x

Ilustrasi remaja galau. Pxhere.com

Iklan

Suci Ayunda Universitas Islam 45 Bekasi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 November 2022

Kamis, 17 November 2022 20:16 WIB

Berhenti Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja

penyalahgunaan narkoba pada remaja menjadi tanggungjawab BNN dan kepolisian dibantu oleh masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, pecandu narkoba harus menjalani rehababilitas

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.

Masa remaja adalah masa pencarian jati diri seseorang, pada masa ini anak memiliki emosi yang tidak stabil. Peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Karena di era sekarang yang semakin modern banyak anak-anak yang ingin mencoba sesuatu yang baru. Orang tua mengarahkan dan membimbing anak-anaknya agar terbentuk karakter yang kritis dan cerdas. Pemberian kebebasan yang bertanggungjawab sangat penting khususnya anak yang memasuki masa remaja. Belajar tentang kemandirian dan kejujuran sangat perlu untuk mendasari kehidupan kedepannya.

Meningkatnya kasus ketergantungan narkoba di kalangan remaja tentunya disebabkan oleh beberapa faktor pendukung seperti rasa ingin tahu, trend yang sedang terjadi dan pengaruh  lingkungan pertemanan. Persahabatan adalah salah satu faktor terbesar yang mendukung penggunaan narkoba oleh para remaja, karna kurangnya pendidikan remaja tentang bahaya narkoba juga dapat meningkatkan jumlah kasus kecanduan narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsekuensi dari penggunaan narkoba yang berkelanjutan dapat merusak hubungan fisik, psikologis dan sosial, yang sangat erat kaitannya. Ketergantungan fisik menimbulkan rasa sakit (sakaw) yang sangat hebat pada saat putus obat (jika obat tidak diminum pada waktu yang tepat) dan dorongan psikologis berupa keinginan yang sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejala fisik dan psikis ini juga berhubungan dengan gejala sosial seperti ingin membohongi orang tua, mencuri, marah, manipulasi dan lain-lain.

Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang telah ada sebelumnya. Selain upaya kepolisian dan rehabilitasi, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pengendalian narkoba berdasarkan Pasal 104 s/d 106 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini menjamin partisipasi masyarakat dalam pemberian informasi terkait kejahatan narkoba. Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegahan pemberantasan penyalahgunaan, perdagangan gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hak masyarakat untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan, perdagangan gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan sebagai berikut:

  1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;

 

Ikuti tulisan menarik Suci Ayunda Universitas Islam 45 Bekasi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler