak.

Sebab, industri mineral khususnya yang bergerak di bidang pemurnian nikel serta turunannya memiliki karakteristik unik. Mulai dari teknologi canggih yang digunakan dan memiliki nilai investasi mahal, risiko investasi yang cukup besar, dan harga nikel di pasar global yang memiliki tingkat pergolakan cukup tinggi. 

Perlu diketahui, jika harga nikel nantinya jatuh, maka risiko investasinya pun juga tinggi. Lalu siapa yang akan terbebani jika kondisinya seperti itu? Tentu perusahaan yang akan menanggung semua risiko tersebut, tanpa embel-embel pertolongan dari pemerintah.

"Pemerintah tidak dapat serta merta mengenakan pajak ekspor terhadap produk nikel yang bahannya berasal dari nikel tipe saprolite, jika harga nikel di pasar dunia tidak mencapai level harga ekonomis,” papar Rizal Kasli. 

Pajak ekspor nikel sah saja sebenarnya jika diterapkan di Indonesia. Namun jangan lupa, jika nantinya harga nikel merosot, pemerintah jangan kemudian berpura-pura tak mendengar jeritan para pebisnis. Alih-alih memberikan bantuan, pemerintah malah hadir bak juru selamat ketika harga komoditas sedang tingi-tingginya yakni dengan memberikan pajak ekspor.

Jika boleh diibaratkan, investor dan pebisnis pertambangan adalah tulang punggung manusia. Mereka tak lelah membantu Indonesia hingga mencari solusi agar tulang keseluruhan tubuh terus bangkit dan berdiri tegap. Jika tulang punggungnya saja sudah tak dihiraukan, bagaimana mau berjalan dengan baik? Bersatu kita teguh, apakah ada Amin untuk hal ini? 

Ikuti tulisan menarik Aisyah Hetra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler