x

Minimnya Aksesibilitas untuk Difabel dalam mendapatkan pekerjaan di sektor formal

Iklan

Nasirudin Ubaidillah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 November 2022

Jumat, 18 November 2022 06:52 WIB

Minim Akses Kerja: Penyandang Difabel Putar Otak Guna Cukupi Kebutuhan

Pekerjaan merupakan suatu hak bagi semua umat manusia, karena dari sanalah manusia dapat mencukupi kebutuhan hidup, tidak terkecuali untuk para difabel, sudah seharusnya mereka berhak mendapatkan hak yang sama dengan manusia-manusia lainnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 Semua orang tanpa terkecuali berhak untuk bisa mengakses pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, termasuk bagi para penyandang difabel. Mereka berhak memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pekerjaan baik dalam sektor formal maupun informal tanpa adanya diskriminasi.

Bapak Didik merupakan salah satu penyandang difabel tuna daksa yang bertempat tinggal di Kecamatan Patrang yang bekerja di sektor informal. Dalam kesehariannya beliau bekerja sebagai teknisi elektronik di tempat usahanya sendiri. Pak Didik mengambil keputusan untuk memilih mendirikan usaha mandiri bukan tanpa sebab atau usaha. Beliau sudah pernah mencoba untuk melamar pekerjaan di bidang teknisi di salah satu instansi pendidikan namun tidak lolos karena sistemnya. “Namun pada waktu itu yang menyebabkan saya tertolak untuk bekerja di lembaga karena sistemnya,” tutur Pak Didik. Namun, Pak Didik tidak terlalu kecewa dan menganggap wajar hal tersebut. “Sepertinya dibutuhkan yang sehat walafiat dari segi fisik karena teknisinya manjat-manjat. jadi dibutuhkan yang fisiknya sempurna tidak ada masalah, karena mengutamakan fisik jadi saya tidak masuk kriteria. Jadi saya sudah paham dan tidak kecewa, mungkin belum rezekinya,” ucap Pak Didik.

Faktor lain yang membuat Pak Didik lebih memilih bekerja di sektor informal adalah latar belakang pendidikan terakhir beliau, yaitu SMA sedangkan untuk bekerja di lingkup lembaga atau perusahaan yang penuh persaingan diperlukan gelar, kekuatan fisik, dan dukungan finansial serta relasi. “Kalau pekerjaan seperti saya sangat terbatas, biasanya kalau mau jadi pegawai itu tenaganya kan masih kuat jadi masih bisa diterima karena secara fisik masih mampu, tapi kalau daksa seperti saya itu masih mandiri entah itu elektrik atau jahit. Atau kerja di formal itu bisa tapi harus kuliah dulu S1, menurut saya orang yang mengenyam pendidikan itu pekerjaannya lebih baik”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Sikap gigih Pak Didik dalam mengasah kemampuannya tersalurkan dengan adanya BLK, Pak Didik memilih untuk dibidang pembenahan televisi dan telah menjadi mata pencahariannya sampai saat ini. “Zaman dulu BLK itu ngasih penyuluhan ke sekolah-sekolah bagi siswa yang tidak mampu ke jenjang kuliah itu ditawari oleh BLK, banyak pelatihan seperti televisi, border, ngelas. Karena saya tidak melanjutkan (sekolah) jadi akhirnya daftar dan saya sesuaikan apa yang cocok dan saya ikut televisi sampai sekarang jadi pekerjaan” tutur Pak Didik.

Posisi Pak Didik selaku kepala rumah tangga serta tulang punggung satu-satunya menyebabkan Pak Didik harus memutar otak agar mendapatkan pekerjaan tambahan terlebih kebutuhan yang terus bertambah seiring berjalannya waktu. Setiap kegiatan yang sekiranya mampu menghasilkan finansial, pasti akan beliau ikuti. Salah satunya yaitu ketika ada pelatihan-pelatihan yang diadakan Disnaker atau Dinsos beliau selalu ikut serta karena selain dapat mengasah potensi diri, uang saku yang diperoleh juga dapat sedikit menutupi kebutuhan sehari-hari.

Sadar bahwa pekerjaan di sektor informal sebagai wirausaha hasilnya tak menentu sedangkan kebutuhan hidup terus bertambah membuat Pak Didik memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya melalui beasiswa yang diterimanya dengan harapan nantinya dapat mengakses pekerjaan lain dan menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menabung untuk masa depan anaknya.

Sikap dari Bapak Didik mengingatkan kita pada teori pilihan rasional James S. Coleman dalam bukunya yang berjudul Foundations of Social Theory dimana makna dari teori tersebut adalah bagaimana tindakan perseorangan mengarah kepada suatu tujuan, dan tujuan tersebut adalah tindakan yang ditentukan oleh nilai atau pilihan, dan dalam teori pilihan rasional yang menjadi unsur utamanya adalah aktor dan sumberdaya.

Sumberdaya merupakan potensi yang tersedia, sedang aktor merupakan individu yang melakukan tindakan dan memanfaatkan potensi yang ada. Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan Pak Didik dengan berupaya mengakses pekerjaan walaupun dalam keterbatasan yang dimiliki beliau lakukan semata-mata untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala keluarga yaitu memberi nafkah kepada keluarganya serta mencukupi kebutuhan mereka. Meskipun pernah mengalami penolakan untuk bekerja pada lingkup formal dan menyadari bahwa akses kerja bagi para difabel masih sulit, hal ini tidak mematahkan semangat beliau. Dengan memanfaatkan sumber daya atau potensi dalam diri beliau di bidang teknisi, ilmu, serta pengalaman yang telah dipelajari juga membantu Pak Didik untuk terus berusaha dan tidak terjebak atas kekurangan yang dimiliki.

Di wilayah Jember sudah terdapat peraturan yang menjamin hak mereka untuk mendapat akses pekerjaan formal tanpa diskriminasi sudah ada yaitu pada Peraturan Daerah Kabupaten No. 7 Tahun 2016, pasal 11 (a) yang berbunyi “Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi”. Namun pada kenyataanya peraturan ini belum berjalan secara maksimal, para penyandang difabel masih sering bersaing dengan pendaftar lain yang non-difabel.

Di sisi lain tersedianya pelatihan bagi para difabel merupakan langkah baik yang telah dilakukan pemerintah, hal ini mampu memberikan ilmu dan pengalaman yang dapat mereka pergunakan di kehidupannya seperti yang dilakukan oleh Pak Didik. Namun, perlu untuk diperhatikan bahwa ketersediaan pelatihan-pelatihan bagi para penyandang difabel sebaiknya jangan hanya terfokus pada pelatihan yang mengarah pada pekerjaan informal namun juga pelatihan untuk pekerjaan formal. Pemerintah tetap harus mampu mewujudkan bahwa para penyandang difabel mempunyai porsi dalam pekerjaan di lingkup formal seperti yang tercatat pada peraturan daerah yang sudah dibuat dan disepakati.

Ikuti tulisan menarik Nasirudin Ubaidillah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler