x

keadaan kelas dalam pembelajaran, sumber website SMA Negeri 5 Mataram

Iklan

Erik Kuswanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 November 2022

Jumat, 11 November 2022 12:58 WIB

Tiga Dosa Besar dalam Pendidikan yang Harus Dibasmi


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam dunia pendidikan, ada 3 hal yang benar-benar haram untuk dilakukan, diantaranya adalah:
(1) Perundungan (Bullying), (2) Intoleransi, dan (3) Kekerasan Seksual. Untuk dapat mencegah ketiga hal haram tersebut, maka kita perlu kenal dan pahami ketiga hal tersebut.

A. Perundungan (Bullying)
Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori, yaitu :
1.    Kontak fisik langsung
2.    Kontak verbal langsung (secara lisan), misal mengancam, mengejek, mengintimidasi dan sebagainya
3.    Perilaku non-verbal langsung, biasanya disertai dengan bullying fisik atau verbal, misalnya melihat dengan sinis, memperlihatkan ekspresi wajah yang merendahkan, dan sebagainya
4.    Perilaku non-verbal tidak langsung, misalnya mengucilkan, mendiamkan seseorang, dan lain sebagainya
5.    Cyber Bullying (menggunakan media elektronik)
6.    Pelecehan Seksual, terkadang kategori ini juga tergolong dalam kontak fisik atau verbal

B. Intoleransi
Intoleransi adalah sikap dan pandangan yang tidak menghargai perbedaan antar individu, sehingga mengabaikan nilai-nilai toleransi serta melakukan diskriminasi. Diskriminasi yang biasa dilakukan terkait dengan perbedaan kemampuan ekonomi, jenis kelamin, orientasi seksual, perbedaan agama, disabilitas, perbedaan usia, penduduk lokal atau pendatang dan sebagainya. 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dia berkomitmen bahwa segala bentuk intoleransi tidak akan dibiarkan terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Prakondisi dari pembelajaran adalah perasaan aman psikologis bagi para murid dan guru-gurunya", kata Nadiem seperti dikutip dari laman Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Sabtu (20/11/2021). Menurut Nadiem, hubungan psikologis antara guru, orangtua, dan teman di sekitar lingkungan pendidikan, memegang peranan penting dalam keberlangsungan ekosistem pembelajaran yang kondusif.

C. Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang,karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual juga dapat digolongkan menjadi beberapa kategori seperti pada perundungan, yaitu secara fisik, verbal, nonfisik dan daring.
Bentuk kekerasan seksual juga beraneka ragam, tidak hanya pemerkosaan, tetapi ada banyak bentuk kekerasan seksual lainnya, diantaranya :
•  berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan 
•  menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
•  mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
•  menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
•  memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain
dan masih banyak lagi contoh lainnya. Kata kunci yang menjadi indikator suatu kekerasan adalah paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung paksaan adalah kekerasan.

Ikuti tulisan menarik Erik Kuswanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler