x

Ilustrasi Kejahatan. Karya Steve Buissinne dari Pixabay.com

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 4 November 2022 13:57 WIB

Komjen Pol Arief Sulistyanto: Metode Ilmiah Harus Diterapkan dalam Penyidikan Tindak Pidana*)

Penerapan metode ilmiah dalam penyidikan tindak pidana atau Scientific Crime Investigation sudah menjadi keharusan untuk menjamin efektifitas pengungkapan dan pembuktian perkara. Banyak yang salah memahami tentang SCI sebagai satu metode ilmiah. Mereka menganggap bahwa ketika ada bukti yang diperiksa laboratorium forensik atau kedokteran forensik, maka itu merupakan penyidikan ilmiah. Padahal SCI cakupannya lebih luas daripada itu karena dalam penyidikan yang menerapkan metode ilmiah akan melalui beberapa tahapan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Komisaris Jenderal Polisi Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri

Pertemuan The 14th Asian Forensic Sciences Network (AFSN) Annual Meeting & Simposium ini sangat penting dan strategis mengingat AFSN adalah forum diskusi institusi penyedia layanan forensik di Asia.  Misi institusi itu adalah mendukung pembuktian perkara pidana dalam proses penegakan hukum.

Pertemuan ini akan menjadi sarana pembaharuan terhadap perkembangan teknologi, teknis dan taktis yang lebih canggih dalam bidang forensik. Itu dilakukan untuk mengimbangi perkembangan modus kejahatan dimensi baru yang semakin sulit, canggih dan cepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerapan metode ilmiah dalam penyidikan tindak pidana atau Scientific Crime Investigation (SCI) sudah menjadi keharusan untuk menjamin efektifitas pengungkapan dan pembuktian perkara.

Banyak yang salah memahami tentang SCI sebagai satu metode ilmiah. Mereka menganggap bahwa ketika ada bukti yang diperiksa laboratorium forensik atau kedokteran forensik, maka itu merupakan penyidikan ilmiah. Padahal SCI cakupannya lebih luas daripada itu karena dalam penyidikan yang menerapkan metode ilmiah akan melalui tahapan atau langkah mulai dari :

  • penentuan masalah;
  • pengumpulan informasi awal;
  • perumusan hipotesa;
  • pengumpulan data, fakta, informasi dan bukti-bukti;
  • menganalisa data, fakta, informasi dan bukti;
  • terakhir MENYIMPULKAN.

Dari rangkaian kegiatan itu maka forensik menjadi bagian dari SCI pada tahap pengumpulan data, fakta dan informasi serta bukti-bukti untuk mendukung analisa yang komprehensif guna pembuktian hipotesa atas masalah atau perkara yang ditangani.

Dengan demikian dalam SCI harus dipautuhi dan dijunjung tinggi prinsip- prinsip obyektifitas, kejujuran dan akuntabilitas dalam memberikan hasil pemeriksaan forensik kepada penegak hukum. Kenapa? Karena hasil pemeriksaan akan dijadikan alat bukti dalam sidang pengadilan berupa keterangan ahli untuk memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara.

Itulah pentingnya ilmu forensik dalam mendukung pembuktian di pengadilan, untuk membuktikan kebenaran :

  • peristiwanya;
  • tempat kejadian / locus delicti;
  • tempus delicti;
  •  

Misi yang sangat penting dan mulia ini harus dilandasi integritas moral yang tinggi karena menyangkut keadilan. Para ilmuwan forensik harus berlomba dengan ilmu para penjahat yang semakin canggih dalam mengelabuhi pembuktian.

Satu hal yang harus dipegang teguh adalah nilai kejujuran untuk menjamin obyektifitas hasil pemeriksaan. Ini sikap mental yang harus diwujudkan dan dijunjung tinggi. Kejujuran sejati itu tidak mementingkan untung rugi. Tetapi merupakan kebenaran yang seharusnya disampaikan. Walaupun perlu banyak pengorbanan.

Pentingnya ilmu forensik dalam pembuktian di pengadilan harus disikapi dengan saksama oleh para ilmuwan forensik. Itu diperlukan untuk bisa mengikuti perkembangan modus operandi kejahatan yang makin canggih dan wilayah operasinya lintas negara. Perkembangan kejahatan menuntut juga perkembangan keahlian dalam ilmu forensik.

Oleh karena itu AFSN memiliki Sembilan (9) kelompok kerja (working group) dalam berbagai disiplin ilmu untuk mengkoordinasikan dan mengawasi bidang keahlian tertentu, yaitu:

  1. DNA;
  2. Illicit drug;
  3. Toxicology;
  4. Trace evidence;
  5. Crime Scene Investigation;
  6. Digital Forensic;
  7. Questioned Document;
  8. Finger Print;
  9. Quality

Kesembilan kelompok kerja ini diharapkan mampu mengembangkan bidang keahlian forensik dalam menghadapi perkembangan kejahatan konvensional sampai berteknologi tinggi dan canggih. Bidang keahlian itu, antara lain:

 

  • digital forensic;
  • face recognition;
  • narkotika;
  • finger print;
  • document;
  • DNA;
  • kimia biologi;
  • balistik;
  • forensic

Dengan perluasan bidang keahlian itu maka akan dapat mendukung upaya pembuktian kejahatan sebagai akibat perkembangan teknologi informasi. Sebuah teknologi yang telah mengubah landscape kehidupan manusia.

Perubahan tersebut juga berdampak pada perubahan modus kejahatan dari kejahatan konvensional ke kejahatan berbasis digital yang terjadi di ruang cyber. Dinamika perubahannya sangat cepat, masif dan menimbulkan kerugian sangat besar dan borderless. Berbagai kesulitan dan kerumitan yang dihadapi tersebut tidak akan bisa diatasi tanpa ada jalinan kerja sama internasional pada institusi penyedia dukungan forensik.

Oleh karena itu pertemuan ini sangat penting dan diharapkan mampu memperkuat AFSN sebagai salah satu forum internasional untuk :

  • Menyediakan forum bagi lembaga/institusi yang memberikan pelayanan ilmu forensik di Asia untuk berdiskusi tentang masalah- masalah yang berkaitan dengan layanan forensik;
  • Meningkatkan kualitas layanan forensik di Asia melalui kelompok kerja ahli, pelatihan, studi kolaboratif, uji profisiensi dan akreditasi;
  • Untuk membangun hubungan dengan jaringan internasional serupa lainnya untuk promosi dan kemajuan ilmu forensik;
  • Merumuskan strategi     yang     berkaitan dengan isu-isu ilmu forensik di

Forum ilmiah ini diharapkan dapat mendukung pembuktian forensik dalam proses penegakan hukum yang selalu mengedepankan prinsip-prinsip obyektifitas; kejujuran dan kebenaran serta akuntabilitas.

*Diolah dari pidato Kombes dalam an The 14th Asian Forensic Sciences Network (AFSN) Annual Meeting & Simposium, sebagai key note speech.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler