x

Asn

Iklan

zulf. t

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 September 2022

Selasa, 27 September 2022 13:09 WIB

Pentingnya Pengembangan Sumberdaya Aparatur Pemerintah Daerah


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sumberdaya aparatur bagi pemerintah daerah adalah hal yang sangat vital. Pemerintah daerah (terutama kepala daerah) harus memberikan perhatian yang lebih dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparaturnya. Sudah banyak cara, teori dan metode yang dikemukakan oleh berbagai pakar sumber daya aparatur tentang bagaimana upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur tersebut. Oleh sebab itu tulisan ini tidak ditujukan untuk membahas cara-cara tersebut.

Aparatur pemerintah daerah perlu kreatif dalam mengelola sumber daya, termasuk mendorong berkembangnya prakarsa masyarakat dalam pembangunan. Aparatur pemerintah daerah harus memiliki mental yang baik demi menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari praktek-praktek KKN, sehingga pada gilirannya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Disamping itu "Pergeseran mental" aparat dari yang selama ini cenderung bersifat "Penguasa" (abdi negara) menjadi "Pelayan" masyarakat (abdi masyarakat) perlu terus dikembangkan. Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan pengawasan, secara berkesinambungan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta peningkatan kualitas SDM yang diikuti oleh penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pemerintah umum dan pembangunan yang memadai.

Manusia adalah subjek pembangunan, dan oleh karena itu pengembangan sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting dalam jangka pendek untuk menemukan tenaga kerja yang kompeten, berpikiran terbuka dan visioner. Setiap negara di dunia ingin melaksanakan pembangunan nasional melalui berbagai sistem pembangunan di bidang ekonomi, masyarakat dan politik. Namun kemajuan pembangunan di setiap negara berbeda-beda karena berbagai alasan. Tentu banyak faktor yang mempengaruhi upaya pembangunan suatu negara. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah kualitas dan jumlah orang yang melaksanakan pembangunan. Kebijakan Melalui produk atau program.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maslow (dalam Notoadmodjo, 1992) menyatakan bahwa diantara segala sumber daya yang tersedia bagi seorang manajer, sumber daya manusia/ aparatur adalah yang paling penting. Sebab Manusialah yang merupakan unsur pemberi kehidupan dalam organisasi.Tuntutan akan sumber daya aparatur yang berkualitas tinggi tidak saja pada tingkat pusat, akan tetapi juga pada tingkat daerah yang berhubungan. secara langsung dengan masyarakat. Berbicara tentang kualitas sumber daya manusia menurut Ginanjar Kartasasmita, ada dua ciri pokok manusia Indonesia masa depan yang ingin dibangun, yaitu: Manusia yang memiliki idialisme kuat dan Manusia profesional yang mampu memberikan sumbangan bagi masyarakatnya.

Faktor-faktor penghambat pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah

               Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, status pegawai negeri sipil merupakan unsur organisasi nasional yang wajib melaksanakan tugas. pegawai negeri. menjadi. Secara profesional, jujur, adil dan tidak memihak. Dalam pelaksanaan misi pemerintahan, pemerintahan dan pembangunan. Kemampuan sumber daya perangkat dapat dibagi menjadi tiga kelompok: kemampuan teknis (technical ability), kemampuan hubungan manusia (human relationship ability), dan kemampuan manajemen (management ability). Idealnya, semua instansi pemerintah memiliki ketiga jenis fungsi ini. Namun, jika ini tidak memungkinkan, Anda harus mengklasifikasikan sumber daya perangkat ke dalam tugas sehingga mereka dapat beradaptasi dengan kemampuan perangkat. Efisiensi kota merupakan faktor dalam menentukan apakah suatu daerah dapat menangani operasi anggarannya dengan baik. Berhasil atau tidaknya  kegiatan dalam pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada rakyat, bukan pada penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.

Beberapa permasalan yang

  1. Skill atau keahlian sumberdaya aparatur

Keahlian skill yang tidak memadai akan sangat berpengaruh sekali terhadap peran tugas, dan tanggung jawab yang dilandasi oleh nilai, kode etik, dan moral dalam melayani kepentingan publik. Pelayanan publik adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik di pusat, di daerah, BUMN, dan BUMD dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan (kepuasan) masyarakat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Seiring dengan berlakunya otonomi daerah, maka tingkat pelayanan di tingkat lokal akan sangat benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat di dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ini berarti bahwa SDM aparatur merupakan sebagian dari keseluruhan elemen sistem pelayanan publik yang begitu luas dan kompleks, karena tugas dan fungsi SDM aparatur yang begitu penting dan strategis mengharapkan SDM aparatur menjadi stabilisator yaitu sebagai penyangga persatuan dan kesatuan bangsa; menjadi motivator yaitu memberdayakan masyarakat agar terlibat secara aktif dalam pembangunan; menjadi inovator dan kreator yaitu menghasilkan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan masyarakat agar menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien dan menjadi inisiator yaitu selalu bersemangat, mengabdi dengan berorientasi pada fungsi pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat yang dilandasi dengan keikhlasan dan ketulusan, oleh karenanya daerah dalam melaksanakan citacita otonomi harus memiliki aparatur pemerintahan yang profesional, handal dan berkemampuan dibidangnya. Melalui semangat otonomi daerah seharusnya segera dilakukan suatu reformasi birokrasi dengan menempatkan sumber daya manusia yang ada sesuai keahlian yang dimilikinya (spoil system), agar dapat benar-benar memahami tugas dan wewenang yang menjadi kewajibannya.

  1. Mentalitas

Rendahnya moralitas dan budi pekerti yang dimiliki sumber daya aparatur menyebabkan administrasi negara dilakukan secara apa adanya, tidak berbasis kompetensi, tidak memperhatikan kinerja sebagai ukuran utama penilaian aparatur Negara, akibatnya seringkali yang dijadikan sebagai dasar dalam proses seleksi dan rekrutmen, remunerasi, dan promosi jabatan didasarkan hubungan-hubungan kekeluargaan, pertemanan, dan afiliasi politik.

Aparatur negara hanya akan berfungsi secara profesional dan independen jika kompetensi dan kinerja menjadi dasar dalam semua proses pengukuran. Ini berarti, pemerintah harus melakukan perombakan secara fundamental terhadap sistem kepegawaian daerah Rendahnya mentalitas aparatur juga dapat disebabkan karena tidak terkontrolnya etika aparatur negara selama ini ditengarai telah menjadi penyebab penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan dan pembangunan. Esensi etika adalah pengawasan moral terhadap setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara yang terikat dengan mandat kedaulatan rakyat.

  1. Perubahan aturan kepegawaian dan organisasi

Meskipun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah diberlakukan selama kurang lebih lima tahun, namun demikian dalam kurun waktu tersebut, muncul ekses yang menyertai penyelenggaraan otonomi daerah, khususnya dalam penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia ASN di daerah. Hal tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan para pejabat kepegawaian daerah dalam menetapkan keputusan/kebijakan yang kurang selaras dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku secara nasional.

Banyak peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksana terkaitnya. Melihat adanya inkonsistensi dan seringnya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dalam hubungannya dengan pelaksanaan pelayanan publik tersebut diatas, menjadikan masalah peningkatan sumber daya aparatur semakin rumit, karena dengan adanya ketidaksesuain peraturan yang ada dengan situasi dan kondisi penyelenggaraan pelayan akan sangat mempengaruhi baik atau tidaknya kinerja aparatur, karena pada dasarnya aparatur melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, maka jika terjadi inkonsistensi maka dampaknya sangat besar terhadap produk kinerja yang dihasilkan.

  1. Situasi birokrasi pemerintahan

Kelemahan utama kelembagaan birokrasi Indonesia terletak pada strukturnya yang gemuk, terlebih lagi ketika otonomi daerah diberlakukan, struktur ini bertambah gemuk dengan lahirnya sejumlah kabupaten/provinsi baru. Sementara itu, pemerintah pusat membentuk berbagai badan/komisi yang semestinya merupakan bagian dari tugas pokok fungsi departemen yang ada. Selain itu, pemerintah pusat terkesan setengah hati memberikan kewenangan kepada daerah dengan tetap mempertahankan beberapa instansi vertikal di daerah atau kembali memekarkan struktur organisasi birokrasi pada beberapa departemen.

Hal ini sangat ironis dengan kebijakan pemerintah pusat yang dituangkan dalam beberapa peraturan, agar pemerintah daerah melakukan efisiensi dan perampingan struktur organisasi. Realitas tersebut menunjukkan bahwa banyaknya struktur yang dimilki daerah, secara otomatis telah berdampak pada pelayanan serta banyaknya struktur tidak akan mencapai efesiensi dan efektif. Dalam sistem birokrasi modern seperti sekarang ini, yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah adalah birokrasi pemerintah yang dapat berjalan secara efektif dan efisien dimana dalam sistem birokrasi tersebut memiliki sedikit struktur, tetapi dari struktur itu memiliki banyak fungsi. Sehingga yang lebih difokuskan adalah kinerja-kinerja aparatur birokrasinya.

  1. Beban kerja

Secara umum, beban kerja mayoritas ASN di daerah belum optimal karena porsi pekerjaan yang diselesaikan oleh ASN masih berada di bawah kapasitas optimal yang seharusnya. Terdapat pengangguran tidak terlihat / kentara di lingkungan ASN baik di propinsi / kabupaten / atapun kota karena beban kerja ASN yang tidak sepadan dengan jumlah pegawai yang ada. Akibatnya, pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan oleh dua atau tiga orang, kenyataannya dilakukan secara gotong royong oleh empat orang atau lebih. ASN yang berkinerja baik ini biasanya dapat dipercaya oleh pimpinan.

Namun, bagi mereka yang berkinerja buruk cenderung kurang dipercaya untuk menyelesaikan pekerjaanpekerjaan yang berat dan serius. Akibatnya, kelompok ASN ini akan mengalami Job Less di unit kerjanya dan merasa kebingungan karena tidak ada tugas yang akan diembannya. Beban kerja ASN yang tidak seimbang ini pada dasarnya disebabkan oleh tidak tersedianya Jejaring Administrasi Publik. Th VI. Nomor 1, Januari-Juni 2014 436 uraian tugas (job description) yang pada saat mereka diterima menjadi CASN sehingga membuat pegawai yang telah diterima kebingungan untuk memulai dari mana pekerjaannya akan dimulai.

  1. Rekrutmen

Selama ini pemerintah daerah mengajukan usulan kebutuhan pegawai ke pemerintah pusat. Hanya saja pemerintah daerah belum menghitung secara cermat mengenai jumlah dan kualifikasi ASN yang dibutuhkan, ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan, serta pertimbangan kelebihan ASN atau tenaga honorer.selama ini, hasil rekrutmen tidak sesuai dengan kebutuhan profesionalisme yang diharapkan dikarenakan sebagian besar kompetensi tidak sesuai dengan pekerjaan yang diembannya para aparatur tersebut.

Kepentingan diri sendiri lebih diutamakan dibandingkan kepentingan negara. Permasalahan lain, apabila penerimaan dilakukan oleh pemerintah daerah adalah adanya tekanan dari sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan pribadi sehingga pelaksanaannya tidak akan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Disamping itu, sistem penerimaan ASN bersifat kedaerahan sehingga hanya orangorang yang berasal dari daerah yang bersangkutan yang diajukan untuk dijadikan pegawai. Sistem ini terbentuk karena setiap daerah mengajukan usulan penambahan ASN ke Pemerintah Pusat yang hanya diisi dari daerah tersebut.

Aparatur sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan wajib bertanggung jawab untuk merumuskan sekaligus melaksanakan langkah strategis dan upaya kreatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis dan bermartabat. Untuk itu, akuntabilitas kinerja setiap penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus selalu ditingkatkan dan menjadi fokus perhatian bagi pemerintah.

Untuk mencapai itu semua dibutuhkan sosok SDM aparatur (ASN) yang profesional, yang mempunyai sikap dan perilaku yang penuh kesetiaan, ketaatan, disiplin, bermoral, bermental baik, akuntabel dan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanggung jawab sebagai pelayan publik yang baik. Dalam kenyataannya, implementasi kebijakan untuk mengembangan SDM aparatur Jejaring Administrasi Publik. Th VI. Nomor 1, Januari-Juni 2014 429 tersebut ternyata belum seperti yang diharapkan. Kondisi SDM aparatur saat ini masih jauh dari kata profesional. Hal ini terlihat dari rendahnya kinerja pegawai yang ada, kurang baiknya pelayanan yang diberikan, rendahnya gaji yang diterima, maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di kalangan ASN, tidak efektifnya pelaksanaan diklat pegawai, tidak jelasnya jenjang karier ASN dan masih banyak gambaran lainnya yang menunjukkan masih kurang bagusnya gambaran ASN di Indonesia. Gambaran tersebut merupakan cerminan yang dapat memberikan indikasi adanya sesuatu yang salah dalam pengelolaan kepegawaian (ASN) di Indonesia yang berdampak kurang pada pengembangan SDM Aparatur atau ASN yang ada Indonesia.

<--more-->

Daftar pustaka:

Khalid Abdul Aziz Alsahlawi, 2004,”Human Resources and Economic development: The Case of Saudi Arabia, Spring 2004; ProQuest pg. 175

Mark Christopher Kelly, 2008, “Comparison of Human Resources Management Practice and Perceptions of Agri-Business Employees Across Three Indonesian Subcultures, Texas, A and M University.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang “Pokok-Pokok Kepegawaian”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Adobkiye Okujagu, 2003, Human Resources Development (HRD) and the Universal Basic Education (UBE) in Nigeria july 2013.

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik zulf. t lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB