x

Potret Pernikahan: Dokumentasi Pribadi

Iklan

Irawati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 November 2022

Sabtu, 19 November 2022 05:51 WIB

Cegah Pernikahan Dini dengan Menaikan Batas Usia Menikah dalam Undang-Undang

Artikel ini menjelaskan tentang batasan usia anak untuk pernikahan di Indonesia. Hal ini karena pemerintah Indonesia menganggap kasus pernikahan usia dini masih tinggi pada tingkat remaja, Oleh karenanya Minimal usia anak untuk melangsungkan pernikahan dibatasi melalui Undang-Undang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus pernikahan anak usia dini menjadi salah satu masalah di Indonesia yang saat ini belum dapat terselesaikan. Maraknya kasus pernikahan dini sering terlihat di berbagai media sosial dengan bermacam judul kasus yang terjadi pada sebagian daerah yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019  proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun, yakni pada 2018 angka nasional pernikahan anak sebesar 11,21 persen, dan turun menjadi 10,82 persen tahun 2019. Dengan demikian, menurunnya kasus tersebut belum cukup baik. 

Di Asia Tenggara, Indonesia menjadi praktik pernikahan dini terbanyak kedua setelah Kamboja dan menempati peringkat 8 di dunia. Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga,  berdasarkan studi UNFPA pada 2020 terdapat potensi terjadinya sekitar 13 juta pernikahan anak di dunia pada rentang waktu 2020-2030.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam situasi pandemi inilah yang menjadi faktor risiko terjadinya pernikahan dini, antara lain, faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor orang tua. Pernikahan anak usia dini juga merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak asasi manusia. 
Adapun dampak dari pernikahan dini, jika dilihat dari segi sosial, dapat mengurangi kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, sedangkan dari segi kesehatan, kematangan psikologis yang belum tercapai dan meningkatkan risiko tingkat perceraian tinggi dan taraf kehidupan yang rendah diakibatkan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan perekonomian.

Oleh karena itu, untuk menurunkan angka kasus pernikahan anak, pemerintah Indonesia melakukan perubahan Undang-Undang tentang Perkawinan dan batasan minimal usia menikah. Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Yang semula pada Undang-Undang Pasal 7 Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 Tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 Tahun”.

Menurut Menteri Bintang, Ketua Kongres Wanita Indonesia Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan adanya peningkatan batas usia pernikahan tersebut supaya dapat menurunkan praktik pernikahan anak usia dini berkurang atau bahkan tidak ada.

Itu sebabnya, pemerintah menekankan batasan usia menikah dalam Undang-Undang dinilai supaya usia seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan telah matang jiwa raganya, sehingga dapat mewujudkan tujuan pernikahan dengan baik dan mendapatkan keturunan yang berkualitas serta dapat menurunkan angka kematian ibu muda di Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Irawati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler