x

Iklan

Hilmi Azhari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 November 2022

Rabu, 16 November 2022 13:26 WIB

Larangan Merokok Bagi Pengendara

Merokok saat berkendara sangatlah berbahaya baik untuk pengendara maupun orang lain. Dampak dari merokok pada saat berkendara sangatlah banyak dan juga tidak sedikit dari mereka mengalami iritasi atau infeksi dinagian mata yang terkena abu atau bara rokok tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bagi seorang perokok tidak sedikit dari mereka yang sangat sering merokok disembarang tempat terutama di jalan. Dari ketidaksadarannya mereka banyak yang menjadi korban akibat abu atau bara rokok yang berterbangan yang dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat. 


Bahaya yang muncul dari keegoisan tersebut dapat menyebabkan iritasi atau infeksi yang disebabkan oleh abu atau bara tersebut. Tidak sedikit korban dari kelalaian pengendara yang sudah terkena abu atau bara rokok tersebut datang ke rumah sakit untuk memeriksakan kondisi matanya yang terinfeksi dari abu atau bara rokok tersebut. 

Kebanyakan dari korban yang terkena abu atau bara rokok adalah pengendara motor, yang dimana pengendara motor merupakan pengendara yang paling rentan berkontak langsung dengan pengendara lainnya yang lalai akan keselamatan. Tak sedikit dari para korban yang terinfeksi akibat abu atau bara rokok tersebut mengalami iritasi pada mata yang mengakibatkan mata menjadi sangat perih dan terasa ada yang mengganjal di dalam kelopak matanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Sering kali alasan yang dilontarkan kepada pengendara yang merokok pada saat berkendara adalah sebagai penghilang kantuk dan juga sebagai pengalihan stress akibat kemacetan yang ada. 


Dalam hal ini pemerintah pernah mengeluarkan larangan berkendara sambil merokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. 

Di dalam peraturan tersebut yang berada dalam pasal 6 huruf C disebutkan bahwa "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Tidak hanya itu dari aturan yang dibuat oleh (Permenhub) ada juga larangan melalukan sebuah aktivitas di jalan termasuk aktivitas merokok yang terdapat dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLA). 

Didalam sebuah aturan tersebut, memiliki acuan yang lebih luas untuk mengatur sebuah larangan yang dilakukan selain berkendara yang ditujukan kepada seluruh pengguna jalan baik motor, mobil dan truk. Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Adapun sanksi yang diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi pasal 283. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ikuti tulisan menarik Hilmi Azhari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB