Dalam rangka untuk menanggulangi kemacetan, keberangkatan truk angkutan batubara diari lokasi tambang ke dermaga pelabuhan, tempat penampungan batubara yang akan diekspor ke manca negara ditertibkan oleh jajaran Polda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Dir Lantas Polda Jambi. Kombes Pol Dhafi yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan, pemerintah membatasi jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi. Selain karena keadaan jalan belum 100 persen normal, juga kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 Kendaraan.
Dari itu maka truk angkutan batubara yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan. Selain untuk memberikan kesempatan terhadap pengguna jalan umum lainnya. Agar tidak terjadi kemacetan jalan umum dari 6 wilayah lokasi tambang, yakni Kabupaten, Sarolangun, Bungo, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Batanghari.
Pos Koordinasi (Posko) di Simpang BBC Muarabulian. Foto –Ist.
“Untuk itu Dir Lantas dan satuan Polantas Jambi menetapkan waktu kendaraan truk masuk ke lokasi tambang batubara pada pukul 22.00 wib (Untuk tambang batubara di Kabupaten Sarolangun), truk tambang batubara lainnya, seperti di Kabupaten Batanghari dan Sungai Gelam, dimulai pada pukul 22.00 wib. Selain itu, jumlah angkutan tonase batubara tidak lebih dari 8 ton,” jelas Kombes Pol Dhafi, ketika dihubungi wartawan, Sabtu kemarin (15/10/22).
Tindakan penertiban kendaraan truk angkutan batu bara ini dilakukan oleh Dir Lantas Polda Jambi, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Atas dasar Peraturan daerah (Perda) Nomor: 1448, tentang pengaturan jadwal oprasional angkutan batu bara dari jam 18.00 wib hingga jam 06.00 wib. Namun masih banyak dilanggar oleh pengemudi, sehingga Gubernur Jambi kembali merbitkan Surat Edaran Nomor 1165/DISHUB-3.1/V/2022.
“Hingga Minggu dinihari, (16/10/22) sekitar pukul 01.00 dan 03.00 wib, dari pantauan CCTV milik Ditlantas Polda Jambi terlihat, aktivitas angkutan batubara di Paal X. Simpang Rimbo Kota Jambi, yang selama ini dipadati oleh truk angkutan batubara, terlihat lengang, dan arus transfortasi berjalan lancar. sehingga tidak ada kemacetan dan menjadi problem di masyarakat,” kata Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya juga mengatakan hal senada.Pihaknya juga menyiapkan personel sebanyak 22 orang, untuk berjaga selama 1 kali 24 jam di Pos Koordinasi (Posko) di Simpang BBC Muarabulian. Guna mengatasi terjadinya kemacetan di jalan umum, yang terkesan jadi kemelut bagi masyarakat. “Kami berupaya melakukan pembatasan angkutan batu bara dan pengaturan jam operasional. Agar jika berada di jalan umum tidak terjadi kemacetan,” kata Ismed Wijaya.
Truk angkutan batubara ketika berada dijalan umum, sebelum ditertibkan. Foto- Ist.
Dalam upaya menertibkan truk angkutan batubara ini, jajaran Dir lantas Polda Jambi menerapakan empat konsep, yakni: Waktu truk mengambil batubara di lokasi tambang, waktu mengantar batubara ke tujuan di Dermaga Pelabuhan Talang Duku, jumlah tonase batubara yang diangkut, danwaktu penutupan. Menurut Kombes Pol Dhafi, pukul 01.00 wib, truk batubara sudah tidak boleh bergerak dari mulut tambang. Kalau masih ada yang berjalan, kendaraan truk itu ditampung di kantong parkir, seperti di terminal simpang Rimbo atau terminal barang Kota Jambi.
Demikian halnya truk angkutan batubara dari arah Batanghari, pada pukul 03.00 wib itu tidak boleh lagi ada yang bergerak. Kalau masih ada, ditampung pada lokasi parkir dan tidak boleh parkir di kanan kiri jalan. Selain itu, jumlah kendaraan truk untuk mengangkut batubara per harinya sebanyak 3.500 – 4.000 buah mobil. Hal ini diberlakukan, sesuai kentuan dari pelabuhan Dermaga Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.
”Peristiwa yang membuat kemacetan jalan umum di Jambi ini terjadi, karena adanya ketidak sesuaian, antara penggunaan truk pengangkut batubara yang digunakan oleh pengusaha sebanyak 10.000 buah truk, dalam setiap harinya. Sedangkan, daya tampung dari pelabuhan bongkar angkutan batubara, pada Dermaga pelabuhan Talang Duku, dalam perharinya berkemampuan hanya untuk 4.000 kendaraan. Dari itu, sehingga membuat kemacetan, karena mobil truk angkutan batubara harus parkir di bahu jalan,” kata Kombes Pol Dhafi. ***
Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.