x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Jumat, 11 November 2022 12:57 WIB

Wujudkan Hak Perlakuan Sama di Mata Hukum, Rutan Demak Sosialisasikan Bantuan Hukum

Pasal 27 ayat 1 mengatur tentang persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Dalam pasal tersebut menegaskan pula bahwa tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan, termasuk tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

DEMAK – Pasal 27 ayat 1 mengatur tentang persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Dalam pasal tersebut menegaskan pula bahwa tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan, termasuk tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan.

Merujuk pada hal tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak bersama Lembaga Bantuan Hukum Kamelia melakukan sosialisasi layanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, Jum’at (10/11).

Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fajar Cipto Kuncoro menjelaskan mengenai ruang lingkup bantuan hukum.

“Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum,” tutur Fajar.

Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Lebih lanjut, Qonik Hajjah Masfuah selaku Ketua LBH Kamelia menerangkan penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

“Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Yang dimaksud dengan tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak dan mandiri adalah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari bukan saja untuk dirinya sendiri akan tetapi juga bagi orang yang ditanggungnya dari anak, isteri dan lain-lain,” ujarnya.

Harapannya, dengan adanya bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu menjadi sistem yang membantu melindungi hak masyarakat dalam proses hukum untuk memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang transparan dengan prinsip perlindungan HAM.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB