x

Iklan

Riski Hanif

Pelajar
Bergabung Sejak: 9 Oktober 2022

Jumat, 18 November 2022 06:53 WIB

Faktor Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tengah dan Upaya untuk mengatasinya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kota Palangkaraya adalah sebuah kota yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Pada kota Palangka Raya, memasuki musim hujan umumnya terjadi peningkatan curah hujan pada bulan Oktober sampai Maret serta musim kemarau terjadi sekitar antara bulan April sampai September. Pada periode musim kemarau di kota Palangka Raya di tahun-tahun terakhir ini terjadi bencan kabut asap yang berdampak negatif bagi banyak pihak. Penyebab bencana kabut asap serta kerusakan iklim yang terjadi di Kota Palangka Raya, salah satunya dikarenakan adalah kebakaran hutan gambut.

Kebakaran hutan didefinisikan sebagai sebuah bencana yang disebabkan oleh alam yang menghancurkan kawasan hutan dengan api. Penyebab dari kebakaran ini meliputi faktor-faktor berikut, kecerobohan manusia, cuaca panas yang ekstrim dan faktor-faktor lainnya.

Kebakaran hutan dan lahan apabila ditinjau dari aspek faktor yang menyebabkan terjadinya bencana, termasuk dalam kategori bencana alam dan non alam. Faktor alam yang dapat mempengaruhi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan diantaranya iklim atau cuaca, jenis tanah, penutup lahan, penggunaan lahan, dan sebagainya sedangkan faktor non alam yang mempengaruhi terjadinya bencana alam diantaranya aktifitas manusia pembukaan atau pembersihan lahan, dan sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebakaran hutan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar. Penanganan bencana kebakaran membutuhkan penanganan yang segera, guna menghindari penyebaran bencana tersebut meluas, serta memudahkan dalam penanganan.

Kejadian sering terjadi bukan pada lokasi yang mudah dijangkau, sehingga menyulitkan bukan hanya pada saat pemadaman, akan tetapi juga pada saat identifikasi lokasi yang merupakan tempat kejadian kebakaran. Kebakaran hutan dan lahan khususnya lahan gambut di musim kemarau sangat rentan terjadi yang disebabkan turunnya tinggi muka air pada saat itu.

Permasalahan kebakaran hutan gambut yang terus terjadi setiap tahunnya menunjukkan bahwa diperlukan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran sehinggakerugian yang disebabkan dari kebakaran inidapat diminimalkan. Dalam menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan, aspek pencegahan merupakan faktor yang penting dalam rangka mengatasi bencana tersebut.Sistem deteksi dini kebakaran pada hutan gambut ini dapat dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan kebakaran hutan gambut di kota Palangka Raya.

Faktor sosial budaya masyarakat mempunyai andil yang paling besar terhadap adanya kebakaran hutan. Beberapa faktor penyebab kebakaran hutan antara lain :

  1. Penggunaan api dalam kegiatan persiapan lahan
  2. Adanya kekecewaan terhadap sistem pengelolaan hutan
  3. Pembalakan liar atau illegal logging.
  4. Kebutuhan akan Hijauan Makanan Ternak (HMT)
  5. Perambahan hutan
  6. Dan Sebab Lainnya

Analisis dampak kebakaran hutan masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan tentang ekosistem yang rumit belum berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan terhadap keanekaragaman hayati secara real sulit diperhitungkan secara tepat.

Meskipun demikian dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan hidup terutama bagi keanekaragaman hayati, bahkan dampak tersebut dapat sampai ke generasi lingkungan hidup selanjutnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan pembentukan kelembagaan. Namun demikian, pengendalian yang dilakukan lebih mengedepankan upaya represif daripada preventif sehingga kurang efektif untuk menangani kebakaran hutan dan lahan selama ini.

Perlu ada evaluasi terhadap kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Upaya pertama adalah melakukan reformasi terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengkajian ulang terhadap izin-izin pemanfaatan lahan yang telah diterbitkan untuk mengatasi tumpang-tindih izin pemanfaatan lahan serta izin pemanfaatan lahan gambut.

Selain itu, perlu pula diupayakan penyelesaian terhadap sengketa lahan, pemberdayaan masyarakat, dan penegakkan hukum. Terkait hal ini, DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu mendesak pemerintah untuk segera menangani secara optimal dan terukur terhadap masalah kebakaran hutan yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat

Terkait kebakaran yang disebabkan oleh api dari aktivitas masyarakat selama pemanfaatan sumber daya alam, kebijakan pemerintah melalui penyadaran masyarakat sudah tepat. Hanya saja program ini belum optimal untuk menghentikan pembakaran hutan. Kampanye penyadaran masyarakat sebaiknya diikuti dengan pemberdayaan, sehingga masyarakat mempunyai mata pencaharian lain yang tidak merusak hutan. Mekanisme imbal jasa lingkungan juga dapat diterapkan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar mau menjaga kelestarian hutannya.

Kita harus siap siaga dalam menjaga hutan untuk mengurangi dampak yang terjadi dari kebakaran hutan, sehingga kerugian terhadap kerusakan alam dapat di minimalisasi dan senantiasa harus membuang kebiasaan-kebiasaan buruk tentang kelalaian kita terhadap penggunaan api di dalam hutan untuk membuka lahan yang tidak kekontrol dan lainya yang bisa menyebabkan kebakaran hutan.

Ikuti tulisan menarik Riski Hanif lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler