x

Bansos

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 30 Agustus 2022 06:51 WIB

Rektor-Akademisi Korupsi untuk Diri Sendiri atau Setoran ke Pihak Lain?

Bila politisi selama ini korupsi, sudah adat dan tradisi, tetapi bila Rektor, akademisi korupsi, siapa yang diteladani?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri 2022.

Terbaru ada lagi berita yang juga tidak kalah heboh. Ternyata, harta kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengalami peningkatan kurang lebih Rp 35 miliar setelah dirinya menjabat ssbagai pimpinan kampus kuning tersebut. Informasi tersebut justru dikeluarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui akun instagram @bemui_official melansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

BEM UI mengungkap, Ari tercatat memiliki harta kekayaan Rp 27.873.760.038 sebelum menjabat sebagai Rektor atau pada tahun 2018. Dan, menurut LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 26 Maret 2022, total harta kekayaan Ari Kuncoro telah mencapai Rp 62.321.869.525.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas kondisi ini, BEM UI pun menyoroti peningkatan harta kekayaan Rektor UI yang bertambah hingga lebih dari Rp 35 miliar meski baru menjabat selama 3 tahun. Dengan waktu singkat, ternyata Ari Kuncoro mampu melipatgandakan harta kekayaannya lebih dari dua kali lipat dari semula. Karenanya, ada pertanyaan dari mana semua pundi-pundi kekayaan tersebut berasal? Apakah benar hanya Ari Kuncoro dan Tuhan yang tahu? Mengapa KPK adem ayem saja?

Kasus Unila, cepat sekali

Berbeda dengan harta kekayaan Ari Kuncoro yang adem ayem, kasus Unila malah dengan cepat diungkap. Selain KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri 2022, juga ada tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD). Nama terakhir adalah pemberi suap.

Mirisnya, Karomani cs disebut menerima suap dengan total kurang lebih Rp5 miliar. Dia disebut memperjualbelikan kursi mahasiswa baru dengan harga sekitar Rp100 hingga Rp350 juta per orang.

Sementara, Andi ditangkap di Bali pada 20 Agustus karena diduga menyuap Karomani dengan uang Rp 150 juta terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila. Dari berita yang bereda, Andi Desfiandi merupakan tokoh yang berkecimpung di dunia pendidikan. Andi Desfiandi pernah menjadi Rektor Institut Informatika dan Bisnis atau Informatics & Business Institute (IBI) Darmajaya selama 9 tahun, yaitu sejak Agustus 2006 hingga November 2015.

Merujuk pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Andi merupakan dosen tetap Program Studi Manajemen di Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya dengan status aktivitas aktif. Sebagai lulusan Universitas Kristen Indonesia pada 1987 dengan gelar Sarjana Ekonomi. Ia tercatat menyandang gelar doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) pada 201 dan tercatat pernah menjabat Presiden dan CEO PT Darma Bangsa Edukasi pada kurun waktu 2008-2016.

Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Andi adalah Ketua Yayasan Alfian Husin. Yayasan ini membawahi sejumlah lembaga pendidikan di Lampung.

Harta Ari Kuncoro, KPK adem ayem?

Mengapa kasus Unila cepat terendus, tetapi harta Ari Kuncoro justru diungkap oleh BEM UI? Bila BEM UI tidak mengungkap ke publik, maka publik pun tidak akan ada yang tahu.

Memang, atas harta Ari ini, Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia langsung mengkonfirmasi bahwa atas kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro di LHKPN yang memiliki nilai yang fantastis, KPK hingga kini belum menemukan kecurigaan.

Amelita menambahkan, bahwa setiap tahun, rektor dan semua Penyelenggara Negara, serta semua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Universitas Indonesia, melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, seperti dikutip oleh berbagai media di tanah air pada Senin 29 Agustus 2022.

Selama pelaporan itu belum ada temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kecurigaan asal harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Universitas Indonesia.

Amelita pun menyebut, peningkatan harta kekayaan Rektor UI selama tiga tahun memimpin Universitas Indonesia, juga ditopang dari penghasilan sang istri. Amelita juga membeberkan siapa istri Ari Kuncoro.

Atas penjelasan Amelita menyoal harta Ari Kuncoro yang bisa jadi merupakan harta bersama dengan istrinya, ditambah tidak adanya kecurigaan KPK hingga saat ini, maka sangat dimungkinkan harta Ari Kuncoro didapat dengan cara yang halal dan benar. Tidak ada dari hasil korupsi.

Namun, harta kekayaan yang melonjak fantastis hanya dalam kurun 3 tahun, sementara Ari Kuncoro juga menjambat Rektor sama dengan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri 2022, ada baiknya, KPK juga menelusuri kembali asal-muasal harta kekayaan Ari Kuncoro yang secara hitungan awam, memang kurang masuk akal.

Kemudian, hasil penelusuran dan penemuannya, KPK juga mengungkap kepada publik, terutama sebagai jawaban kepada BEM UI sendiri, yang pertama mengungkap kasus harta fantastis Ari Kuncoro.

Semua Rektor di periksa

Lebih dari sekadar mengungkap harta kekayaan Ari Kuncoro yang meningkat drastis selama tiga tahun, KPK juga seharusnya menelusuri kekayaan semua Rektor Universitas di seluruh Indonesia.

Saya menduga, kasus suap bisa saja sudah terjadi terhadap Ari Kuncoro dan Rektor-Rektor lain serta kaki tangannya di dalam Kampus di seluruh Universitas Negeri di Indonesia.

Kasus Karamoni bisa dijadikan acuan. Terlebih salah satu terduga pelaku suap yang kini jadi tersangka pun adalah mantan Rektor, bahkan hingga kini masih berkecimpung di dunia pendidikan.

Artinya, sangat memungkinkan, Jalur Mandiri masuk Perguruan Tinggi Negeri, selama ini memang jadi lahan para Rektor untuk mengemas pundi-pundi hartanya, di luar berbagi juga dengan para bawahannya. Pun sangat dimungkinkan ada jatah yang dibagikan ke pihak lain di luar kampus, yang publik akademisi Indonesia, selama ini juga mencurigainya.

Tertangkapnya Karamoni, membuktikan bahwa kecurigaan para akademisi dan publik terhadap adanya Jalur Mandiri sebagai kendaraan korupsi, bukan isapan jempol. Oleh karena itu, kecurigaan BEM UI terhadap Rektornya, juga wajib ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh KPK. Semua Rektor juga wajib ditelusuri asal muasal harta kekayaannya.

Korupsi politisi biasa, korupsi akademisi luar biasa

Bila selama ini rakyat Indonesia terus disuguhi budaya korupsi yang para aktor dan aktrisnya para politisi adalah hal yang biasa. Bahkan demi mereka aman korupsi, mereka pun menciptakan peraturan yang melindungi mereka sendiri, juga melemahkan KPK.

Tetapi, bila kini telah terbukti, Rektor pun ada yang tertangkap melakukan praktik korupsi, pelaku suapnya juga mantan Rektor, maka sangat mungkin, Rektor-Rektor lain pun dengan andalan kendaraan Jalur Mandiri, bisa jadi sudah fasih dengan budaya korupsi pula. Luar biasa.

Akademisi yang seharusnya mendidik manusia Indonesia berkarakter dan luhur budi, ternyata dirinya sendiri menjadi pelaku korupsi. Pendidikan itu mencerdaskan intelegensi dan personality. Tetapi, akibat sangat cerdas, (licik) jadi ikutan berbuat korupsi dengan kendaraan yang juga mereka ciptakan sendiri, yaitu Jalur Mandiri. Jalur terselubung.

Sejatinya selama ini sudah bukan rahasia lagi. Sejak Jalur Mandiri dibuka, sudah banyak pihak yang membicarakan bahwa Jalur Mandiri adalah jalur mendapatkan uang pribadi bagi pihak Rektor dan bawahannya yang terkait, juga kabarnya untuk jatah pihak tertentu.

Tapi, dugaan dan kecurigaan selama Jalur Mandiri dibuka, kini sudah mulai terbukti. Ada Rektor yang ditangkap. Rektor UI pun sudah dicurigai. Gilirannya akan menyasar kepada Rektor-Rektor lain. Luar biasa. Dunia pendidikan Indonesia terus terpuruk.

Kurikulum Merdeka yang diluncurkan Nadiem pun kini malah diimplementasikan oleh para sekolah untuk memenjara dan menjajah siswa tinggal lebih lama di sekolah. Membuat para orangtua bingung, rakyat bingung, kegiatan minat bakat di luar sekolah pun terkena imbas keserakahan Kurikulum Merdeka yang saya yakin karena salah ditafsirkan oleh pelaku pendidikan yang tak cerdas.

Kini pun terbukti, Rektor ada yang korupsi. Mau ke mana pendidikan Indonesia yang sudah 77 tahun merdeka? Tapi pendidikan masih model penjajahan, malah dihuni koruptor?

Kembalikan marwah pendidikan ke jalan yang benar

Semoga desakan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji kepada Kemendikbudristek untuk menghapus sistem PMB melalui jalur mandiri di PTN segera ditanggapi dan dikabulkan.

Sudah ada bukti, jalur seleksi mandiri PTN menjadi ladang korupsi elite kampus untuk melakukan praktik jual beli kursi kepada mahasiswa baru.

Saya pun sangat mendukung, sistem jalur seleksi mandiri (PMB) dihapus. Setop arah kampus menjadi institusi privat yang komersil dan hanya bisa diakses oleh orang-orang kaya.

Kalangan akademisi sudah mengendus, bahwa selama ini, penyuapan dan jual beli kursi di tingkat PTN sudah biasa terjadi. Dan, ingat! Kasus OTT rektor Unila, hanyalah fenomena gunung es semata.

Jalur Mandiri pun selama ini identik dengan jalur gelap dan dikelola secara ugal-ugalan dengan mengatasnamakan otonomi kampus yang justru mengaburkan identitas kampus sebagai kampus negeri, karena hanya dijadikan kendaraan korupsi.

Saya kutip dari beberapa media, setali tiga uang, Indonesia Corruption Watch (ICW), juga mencatat sejak 2006 hingga Agustus 2016, sedikitnya ada 37 kasus korupsi yang terkait dengan perguruan tinggi.

Dari keseluruhan kasus korupsi tersebut, ICW mencatat terdapat sedikitnya 65 pelaku berasal dari lingkungan civitas akademika, pegawai pemerintah daerah, dan pihak swasta. Rinciannya yaitu 32 orang pegawai dan pejabat struktural di tingkatan fakultas atau universitas, 13 orang rektor atau wakil rektor, 5 orang dosen, 2 orang pejabat pemerintah daerah, dan 10 orang pihak swasta.

Ayo KPK, jawab kecurigaan harta Rektor UI. Telusuri juga harta kekayaan para Rektor dan para pembantunya di Kampus lain. Kembalikan warwah, harga diri pendidikan Indonesia yang terus terpuruk ke jalan yang benar. Bersihkan koruptor dari dunia pendidikan.

Bila politisi selama ini korupsi, sudah adat dan tradisi, tetapi bila Rektor, akademisi korupsi, siapa yang diteladani?

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler