x

Surya Darmadi, alias Apeng. Tersangka dugaan korupsi, saat ini ditahan oleh Kejagung. Foto- Instagram \x40parboaboa.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 14 September 2022 08:12 WIB

Puluhan Ribu Hektar Kebun Sawit Duta Palma Group Disita Kejagung, Tersandung kasus Pencucian Uang

Kasus RTR, mantan Bupati Indragiri Hulu, bersama Sudar (Surya Darmadi), alias Apeng. Bos Darmex atau Group PT Duta Palma, ditetapkan jadi tersangka. Hingga kini kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Agung RI. Kedua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana Pencucian uang dan korupsi. Melalui kegiatan Perkebunan Kelapa sawit, dengan izin fiktip. Dari perbuatan tersebut, dianggap merugikan perekonomian negara, hingga Rp 73,9 triliun.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus RTR, mantan Bupati Indragiri Hulu, bersama Sudar (Surya Darmadi), alias Apeng, bos Darmex atau Group  PT Duta Palma, ditetapkan jadi tersangka. Hingga kini kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Agung RI. Kedua orang itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Modusnya melalui kegiatan perkebunan kelapa sawit, dengan izin fiktif. Dari perbuatan tersebut dianggap merugikan perekonomian negara hingga Rp 73,9 triliun.

RTR dan Sudar ditetapkan jadi tersangka TPPU dan korupsi karena telah menjalin kesepakatan, untuk menguasai lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Dengan cara mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, melalui Kementerian Kehutanan (2014). Menurut Kepala Kejaksaan Agung, Sanitiar Burhanuddin, hal itu dilakukan oleh Sudar dan RTR, guna mempermudah mengurus perizinan penggunaan lahan.

Setelah mendapatkan perizinan, lahan untuk perkebunan kelapa sawit itu dibagikan oleh Sudar, kepada lima anak perusahaan PT Darmex Group atau PT Duta Palma, 1. PTBBU, 2. PTPAL, 3. PT SS, 4. PTPS, 5. PTKAT. Dari perbuatan tersebut, Sudar memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068. 204. 327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp 117,617 miliar, dengan kurs Rp 14.915,00).  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi (Sudar) mengenakan masker biru, didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang (kanan), ketika di Kejaksaan Agung. Foto- Reno Esnir.

“Kerugikan perekonomian negara hingga Rp 73,9 triliun itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022, pada tanggal 25 Agustus 2022, dan hasil Penelitian Lembaga Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Gadjah Mada, pada tanggal 24 Agustus 2022,” kata Bima Suprayoga, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Terkait dengan hal itu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. Kejagung, telah menyita 11 lahan perkebunan sawit, seluas 697.196 M2, di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dan lahan seluas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, semuanya terletak di Kabupaten Batanghari. Provinsi Jambi. Sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01, dan HGB Nomor 8, atas nama tersangka Sudar.   

“Penyitaan itu dilaksanakan, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK, tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.  

Tersangka Sudar, alias Apeng, ketika dijemput dari Bendara Sukarno hatta, menuju Kantor Kejagung. Foto dok Kejagung.

Kasus ini mencuat kepermukaan, sejak hari Kamis, 25 September 2014. Berawal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Annas Maamun (Gubernur Riau saat itu), bersama Gulat Manurung (Ketua Apkasindo) Provinsi Riau. Keduanya telah divonis bersalah (Inkracht). Namun Sudar tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya Sudar ditetapkan sebagai buron, dan namanya masuk kelamam daftar pencarian orang (DPO).

Pada hari Minggu, 14 Agustus 2022, Sudar kembali ke Indonesia, dari Singapor. Ketika di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang Banten. Sudar dijemput oleh tim kejaksaan dan dibawa ke kantor Pidsus Kejaksaan Agung, kemudian Sudir langsung ditahan dan diperoses oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung. States Sudar, dan RTR, sejak 1 Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Agung.

Dari keterangan sementara yang dihimpun menyebutkan. Tim Pidsus Kejaksaan Agung telah menyita  dugaan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Lahan seluas 14.335 hektar, terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengka. Lahan seluas 1.385,08 hektare berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Lahan seluas 2.160,54 hektare, terletak di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.  

Menurut Bima Suprayoga, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Perbuatan tersangka Sudar, didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sudar juga didakwa dengan Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sudar mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan. Tanpa izin pelepasan kawasan hutan, dari Kementerian Kehutanan, dan tidak ada hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serta, tidak pernah memenuhi kewajiban untuk menyediakan pola kemitraan, sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelolah oleh Sudar, sebagaimana Pasal 11. Peraturan dari Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian senilai Rp73,9 triliun.

Tim Pidsus Kejagung menjelaskan. Tersangka Sudar, pemilik perusahaan Darmex Agro Group. Berdiri di Jakarta, sejak tahun tahun 1987. Perusahaan itu didirikan melalui anak perusahaannya, PT Duta palma Nusantara. Darmex Agro Group, adalah perusahaan yang produksi dan pengekspor minyak kelapa sawit terbesar di indonesia. Darmex Agro memiliki 5 anak perusahaan, 1. PTBBU, 2. PTSS, 3. PTPAL, 4. PT PS, 5. PTKAT. Sebagai pemegang saham, Sudar menempatkan keluarganya.

Seperti; SW, dan AF, serta karyawannya berinisial H H, Ta Ginting, dan PA, sebagai direksi maupun komisaris pada PT BBU, PTKAT, PTPS, PTSS, dan PTPAL. Dengan demikian, setiap mengambil suatu keputusan, untuk Operasional dan Keuangan perusahaan, secara keseluruhan, keputusan Sudar. Untuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran dilakukan melalui PT Darmex Plantations, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific, yang juga milik terdakwa Sudar.  

Menurut Febri Adriansyah (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung), kasus korupsi Sudar, merupakan kasus korupsi terbesar, dan pertama kali terjadi dalam sejarah di Indonesia. Khususnya pada sektor kehutanan, dengan modus menjarah hutan, untuk kebun sawit di dalam kawasan hutan, tanpa ada pelepasan peruntukan kawasan terlebih dahulu. " Kasus Sudar ini, lebih besar dari kasus korupsi lainnya yang terjadi di Indonesia. Seperti Ansuransi Jiwa Sraya dan kasus Asabri,” kata Febri.

Sudar dianggap bersalah, mengelolah kawasan hutan. Baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL), untuk perkebunan sawit, tanpa didahului dengan Izin Prinsip, seperti Analisis Mengai Dampak Lingkungan (Amdal), untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan, dan Hak Guna Usaha (HGU) digunakan secara melawan hukum, sebagai pelengkap untuk kegiatan usaha Perkebunan.

Akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan RTR menjadi tersangka, atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022, tanggal 19 Juli 2022. Untuk Sudar, dijadikan tersangka atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: 10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. ***

 

CATATAN untuk Redaksi : Kalau memungkinkan bisa juga dimuat di Majalah Tempo. Kalau disetujui dimuat, tolong bagi saya satu majalah. Untuk mencari pelanggan di Jambi.

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler