Saat Pengusaha Nikel Tak Diajak Diskusi dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Ekspor Nikel Pemerintah
Kamis, 25 Agustus 2022 07:11 WIBPengusaha industri nikel sedang terbebani kebijakan pemerintah yang baru yaitu pengenaan pajak progresif ekspor nikel. Lewat kebijakan pajak progresif ekspor, produk nikel yang telah diolah di smelter yang terintegrasi dengan pertambangan wajib dikenakan biaya pajak ketika akan diekspor.
PP No. 26 Tahun 2022 nampaknya menjadi kabar tidak menyenangkan bagi insan pengusaha di industri nikel dalam negeri. Pasalnya, kebijakan tersebut disebut malah merugikan pengusaha dan menguntungkan satu pihak lainnya. Benarkah? Pada bagian apa saja letak kerugian yang dimaksud?
Lewat pajak progresif ekspor, produk nikel yang telah diolah di smelter yang terintegrasi dengan pertambangan wajib dikenakan biaya pajak ketika akan diekspor. Beban pajak ini belum termasuk pajak badan perusahaan dan pajak karyawan yang dibayarkan.
Bertambahnya satu beban pajak juga membebani objek pajak tersebut, apalagi di saat harga nikel dunia tak semoncer sekarang dan bisa sewaktu-waktu jatuh di harga yang tidak menguntungkan. Tentunya hal ini bisa menyusahkan perusahaan yang harus berhadapan dengan berbagai situasi tidak menguntungkan. Bagaimana tidak, pendapatan sudah berkurang, tidak ada jaminan pemberian insentif dari pemerintah, namun harus tetap mengempani pajak kepada pemerintah ketika mau jualan.
Memang, sih, tujuan hilirisasi nikel adalah membuat produk-produk bernilai tambah tinggi dan mampu berkompetisi di tengah ketatnya persaingan global. Akan tetapi, hal tersebut tidak serta-merta membuat pemerintah bisa ‘ambil jatah’ sebelum sebuah produk diekspor, kan?
Hal lain yang patut dikhawatirkan dengan terlalu banyaknya beban pajak adalah efisiensi besar-besaran. Biaya operasional akan ditekan, perampingan jumlah karyawan, bahkan penyusutan kualitas produk. Jika hal ini terjadi, keuntungan bisa pergi menjauh dan kebuntungan bisa datang mendekat!
Kalau kita tilik ke belakang, kurang berbakti apa industri nikel Indonesia? Presiden Jokowi bahkan pernah menyanjung-nyanjungkan hilirisasi nikel yang dulunya berjalan adem ayem, ternyata mampu membuat ekspor besi-baja Indonesia meroket tiap tahunnya.
"Hilirisasi nikel telah meningkatkan ekspor besi baja 18 kali lipat," ungkap Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI, Selasa (16/8) kemarin.
Namun apakah jumlah ekspor besi-baja bisa naik melonjak di masa-masa mendatang? Hal ini disangsikan kala sejumlah pengusaha di bidang nikel justru menjelaskan bahwa kebijakan pajak progresif ekspor hanya akan menekan industri nikel dalam negeri. Seperti yang diutarakan oleh Bernardus Irmanto selaku Direktur Keuangan PT Vale Indonesia.
“Tentu saja pengenaan pajak ini akan memberikan tekanan terhadap industri nikel, terutama perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan nikel. PT Vale tidak terkecuali, karena kami mengekspor semua produk kami ke Jepang," kata Bernardus, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (17/1/2022) lalu.
Lebih lanjut, menurut Bernardus, downstream facility yang ada di Industri nikel belum disiapkan sempurna. Padahal, fasilitas-fasilitas hilirisasi lah yang harus diperhatikan terlebih dahulu karena menyangkut kegiatan operasional sehari-hari. Fasilitas ini tak sekadar hanya pabrik smelter namun juga teknologi mutakhir, mesin, tenaga kerja kompeten, market yang akan menyerap hasil produk industri hilir nikel, hingga urusan limbah hasil produksi.
Pentingnya memperhatikan aspek-aspek ekosistem industri nikel terlebih dahulu sebelum mengenakan pajak progresif ekspor juga sempat dibahas Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Rizal Kasli.
“Pengenaan pajak ekspor atas hasil pengolahan nikel, jika pun akan dikenakan, harus dilakukan dengan hati-hati, serta dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis dan pengembangan iklim investasi di Indonesia," tegas Rizal.
Lalu, apakah pemerintah sudah melakukan saran-saran yang disampaikan oleh para pelaku di sektor industri nikel? Aspirasi dari pengusaha sama pentingnya dengan tujuan kebijakan. Karena kebijakan yang baik tentunya yang menguntungkan semua pihak. Benar begitu, 'kan?
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Langit Gelap Investasi Indonesia di 2023
Jumat, 4 November 2022 06:50 WIBPebinis Tambang Menjerit karena Pajak Progresif Nikel, Pemerintah Apakah Mendengar?
Rabu, 26 Oktober 2022 17:44 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler