x

Fraksi PKS DPR RI, ketika melakukan aksi menolak naiknya Harga BBM, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Foto- Ist.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Kamis, 8 September 2022 20:50 WIB

Fraksi PKS Walk Out Dari Sidang Paripurna DPR RI, Tidak Setuju Kenaikan BBM

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto menegaskan. Fraksi PKS menolak kenaikan harga BBM yang jelas-jelas sangat memberatkan masyarakat. Sebagai sikap PKS yang menolak kebijakan pemerintah untuk kenaikan harga BBM tersebut, menyatakan “Pimpinan, izinkan kami untuk Walk Out dari Sidang Paripurna DPR RI ini,” kata Mulyanto.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto menegaskan Fraksi PKS menolak kenaikan harga BBM yang jelas-jelas sangat memberatkan masyarakat. Sebagai sikap PKS yang menolak kebijakan pemerintah untuk kenaikan harga BBM tersebut, ia menyatakan, “Pimpinan, izinkan kami untuk walk out dari Sidang Paripurna DPR RI ini,” kata Mulyanto. 

Dalam rangka untuk pengesahan kenaikan harga tiga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pertalite, dari harga Rp 7.650 per liter, menjadi Rp 10.000 per liter, minyak Solar, dari Rp 5.150 per liter naik menjadi Rp 6.800 per liter, minyak Pertamax, dari harga Rp 12.500, naik menjadi Rp 14.500 per liter. DPR RI melakukan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Selasa, (06/09/2022).

Sebelum palu diketuk oleh Ketua DPR RI. Dd HC Puan Maharani, sebagai tanda semua Fraksi sepakat dan menyetujui adanya kenaikan tiga jenis BBM tersebut, Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan interupsi, dan menolak terhadap naiknya Harga BBM yang diinginkan oleh Pemerintah. Kemudian Mulyanto berdiri, dan keluar dari Rapat Paripurna DPR RI itu, bersama Anggota Fraksi PKS lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilustrasi penumpang Kereta Api. Foto- Ist.

Kenaikan harga tiga jenis BBM, diantaranya Pertalite, Pertamax, dan Solar ini, menurut Menhub Budi Karya Sumadi, menimbulkan dampak yang tidak selalu berarti (signifikan), terhadap transportasi umum. Khususnya bagi transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi. Namun demikian adanya, biaya Tambahan (Surcharge) perlu dituangkan dalam Surat Keputusan, sebagai penetapan dari Pemerintah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kebijakannya menetapkan tarif ekonomi terbaru Bus Antar Kabupaten, Antar Provinsi (AKAP) untuk Wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), untuk Tarif batas bawah Rp128 rupiah per penumpang/kilometer, dan Tarif batas atas Rp207 per orang penumpang/kilometer.

Ilustrasi penumpang Bus AKAP. Foto –Ist.

Untuk Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur). Tarif batas bawah Rp142 rupiah per penumpang/kilometer, dan Tarif batas atas Rp227 rupiah per penumpang/kilometer. Untuk angkutan penumpang udara dalam negeri, dengan Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet besaran 10 persen, dan 20 persen untuk TBA, pesawat baling-baling (propeller).

Pemerintah telah menetapkan kenaikan 3 jenis harga BBM itu sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB, dan disyahkan oleh DPR RI, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Selasa, (06/09/2022). Hal ini dilakukan, menurut sumber. Karena keadaan Pemerintah terdesak, terkait dengan harga minyak dunia bergerak pada level US$ 115-122 per barel.

Sejak hari Selasa, 06 September 2022, sebanyak 35 Provinsi di Indonesia. Telah melakukan penyesuaian tarif harga jual 3 jenis BBM tersebut. Sebagai bentuk penggantian atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) itu, Pemerintah berencana menggelontorkan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 24,17 triliun. Sebagai dana Subsidi dari kenaikan harga BBM itu.

Ilustrasi Ojek Online. foto- Sukarman.

Sementara itu, tarif ojol terbaru juga telah ditetapkan menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Untuk tarif Ojek online (Ojol) resmi naik mulai 10 September 2022. Untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300-Rp 2.500. Terjadi kenaikan 6-10 persen.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen. Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750, naik 5,7 persen. Kenaikan biaya jasa minimal disesuaikan, berdasarkan jarak 4 km pertama.

" Guna penyesuaian dari kenaikan tarif ini, Kemenhub memberi waktu tiga hari, sejak Rabu (7/9/2022), hingga 10 September 2022. Agar aplikator Ojol bisa menyesuaikan biaya jasa seperti BBM, UMR, dan harga atau tarif ojol yang baru," Kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, kepada wartawan di Jakarta.***

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB